Ekonomi Keuangan & Perbankan

Transfer Bank Disebut Kena Pajak Digital, Ini Transaksi yang Sebenarnya Dipungut PPN

Transfer Bank Disebut Kena Pajak Digital, Ini Transaksi yang Sebenarnya Dipungut PPN
Transfer Bank Disebut Kena Pajak Digital, Ini Transaksi yang Sebenarnya Dipungut PPN

Endoxa Asia – Kabar mengenai transfer bank yang akan dikenai pajak digital mulai 9 November 2026 memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Namun, kebijakan yang sedang dibicarakan pemerintah bukan berarti setiap orang harus membayar pajak tambahan ketika mengirim uang ke rekening lain.

Isu tersebut berkaitan dengan perluasan pemungutan pajak atas transaksi digital dari luar negeri. Dalam mekanisme ini, bank dan lembaga pembayaran dapat dilibatkan untuk membantu memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian barang atau jasa digital yang memenuhi ketentuan perpajakan.

Juan Atkins Meninggal di Usia 64 Tahun, Pelopor Techno Detroit yang Mengubah Musik Elektronik Dunia

Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, sebelumnya menyebut pemerintah berencana menerapkan kebijakan pajak digital pada 9 November 2026. Ia mengatakan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, hingga platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan dilibatkan dalam pemungutan pajak.

Meski demikian, pernyataan mengenai tanggal penerapan tersebut perlu dibedakan dari aturan teknis yang sudah berlaku. Hingga 2 November 2026, belum ada pengumuman resmi yang secara khusus menetapkan bahwa seluruh transfer antarbank atau transaksi QRIS akan menjadi objek pajak baru mulai 9 November.

Mengapa Bank Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Digital?

Salah satu dasar kebijakan yang berkaitan dengan isu ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur tata cara pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri atau SPP-TDLN.

Skema ini dirancang untuk menjangkau transaksi digital dari penyedia luar negeri yang belum memungut PPN melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan kata lain, sistem tersebut melengkapi mekanisme pemungutan pajak digital yang sudah berjalan, bukan menggantikannya.

Dalam pelaksanaannya, bank atau lembaga pembayaran yang telah ditunjuk dapat berperan sebagai pihak yang memungut dan menyetorkan PPN. Sementara itu, PT Jalin Pembayaran Nusantara bertugas menyediakan dan mengelola sistem teknologi yang menghubungkan proses pembayaran dengan konfirmasi status perpajakan transaksi.

Pelibatan lembaga pembayaran diharapkan membantu pemerintah menjangkau transaksi digital lintas negara yang sebelumnya belum terpantau secara optimal.

Plataran Perkenalkan Kuliner Sorong Selatan, dari Papeda hingga Ulat Sagu Bakar

Tidak Semua Transfer Uang Dikenai Pajak

Hal yang perlu dipahami adalah objek pemungutan SPP-TDLN bukan seluruh perpindahan uang. Sistem tersebut ditujukan untuk transaksi pemanfaatan barang atau jasa digital dari luar negeri yang menjadi objek PPN.

Contohnya mencakup pembelian aplikasi, perangkat lunak, layanan komputasi awan atau cloud, layanan streaming, hiburan digital, langganan kecerdasan buatan (AI), informasi digital, dan permainan daring.

Sebaliknya, transfer dana pribadi tidak termasuk dalam ruang lingkup pemungutan PPN melalui sistem tersebut. Remitansi atau pengiriman uang pekerja migran dari luar negeri ke Indonesia juga dikecualikan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut menjelaskan bahwa transaksi yang PPN-nya sudah dipungut melalui mekanisme PMSE tidak akan kembali dikenai pemungutan melalui SPP-TDLN. Ketentuan ini dirancang untuk mencegah pemungutan pajak berganda atas transaksi yang sama.

Dengan demikian, transfer uang kepada keluarga, teman, atau rekening pribadi tidak otomatis menjadi objek PPN hanya karena menggunakan bank yang terlibat dalam sistem pemungutan pajak digital.

Sistem Pemungutan Sudah Berjalan Sejak September 2026

Meskipun tanggal 9 November ramai disebut sebagai waktu penerapan kebijakan, SPP-TDLN sebenarnya telah mulai beroperasi lebih awal.

Menurut penjelasan DJP yang dikutip Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), sistem tersebut mulai berjalan pada 25 September 2026. Pada tahap awal, pemerintah telah menunjuk enam penerbit atau issuer, yang terdiri dari lima bank dan satu perusahaan fintech.

Trump Klaim AS Lebih Hebat Memata-matai China dan Rusia, Isu Spionase Kembali Disorot

Jumlah lembaga yang terlibat masih dapat bertambah seiring kesiapan sistem masing-masing penerbit.

Sebelumnya, PMK Nomor 49 Tahun 2026 telah ditetapkan pada 14 Juli 2026 dan mulai berlaku pada 20 Juli 2026. Regulasi ini menjadi landasan teknis pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN.

Karena itu, tanggal 9 November yang disebut Hashim perlu dibaca dalam konteks rencana perluasan atau penerapan kebijakan pajak digital yang lebih luas. Tanggal tersebut tidak dengan sendirinya berarti seluruh transaksi transfer bank baru mulai dikenai pajak pada hari itu.

Pemerintah Ingin Menutup Celah Penerimaan Pajak

Hashim menyampaikan rencana pajak digital tersebut dalam Rapat Pimpinan Nasional Kadin pada Kamis, 29 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa pemerintah ingin meningkatkan penerimaan negara dengan memperluas pemungutan pajak melalui dukungan teknologi informasi dan kecerdasan buatan.

Menurut Hashim, rasio penerimaan negara Indonesia masih sekitar 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Ia membandingkannya dengan Kamboja yang disebut mencapai 18 persen dan India sebesar 20 persen.

Hashim menilai terdapat ruang untuk meningkatkan penerimaan negara. Ia memperkirakan potensi tambahan penerimaan dapat mencapai Rp1.500 triliun per tahun jika Indonesia mampu memperkecil selisih rasio tersebut dengan Kamboja.

Namun, angka dan proyeksi itu merupakan penilaian Hashim, bukan penerimaan tambahan yang telah dipastikan akan diperoleh dari penerapan SPP-TDLN.

Bagi masyarakat, hal terpenting adalah memahami bahwa keterlibatan bank dalam pemungutan pajak digital tidak sama dengan pengenaan pajak atas setiap transfer uang. Objek pajaknya tetap ditentukan oleh jenis transaksi dan ketentuan PPN yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu langsung menganggap transfer antar rekening akan dikenai pungutan pajak baru. Yang perlu dicermati adalah bagaimana pemerintah menerapkan sistem pemungutan transaksi digital luar negeri, memperjelas cakupan transaksi, serta memastikan informasi mengenai kebijakan tersebut disampaikan secara terbuka.

About The Author

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *