Endoxa Asia – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menjerat mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Listyo Sigit Prabowo berkembang menjadi perkara yang menyita perhatian publik. Penyidik mengungkap bahwa target penyadapan tidak hanya mencakup Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka pada Selasa, 3 November 2026. Mereka adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur hukum pada periode 2025 hingga 2026.
Perkembangan ini memunculkan respons dari sejumlah tokoh, termasuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Ia menyebut dugaan penyadapan terhadap kepala negara sebagai kejahatan yang sangat serius. Di sisi lain, pemerintah menegaskan penyidikan masih berjalan dan belum menemukan indikasi tindak pidana makar.
Presiden, Media, hingga Pengusaha Diduga Menjadi Target
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang diwajibkan.
Targetnya mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media massa, tokoh organisasi masyarakat, LSM, serta pengusaha. Aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Menurut Asep, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya. Penyadapan juga diduga dilakukan tanpa surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Dengan demikian, tindakan tersebut diduga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum yang menjadi salah satu dasar penggunaan fasilitas penyadapan.
Penyidik juga menduga terdapat upaya menghilangkan jejak aktivitas tersebut. Pada Oktober 2026, para tersangka disebut memerintahkan penghapusan file log atau catatan aktivitas penyadapan dalam sistem.
Bareskrim menyatakan telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Barang bukti elektronik yang disita meliputi 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.
Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tiga Jenderal Polisi Berstatus Tersangka

Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Listyo sebelumnya menjabat sebagai Kapolri selama lima tahun sebelum kemudian mengisi posisi Kepala Staf Kepresidenan. Ahrie Sonta merupakan Kepala Divisi Hukum Polri, sedangkan Eko Hadi Santoso menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di lingkungan Sespim Lemdiklat Polri.
Sementara itu, seorang pejabat lain berinisial SU turut diperiksa dalam perkara ini dengan status saksi. Identitas dan keterlibatan pihak tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Ketiganya dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal yang disebut penyidik antara lain Pasal 258, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Ancaman hukuman dari pasal-pasal yang dikenakan berbeda-beda. Salah satu ketentuan yang disebut dalam penyidikan memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan individu, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan ini disampaikan agar tindakan para tersangka tidak langsung dianggap sebagai kebijakan resmi kepolisian.
Mahfud MD Sebut Dugaan Penyadapan sebagai Kejahatan Serius
Kasus ini turut mendapat perhatian mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Dalam pernyataannya pada Rabu, 4 November 2026, Mahfud menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden merupakan perkara yang sangat serius bagi institusi kepolisian dan negara.
Ia bahkan membandingkan besarnya persoalan tersebut dengan sejumlah skandal yang pernah mengguncang Polri, termasuk kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.
Mahfud menyebut dugaan penyadapan terhadap kepala negara sebagai kejahatan yang sangat biadab terhadap negara. Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa karena menyangkut keamanan dan kepercayaan terhadap institusi yang memiliki kewenangan penegakan hukum.
Ia juga menyinggung kemungkinan perkara itu memiliki kaitan dengan dugaan makar. Namun, kemungkinan tersebut masih berupa pandangan yang disampaikan Mahfud, bukan kesimpulan resmi penyidikan.
Pernyataan Mahfud muncul ketika pemerintah dan kepolisian masih mendalami motif serta materi komunikasi yang diduga disadap.
Yusril Tegaskan Belum Ada Indikasi Makar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan mengenai status hukum perkara tersebut.
Yusril memastikan bahwa Presiden Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan setelah menerima laporan dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Menurut Yusril, penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat merupakan persoalan serius karena tujuan serta materi yang disadap belum diketahui secara pasti.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga tahap penyidikan saat ini, belum ditemukan indikasi tindak pidana makar. Pasal-pasal yang digunakan penyidik masih berkaitan dengan dugaan penyadapan, intersepsi, dan pengelolaan informasi elektronik secara ilegal.
Yusril juga mengatakan pemerintah akan mengevaluasi penggunaan perangkat penyadapan di berbagai lembaga negara, termasuk Polri, Kejaksaan, KPK, dan BNN. Evaluasi tersebut akan melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta kementerian terkait.
Langkah itu diperlukan untuk memastikan kewenangan penyadapan hanya digunakan sesuai ketentuan hukum dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
Pemberhentian Listyo dari Jabatan KSP Diproses
Penetapan Listyo sebagai tersangka turut memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan posisinya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Yusril mengatakan pemerintah belum membahas sosok pengganti Listyo. Menurutnya, perhatian pemerintah saat ini masih diarahkan pada proses penegakan hukum. Untuk sementara, tugas Kepala KSP dapat dijalankan oleh pelaksana tugas maupun pejabat sekretariat utama.
Pada Rabu, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala KSP sedang diproses.
Dengan demikian, proses administrasi pemberhentian dan penentuan pengganti merupakan dua hal yang berbeda. Pemerintah belum mengumumkan siapa yang akan mengisi posisi tersebut secara definitif.
Puluhan Ribu Personel TNI Dikerahkan ke Jakarta
Di tengah perhatian publik terhadap kasus penyadapan, informasi mengenai pengerahan personel TNI dalam jumlah besar ke Jakarta juga beredar. Republika melaporkan bahwa TNI AL menyiapkan total 20.980 personel Korps Marinir untuk memperkuat kesiapsiagaan di wilayah ibu kota secara bertahap.
Berdasarkan rincian surat yang beredar dan dikutip Republika, pengerahan tahap pertama melibatkan 2.100 personel pada 2 November 2026. Tahap berikutnya mencakup 3.500 personel pada 4 November, disusul 2.240 personel dan tambahan 13.140 personel dari satuan luar Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Muhammad Nas membenarkan adanya pengerahan pasukan Marinir. Namun, ia menegaskan bahwa mobilitas tersebut merupakan bagian dari kesiapsiagaan militer dan tidak perlu dikaitkan dengan isu atau perkara tertentu yang sedang berkembang.
“Pengerahan pasukan merupakan hal yang biasa dilakukan TNI untuk kesiap-siagaan,” ujar Nas kepada Republika pada Rabu, 4 November 2026.
Ia juga meminta masyarakat tidak mengkhawatirkan pengerahan tersebut dan menegaskan bahwa TNI harus selalu siap melindungi bangsa serta menjaga keutuhan NKRI.
Pernyataan TNI ini penting dicatat karena belum ada keterangan resmi yang menghubungkan pengerahan pasukan dengan penyidikan kasus dugaan penyadapan. Kedua perkembangan tersebut perlu ditempatkan sebagai informasi terpisah sampai ada bukti atau penjelasan resmi yang menunjukkan hubungan di antara keduanya.
Penyidikan Masih Berjalan, Motif Belum Terungkap
Kasus dugaan penyadapan yang melibatkan tiga jenderal polisi ini membuka pertanyaan mengenai pengawasan terhadap penggunaan teknologi intersepsi oleh aparat negara.
Penyadapan memang dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi pelaksanaannya harus mengikuti prosedur dan dasar hukum yang berlaku. Dugaan penggunaan sistem tersebut tanpa verifikasi dan kepentingan penyidikan menjadi salah satu aspek yang kini diperiksa.
Hingga 4 November 2026, penyidik belum mengumumkan motif di balik dugaan penyadapan maupun secara terperinci materi komunikasi yang menjadi sasaran. Status tersangka juga tidak sama dengan putusan bersalah, sehingga seluruh dugaan terhadap para pihak tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan barang bukti elektronik, keterangan saksi, serta penelusuran alur penggunaan sistem penyadapan. Pemerintah juga menghadapi pekerjaan lanjutan untuk mengevaluasi pengawasan perangkat intersepsi agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.




Komentar