Endoxa Asia – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas maksimal biaya operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp3.000 per penerima manfaat. Penyesuaian ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengendalikan pengeluaran program sekaligus memperbaiki tata kelola anggaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kebijakan tersebut diumumkan pada 3 November 2026 melalui keterangan resmi BGN. Penghitungan biaya operasional kini didasarkan pada jumlah riil penerima manfaat yang dilayani setiap dapur. Dengan demikian, besaran biaya yang dapat dibebankan mengikuti jumlah porsi yang benar-benar disalurkan.
Penataan ini juga disertai perubahan skema insentif mitra pengelola SPPG. Jika sebelumnya mitra menerima insentif tetap Rp6 juta per hari, kini pemerintah menerapkan insentif fasilitas sebesar Rp2.000 per penerima manfaat.
BGN menyatakan perubahan tersebut ditujukan untuk mencegah pengeluaran yang melampaui pagu anggaran dan memastikan dana program digunakan secara lebih terukur.
BGN Batasi Biaya Operasional Maksimal Rp3.000
Juru Bicara BGN Tysa Novenny menjelaskan bahwa penyesuaian biaya operasional dilakukan karena mekanisme pembiayaan sebelumnya menggunakan sistem at cost. Menurut BGN, mekanisme tersebut berpotensi membuat pengeluaran melampaui alokasi yang tersedia apabila biaya yang dilaporkan tidak terkendali.
Dengan aturan baru, biaya operasional dapur dibatasi maksimal Rp3.000 untuk setiap penerima manfaat. Perhitungan didasarkan pada jumlah penerima yang benar-benar dilayani oleh masing-masing SPPG, bukan sekadar kapasitas atau target layanan dapur.
Dalam keterangan resminya, Tysa menyebut kebijakan tersebut bertujuan menjaga pembiayaan program tetap sesuai dengan pagu APBN.
“Dengan adanya mekanisme ini, biaya operasional dapur dapat dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat,” ujar Tysa.
Batas tersebut menjadi plafon pengeluaran operasional, bukan alokasi yang otomatis harus dihabiskan seluruhnya oleh setiap dapur. Pengelola SPPG perlu menyesuaikan penggunaan dana dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Anggaran Bahan Makanan Tetap Rp13.000 hingga Rp15.000
Pembatasan biaya operasional tidak berarti anggaran bahan makanan MBG ikut dipotong menjadi Rp3.000. BGN tetap menetapkan pagu penyediaan makanan sebesar Rp13.000 untuk porsi kecil dan Rp15.000 untuk porsi besar.
Kedua alokasi tersebut merupakan anggaran penyediaan makanan berdasarkan kategori porsi. Karena itu, biaya operasional dapur perlu dibedakan dari anggaran bahan makanan yang digunakan untuk menyiapkan menu bagi penerima manfaat.
Pemisahan komponen ini penting karena biaya operasional mencakup kebutuhan pendukung agar layanan dapur dapat berjalan. Sementara itu, anggaran penyediaan makanan berkaitan dengan kebutuhan menu yang diberikan kepada penerima manfaat.
BGN menegaskan bahwa penyesuaian pembiayaan dilakukan untuk menjaga efisiensi tanpa mengabaikan kualitas gizi makanan. Tysa menyebut pengelolaan menu, pengadaan bahan baku, kegiatan dapur, dan distribusi harus dilakukan secara terencana agar anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.
Insentif Mitra Berubah dari Rp6 Juta Menjadi Rp2.000 per Penerima
Selain biaya operasional, BGN juga mengubah skema insentif fasilitas bagi mitra pengelola SPPG.
Sebelumnya, mitra menerima insentif tetap sebesar Rp6 juta per hari. Dalam skema baru, besaran insentif ditetapkan Rp2.000 per penerima manfaat. Pemberiannya didasarkan pada ketersediaan fasilitas dan mutu layanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
Perubahan ini membuat besaran insentif mengikuti jumlah orang yang benar-benar dilayani oleh dapur. Dengan demikian, nilai yang diterima setiap SPPG dapat berbeda sesuai jumlah penerima manfaat dan pemenuhan standar layanan.
Sebagai ilustrasi, SPPG yang melayani 3.000 penerima manfaat memiliki perhitungan insentif sebesar Rp6 juta untuk satu hari layanan. Namun, angka tersebut bukan lagi tarif tetap untuk semua dapur, melainkan hasil perhitungan berdasarkan jumlah penerima manfaat.
BGN menyatakan skema ini diharapkan membuat penggunaan anggaran lebih terukur dan mengaitkan insentif dengan ketersediaan serta mutu fasilitas layanan.
Kendaraan Distribusi Tidak Lagi Masuk Biaya Operasional
Perubahan lain menyangkut fasilitas yang harus disediakan oleh mitra. BGN menegaskan bahwa kendaraan untuk mendistribusikan makanan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari biaya operasional SPPG.
Menurut Tysa, penyediaan kendaraan distribusi merupakan kewajiban mitra sejak awal pelaksanaan program. Ketentuan yang sama berlaku untuk bangunan dapur, peralatan memasak, dan peralatan makan.
Dengan aturan tersebut, biaya pengadaan maupun penyediaan fasilitas dasar itu tidak semestinya kembali dibebankan ke komponen operasional yang dihitung per penerima manfaat.
Penegasan ini berpengaruh terhadap perencanaan pengeluaran mitra. Pengelola SPPG perlu memastikan fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya tersedia agar kegiatan memasak dan distribusi makanan tetap berjalan sesuai standar.
BGN juga menyatakan komponen biaya operasional, biaya bahan baku, serta insentif ketersediaan dan mutu layanan dihitung berdasarkan periode satu bulan penuh.
BGN Klaim Efisiensi Bisa Hemat Anggaran Negara
Penyesuaian biaya operasional ini merupakan bagian dari upaya BGN memperkuat efisiensi anggaran MBG. Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono menyampaikan bahwa pembatasan biaya operasional berpotensi menghasilkan penghematan tambahan hingga sekitar Rp3 triliun sampai akhir tahun 2026.
Dalam agenda refleksi kinerja BGN pada 29 Oktober 2026, Sudaryono menjelaskan bahwa mekanisme sebelumnya berisiko menimbulkan pembengkakan biaya. Ia mencontohkan pengeluaran yang dilaporkan dapat mencapai Rp4.000 hingga Rp5.000 per penerima manfaat.
Sudaryono menyebut pembatasan maksimal Rp3.000 sebagai langkah untuk mengendalikan pengeluaran tersebut. Perkiraan penghematan sekitar Rp3 triliun merupakan proyeksi BGN, bukan angka penghematan yang sudah terealisasi.
BGN sebelumnya juga melaporkan efisiensi dan pengembalian anggaran hingga Rp44 triliun. Angka itu merupakan akumulasi dari sejumlah langkah, termasuk penyesuaian alokasi anggaran, perubahan insentif mitra, penghematan biaya operasional, serta pengembalian dana ke kas negara.
Efisiensi Tetap Harus Menjaga Kualitas Makanan
Pembatasan biaya operasional membuat pengelolaan SPPG perlu semakin memperhatikan perencanaan anggaran. Pengadaan bahan baku, pengaturan menu, penggunaan fasilitas, hingga distribusi makanan harus disusun agar tidak menimbulkan pemborosan.
Di sisi lain, efisiensi juga perlu diikuti pengawasan terhadap mutu makanan dan layanan. Pengurangan pengeluaran operasional tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan standar kebersihan, keamanan pangan, maupun kebutuhan gizi penerima manfaat.
BGN menyatakan kualitas layanan tetap menjadi pertimbangan dalam pemberian insentif fasilitas kepada mitra. Namun, pelaksanaan kebijakan ini pada akhirnya perlu dilihat dari bagaimana setiap SPPG menjalankan ketentuan baru tanpa mengurangi kualitas makanan yang disalurkan.
Dengan batas biaya operasional Rp3.000 per penerima manfaat, pemerintah berupaya membuat pembiayaan MBG lebih terkendali. Tantangan berikutnya adalah memastikan efisiensi anggaran benar-benar berjalan seiring dengan kualitas layanan yang diterima masyarakat.




Komentar