News Nasional

Menteri PPPA Minta Pajak Pembalut Dikaji Ulang, PPN Efektif Masih 11 Persen

Menteri PPPA Minta Pajak Pembalut Dikaji Ulang, PPN Efektif Masih 11 Persen
Menteri PPPA Minta Pajak Pembalut Dikaji Ulang, PPN Efektif Masih 11 Persen

Endoxa Asia – Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut perempuan kembali menjadi sorotan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta persoalan tersebut dikaji bersama sejumlah pihak karena pembalut berkaitan dengan kebutuhan biologis perempuan yang tidak dapat dihindari.

Arifah menyampaikan bahwa kementeriannya sedang berkoordinasi untuk membahas persoalan pajak produk menstruasi tersebut. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Senin, 2 November 2026, setelah kebijakan PPN atas pembalut ramai diperbincangkan masyarakat.

Isu Penyadapan Prabowo Seret Nama Listyo Sigit dan Sejumlah Jenderal Polri

Menurut Arifah, menstruasi merupakan proses biologis sehingga pembalut tidak bisa dipandang sebagai barang konsumsi biasa. Ia meminta masyarakat menunggu hasil koordinasi yang sedang berlangsung dan berharap pembahasan tersebut menghasilkan kebijakan yang membawa manfaat bagi perempuan.

Meski demikian, hingga pernyataan itu disampaikan, belum ada keputusan pemerintah untuk menghapus atau membebaskan PPN atas pembalut. Produk tersebut masih termasuk Barang Kena Pajak (BKP) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pembalut Masih Dikenai PPN Efektif 11 Persen

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya telah menjelaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia dikenai PPN sepanjang transaksi penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa tarif PPN untuk barang nonmewah adalah 12 persen. Namun, dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Dengan skema tersebut, beban PPN efektif yang dikenakan kepada konsumen setara dengan 11 persen dari harga jual. Jadi, angka 11 persen yang banyak disebut dalam perbincangan publik merupakan beban pajak efektif, bukan tarif PPN yang secara formal ditetapkan sebesar 11 persen.

DJP juga menegaskan bahwa pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Fasilitas tersebut diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kekeringan Indonesia Ganggu Pasokan Nikel, Industri Baterai China Ikut Terancam

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, sejumlah kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayuran tercantum sebagai barang yang memperoleh fasilitas pembebasan. Produk sanitasi menstruasi belum termasuk dalam daftar tersebut.

DJP menambahkan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan pajak khusus terhadap perempuan atau aktivitas menstruasi, melainkan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang.

Perdebatan Meluas ke Isu Keadilan Gender

Polemik pajak pembalut tidak hanya berkaitan dengan aturan perpajakan, tetapi juga menyentuh persoalan akses terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi.

Komnas Perempuan meminta pemerintah meninjau kembali pengenaan PPN terhadap produk sanitasi menstruasi dengan mempertimbangkan prinsip keadilan gender dan pemenuhan hak asasi manusia.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menilai kebutuhan produk menstruasi tidak dapat diperlakukan seperti barang mewah atau kebutuhan yang bisa ditunda. Keterbatasan kemampuan membeli produk tersebut dapat memperburuk persoalan period poverty, yakni kondisi ketika seseorang kesulitan mengakses produk menstruasi, fasilitas sanitasi, air bersih, dan informasi kesehatan menstruasi.

Komnas Perempuan juga menyoroti bahwa kebutuhan produk sanitasi tidak hanya muncul selama menstruasi. Produk sejenis dapat dibutuhkan dalam kondisi reproduksi lain, seperti setelah melahirkan, mengalami perdarahan, maupun keguguran.

Xi Jinping Tegaskan Timur Tengah Bukan Arena Rivalitas Kekuatan Besar

Atas dasar itu, lembaga tersebut mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, mempertimbangkan pembebasan pajak produk menstruasi. Salah satu opsi yang disampaikan adalah pengecualian dari objek PPN atau penerapan skema PPN ditanggung pemerintah.

Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga meminta pemerintah mengkaji ulang pengenaan PPN terhadap pembalut. Wakil Ketua Harian DPP PKB Nadya Alfi Roihana berpendapat bahwa produk tersebut merupakan kebutuhan primer yang digunakan secara rutin, bukan barang mewah atau pilihan gaya hidup.

Nadya turut menyoroti kesenjangan akses terhadap pembalut layak, terutama bagi perempuan dari kelompok berpenghasilan rendah dan masyarakat di wilayah pinggiran maupun pedesaan.

Pandangan Komnas Perempuan dan PKB tersebut merupakan dorongan agar kebijakan ditinjau kembali, bukan perubahan aturan yang sudah berlaku.

Gugatan Pembalut Bebas Pajak Masuk Mahkamah Konstitusi

Perdebatan mengenai PPN pembalut juga telah masuk ke jalur hukum. Seorang warga bernama Bernita Matondang mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 406/PUU-XXIV/2026. Pemohon meminta MK memberikan penafsiran terhadap ketentuan fasilitas pembebasan PPN agar penentuan barang kebutuhan pokok turut mempertimbangkan kebutuhan esensial yang berkaitan dengan proses biologis manusia, termasuk produk sanitasi menstruasi.

Permohonan itu juga meminta agar daftar barang kebutuhan pokok yang disebutkan dalam aturan tidak dipahami sebagai daftar yang tertutup, sehingga produk lain dengan karakteristik kebutuhan esensial dapat dipertimbangkan memperoleh fasilitas pembebasan pajak.

Namun, pengajuan gugatan tidak berarti pembalut otomatis menjadi barang bebas pajak. Permohonan tersebut masih harus melalui proses pemeriksaan dan putusan MK sebelum dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Keputusan Pemerintah Masih Ditunggu

Pernyataan Menteri PPPA membuka ruang pembahasan lebih lanjut mengenai perlakuan pajak terhadap produk menstruasi. Namun, perubahan kebijakan tidak hanya bergantung pada penilaian bahwa pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan.

Pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspek hukum, mekanisme pemberian fasilitas pajak, dampak terhadap penerimaan negara, serta kemungkinan penerapan kebijakan terhadap jenis produk sanitasi lainnya.

Untuk saat ini, ketentuan yang berlaku masih menempatkan pembalut sebagai barang kena pajak dengan beban PPN efektif setara 11 persen. Koordinasi yang disampaikan Kementerian PPPA belum menghasilkan pengumuman pembebasan pajak.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pembahasan lintas kementerian dan lembaga, sikap pemerintah terhadap usulan perubahan kebijakan, serta proses gugatan yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi.

About The Author

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *