Endoxa Asia – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dikabarkan bersiap membayar denda sebesar RM50 juta atau sekitar US$15,7 juta agar dapat menjalani sisa masa hukumannya melalui tahanan rumah. Pembayaran tersebut disebut menjadi syarat utama untuk memindahkannya dari Penjara Kajang ke kediamannya di Kuala Lumpur.
Kabar ini dilaporkan The Straits Times pada Rabu, 4 November 2026. Sejumlah sumber yang tidak disebutkan namanya menyampaikan bahwa perwakilan Najib diperkirakan akan mengurus pembayaran denda tersebut di kompleks pengadilan Kuala Lumpur.
Namun, kabar itu belum menjadi konfirmasi bahwa pembayaran benar-benar telah dilakukan. Pengacara Najib, Muhammad Farhan Muhammad Shafee, mengatakan tim pembela belum menerima instruksi dari kliennya terkait pembayaran denda.
“Saya belum mengetahui status terkininya. Saya belum menerima instruksi apa pun terkait denda tersebut,” ujar Farhan kepada wartawan di kompleks pengadilan, sebagaimana dikutip The Straits Times.
Dengan demikian, rencana pembayaran masih perlu dibedakan dari penyelesaian kewajiban hukum yang telah dikonfirmasi secara resmi.
Denda RM50 Juta Menjadi Syarat Tahanan Rumah
Denda yang harus dibayar Najib berkaitan dengan kasus korupsi SRC International, perusahaan yang sebelumnya merupakan anak perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Pada Juli 2020, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta kepada Najib setelah ia dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana RM42 juta dari SRC International.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Banding pada Desember 2021 dan Mahkamah Federal pada Agustus 2022.
Pada 29 Januari 2024, Dewan Pengampunan Wilayah Federal Malaysia memutuskan mengurangi masa hukuman penjara Najib dari 12 tahun menjadi enam tahun. Dendanya juga dipangkas dari RM210 juta menjadi RM50 juta.
Perkembangan berikutnya terjadi pada September 2026. Raja Malaysia, Sultan Ibrahim, dilaporkan memberikan pengampunan bersyarat yang memungkinkan Najib menjalani sisa masa hukumannya melalui tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028.
Namun, fasilitas tersebut disertai syarat pembayaran denda RM50 juta. Selama kewajiban itu belum dipenuhi, Najib tetap harus menjalani hukuman di penjara.
UMNO Pernah Membuka Penggalangan Dana
Besarnya denda menjadi persoalan tersendiri bagi Najib dan keluarganya. Pada September 2026, pengacaranya, Muhammad Shafee Abdullah, menyampaikan bahwa Najib tidak memiliki dana sebesar RM50 juta untuk memenuhi persyaratan tahanan rumah.
Situasi tersebut mendorong UMNO meluncurkan Najib Razak Solidarity Fund, sebuah program penggalangan dana untuk membantu mengumpulkan uang pembayaran denda.
Menurut laporan Malaysiakini pada 4 November, Sekretaris Jenderal UMNO Asyraf Wajdi Dusuki sebelumnya menyebut penggalangan dana tersebut masih belum mencapai target. Pada 27 September, jumlah yang dilaporkan terkumpul mencapai RM9,25 juta.
Kabar mengenai rencana pembayaran pada 4 November pun memunculkan pertanyaan mengenai sumber dana yang akan digunakan. The Straits Times menyebut pembayaran diperkirakan dilakukan oleh perwakilan Najib, tetapi belum mengungkap secara terperinci asal dana tersebut.
Tahanan Rumah Tidak Menghapus Kasus 1MDB
Apabila pembayaran denda SRC International diselesaikan dan syarat pengampunan dipenuhi, Najib berpeluang menjalani sisa hukuman kasus tersebut di kediamannya. Namun, hal itu tidak berarti seluruh persoalan hukumnya berakhir.
Najib masih menghadapi perkara terpisah yang berkaitan dengan skandal 1MDB. Pada 26 Desember 2025, Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda RM11,4 miliar setelah menyatakan Najib bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang yang melibatkan dana 1MDB sekitar RM2,3 miliar.
Najib mengajukan banding atas putusan tersebut pada 29 Desember 2025. Berdasarkan laporan The Straits Times, hukuman 15 tahun itu dijadwalkan mulai dijalankan setelah masa hukuman dalam kasus SRC International berakhir.
Ia juga menghadapi sejumlah perkara perdata. Salah satunya adalah gugatan SRC International yang pada 31 Maret 2026 menghasilkan perintah agar Najib membayar sekitar US$1,3 miliar kepada perusahaan tersebut. Pelaksanaan pembayaran ditangguhkan sementara menunggu proses banding.
Selain itu, terdapat gugatan perdata lain dari SRC International dan anak perusahaannya, Gandingan Mentari, serta gugatan senilai US$5,64 miliar yang diajukan 1MDB bersama empat anak perusahaannya.
Rencana Tahanan Rumah Masih Menunggu Kepastian Pembayaran
Perkembangan terbaru ini memperlihatkan bahwa kemungkinan Najib menjalani tahanan rumah bergantung pada pemenuhan syarat finansial dalam pengampunan bersyarat yang dilaporkan diberikan kepadanya.
Meski sumber-sumber media menyebut pembayaran diperkirakan dilakukan pada 4 November, pernyataan pengacaranya menunjukkan belum ada konfirmasi dari tim hukum mengenai instruksi pembayaran tersebut.
Jika denda benar-benar dibayarkan, Najib dapat memenuhi salah satu syarat untuk menjalani sisa hukuman SRC International di rumah hingga Agustus 2028. Namun, perkara 1MDB dan proses hukum lainnya tetap menjadi persoalan terpisah yang harus dihadapi mantan perdana menteri Malaysia tersebut.




Komentar