News Nasional

DPR Mulai Bahas Pemakzulan Gibran, Benarkah Dasco Bakal Jadi Penggantinya?

Sufmi Dasco Gibran Rakabuming Raka 2

Endoxa Asia – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menguat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang digunakan Gibran saat mencalonkan diri pada Pilpres 2024. Sejumlah anggota DPR mulai membicarakan langkah konstitusional untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Di tengah perkembangan ini, beredar pula spekulasi bahwa Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berpeluang menggantikan Gibran. Namun, apakah proses pemakzulan benar-benar bisa berlangsung dalam waktu dekat?

Perhatian terhadap posisi Gibran meningkat setelah MA mengeluarkan Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.

The Federalist Soroti Pemilih AS yang Kian Menerima Gagasan Sosialisme

MA menyatakan dokumen yang menjadi objek sengketa tersebut tidak sah. Surat keterangan itu sebelumnya diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan pada 2019 dan digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Putusan tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai implikasinya terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Sejumlah politikus menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional, sementara pihak Gibran berpandangan putusan MA tidak otomatis membatalkan statusnya sebagai Wakil Presiden.

Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, sebelumnya menyatakan putusan MA tidak serta-merta memengaruhi kedudukan kliennya. Menurutnya, putusan tersebut muncul setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran resmi dilantik sehingga tidak dapat diberlakukan secara surut terhadap proses pencalonan yang telah selesai.

Di sisi lain, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyampaikan bahwa terdapat dua pilihan yang menurut pandangannya dapat ditempuh Gibran, yakni mengundurkan diri atau menghadapi proses pemberhentian melalui DPR dan MPR.

Pernyataan tersebut menambah dinamika politik di parlemen. Demokrat sendiri belum mengambil keputusan final dan masih mempelajari salinan serta pertimbangan hukum putusan MA sebelum menentukan sikap partai.

Sufmi Dasco Gibran Rakambuming Raka

Najib Razak Dikabarkan Siapkan Rp190 Miliar demi Jalani Tahanan Rumah

DPR Mulai Membicarakan Hak Menyatakan Pendapat

Perkembangan yang lebih konkret terlihat dari munculnya pembahasan mengenai penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) di DPR.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyebut DPR memiliki sejumlah instrumen konstitusional untuk merespons persoalan tersebut. Instrumen itu mencakup hak interpelasi, hak angket, hingga Hak Menyatakan Pendapat.

Menurut Khozin, ketiga instrumen tersebut tidak harus digunakan secara berurutan. DPR dapat mempertimbangkan HMP sebagai salah satu langkah untuk menyampaikan sikap terhadap persoalan yang berkaitan dengan putusan MA.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menilai putusan MA dan MK perlu menjadi perhatian DPR. Ia berpandangan bahwa lembaga legislatif memiliki tanggung jawab untuk menjalankan proses konstitusional sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia juga menilai bahwa apabila persoalan tersebut hendak diarahkan menuju pemberhentian Wakil Presiden, mekanisme yang relevan adalah Hak Menyatakan Pendapat, bukan sekadar hak angket atau pembentukan panitia khusus.

Meski demikian, sikap partai-partai di parlemen belum sepenuhnya seragam. Partai Gerindra, melalui juru bicaranya Sugiat Santoso, mengingatkan bahwa putusan terkait surat penyetaraan pendidikan tidak bisa langsung disamakan dengan keputusan mengenai kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Pimpinan DPR sendiri juga belum mengumumkan keputusan resmi untuk memulai proses pemakzulan. Seluruh anggota DPR diperkirakan mulai membicarakan polemik tersebut setelah masa reses, sekitar 9-10 November 2026.

KRISTAInterFOOD 2026 Dibuka di PIK 2, Hadirkan 1.100 Peserta dari 16 Negara

Artinya, ada perkembangan pembahasan politik di parlemen, tetapi belum ada keputusan bahwa Gibran akan diberhentikan pada pekan depan.

Pemakzulan Tidak Bisa Dilakukan dalam Satu Minggu

Untuk memahami kemungkinan pemakzulan Gibran, prosesnya perlu dilihat berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Pasal 7A mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden maupun Wakil Presiden.

Namun, keputusan tersebut tidak dapat diambil hanya melalui kesepakatan politik biasa.

Berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, proses pemberhentian harus dimulai dari DPR yang menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan. Usulan tersebut harus mendapatkan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna, dengan syarat rapat dihadiri minimal dua pertiga dari seluruh anggota DPR.

Setelah itu, DPR harus meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa dan memutus pendapat tersebut.

Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses selanjutnya diteruskan kepada MPR untuk mengambil keputusan akhir mengenai pemberhentian Wakil Presiden.

MPR wajib menggelar sidang paling lambat 30 hari setelah menerima usulan DPR. Keputusan pemberhentian harus memenuhi ketentuan kehadiran dan persetujuan anggota sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Dengan demikian, sekalipun terdapat kesepakatan politik di antara sejumlah anggota DPR, proses pemakzulan tetap membutuhkan tahapan hukum dan persetujuan lembaga negara lainnya.

Putusan MA mengenai surat penyetaraan pendidikan Gibran juga tidak otomatis menggantikan seluruh tahapan tersebut. Persoalan mengenai konsekuensi putusan terhadap pemenuhan persyaratan jabatan Wakil Presiden masih harus ditempatkan dalam mekanisme konstitusional yang berlaku.

Benarkah Dasco Bisa Menggantikan Gibran?

Spekulasi mengenai Sufmi Dasco Ahmad sebagai calon pengganti Gibran juga perlu dilihat berdasarkan aturan konstitusi.

Dasco saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra. Posisinya di parlemen membuat namanya dikenal dalam dinamika politik nasional. Namun, belum ada pengumuman resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun MPR yang menyebut Dasco sebagai calon pengganti Gibran.

Bahkan, mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden yang kosong tidak memungkinkan seseorang langsung mengambil posisi tersebut hanya karena kesepakatan antarpolitikus atau kedudukannya di DPR.

Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR harus menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih pengganti dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

Artinya, jika Gibran benar-benar diberhentikan dan jabatan Wakil Presiden menjadi kosong, Presiden Prabowo harus mengusulkan dua nama untuk dipilih oleh MPR.

Dasco secara konstitusional bisa saja menjadi salah satu nama apabila diusulkan oleh Presiden. Namun, hingga 4 November 2026, belum ada informasi resmi yang menunjukkan bahwa hal tersebut sedang dipersiapkan.

Publik Perlu Membedakan Manuver Politik dan Keputusan Konstitusional

Perkembangan polemik Gibran memperlihatkan bagaimana sebuah putusan pengadilan dapat berkembang menjadi persoalan politik yang melibatkan berbagai kekuatan di parlemen.

Pembahasan mengenai Hak Menyatakan Pendapat menunjukkan adanya anggota DPR yang mulai mempertimbangkan langkah lebih lanjut. Namun, perbedaan sikap antarpartai, persyaratan dukungan di parlemen, serta tahapan pemeriksaan di MK dan keputusan MPR membuat proses tersebut tidak sederhana.

Karena itu, informasi bahwa Gibran akan dimakzulkan minggu depan dan langsung digantikan Dasco belum dapat diperlakukan sebagai fakta.

Hal yang lebih penting untuk diperhatikan adalah bagaimana sikap masing-masing fraksi ketika DPR kembali memasuki masa persidangan pada 9-10 November 2026. Apakah pembahasan hanya berhenti pada pernyataan politik, atau benar-benar berkembang menjadi usulan Hak Menyatakan Pendapat?

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang akan menduduki kursi Wakil Presiden. Publik juga perlu mengawasi bagaimana lembaga negara menjalankan kewenangannya, memastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum, dan menjaga agar proses politik tetap berjalan sesuai konstitusi.

About The Author

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *