Endoxa Asia – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membawa nama teknologi Lawful Interception Management System (LIMS) ke perhatian publik. Sistem ini menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan fasilitas penyadapan melalui jaringan telekomunikasi.
Nama LIMS kemudian memunculkan perbandingan dengan Pegasus, spyware yang dikembangkan perusahaan teknologi Israel, NSO Group. Keduanya sama-sama dapat digunakan untuk mengawasi komunikasi seseorang, tetapi memiliki cara kerja dan kemampuan yang berbeda.
Perbedaan paling mendasar terletak pada lokasi intersepsi. LIMS berkaitan dengan sistem pengelolaan penyadapan melalui infrastruktur jaringan operator telekomunikasi. Sementara itu, Pegasus dirancang untuk menyusup langsung ke perangkat target, terutama ponsel, sehingga dapat mengakses berbagai informasi di dalamnya.
Keduanya juga memiliki persoalan hukum dan privasi yang berbeda. LIMS merupakan bagian dari mekanisme lawful interception yang harus dijalankan berdasarkan kewenangan hukum. Pegasus merupakan perangkat pengintai yang kemampuan penggunaannya dapat menjangkau data pribadi secara lebih luas.
Apa Itu LIMS dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Lawful Interception Management System atau LIMS merupakan sistem untuk mengelola proses intersepsi komunikasi melalui jaringan telekomunikasi. Teknologi ini berkaitan dengan konsep lawful interception, yakni penyadapan komunikasi yang dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum.
Dalam mekanisme tersebut, operator telekomunikasi memiliki peran penting karena fasilitas intersepsi diterapkan pada jaringan yang mereka kelola. Aparat penegak hukum yang berwenang dapat meminta akses terhadap informasi komunikasi sesuai dasar hukum dan ruang lingkup otorisasi yang berlaku.
Standar European Telecommunications Standards Institute (ETSI) menjelaskan bahwa proses intersepsi idealnya melibatkan otorisasi yang sah. Aparat mengajukan permintaan kepada penyedia layanan komunikasi, kemudian operator mengaktifkan fasilitas intersepsi sesuai identitas target dan batasan yang tercantum dalam otorisasi.
Informasi hasil intersepsi secara umum terbagi menjadi dua kategori. Pertama, Intercept-Related Information (IRI), yaitu informasi yang berkaitan dengan aktivitas komunikasi, seperti identitas pihak yang berkomunikasi, waktu, durasi, dan informasi koneksi.
Kedua, Content of Communication (CC), yaitu isi komunikasi yang berhasil diperoleh melalui jaringan, misalnya percakapan telepon.
Dengan demikian, penyadapan melalui jaringan tidak selalu berarti aparat mendengarkan isi percakapan. Informasi mengenai siapa yang berkomunikasi, kapan komunikasi berlangsung, dan berapa lama koneksi terjadi juga dapat menjadi bagian dari hasil intersepsi.
Pegasus Bekerja dengan Menyusup ke Ponsel
Berbeda dari LIMS, Pegasus merupakan spyware atau perangkat lunak pengintai yang dikembangkan NSO Group. Teknologi ini dirancang untuk menginfeksi perangkat target dan memberikan akses terhadap informasi yang tersimpan maupun dihasilkan oleh ponsel.
Setelah berhasil masuk ke perangkat, Pegasus dapat mengakses berbagai jenis data, bergantung pada kemampuan eksploitasi dan konfigurasi infeksi. Informasi yang berpotensi diakses mencakup pesan, kontak, foto, lokasi, hingga data komunikasi dari aplikasi tertentu.
Salah satu kemampuan Pegasus yang banyak mendapat perhatian adalah metode zero-click. Teknik ini memungkinkan perangkat terinfeksi tanpa korban harus mengeklik tautan atau mengunduh berkas terlebih dahulu.
Citizen Lab, laboratorium riset keamanan siber dari University of Toronto, pernah mendokumentasikan serangan Pegasus yang memanfaatkan celah keamanan iPhone tanpa interaksi korban. Dalam laporan pada September 2023, peneliti menjelaskan eksploitasi BLASTPASS mampu menginfeksi iPhone yang menjalankan iOS 16.6 tanpa tindakan dari pemilik perangkat.
Namun, kemampuan zero-click tidak berarti setiap serangan Pegasus selalu bekerja tanpa interaksi. Metode infeksi bergantung pada celah keamanan dan teknik eksploitasi yang tersedia pada saat serangan dilakukan.
Karena bekerja langsung pada perangkat, pemeriksaan forensik digital dapat digunakan untuk mencari jejak infeksi Pegasus. Meski demikian, keberhasilan menemukan bukti tetap bergantung pada kondisi perangkat, metode serangan, dan artefak digital yang masih tersisa.
Perbedaan LIMS dan Pegasus
Perbedaan kedua teknologi ini dapat dilihat dari sejumlah aspek, mulai dari lokasi intersepsi hingga jenis informasi yang berpotensi diperoleh.
| Aspek | LIMS | Pegasus |
|---|---|---|
| Jenis teknologi | Sistem pengelolaan intersepsi jaringan | Spyware atau perangkat lunak pengintai |
| Cara kerja | Melalui infrastruktur jaringan telekomunikasi | Menyusup langsung ke perangkat target |
| Pihak yang terlibat | Operator telekomunikasi dan aparat berwenang | Operator atau pihak yang mengendalikan spyware |
| Informasi yang diakses | Metadata komunikasi dan isi komunikasi sesuai kemampuan jaringan | Data di dalam perangkat, termasuk pesan, kontak, foto, dan lokasi |
| Metode akses | Fasilitas intersepsi pada jaringan | Eksploitasi celah keamanan perangkat |
| Jejak pada perangkat | Tidak harus mengubah atau menginfeksi perangkat target | Infeksi dapat meninggalkan artefak yang bisa dicari melalui forensik |
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa LIMS dan Pegasus bukan dua produk yang menjalankan fungsi teknis identik. LIMS mengelola proses pengambilan informasi komunikasi dari jaringan, sedangkan Pegasus beroperasi sebagai perangkat lunak yang mengambil data langsung dari perangkat yang terinfeksi.
Kemampuan keduanya juga tidak bisa dibandingkan hanya berdasarkan jumlah informasi yang dapat diperoleh. Cakupan intersepsi LIMS bergantung pada jenis jaringan, layanan, dan konfigurasi operator. Sementara kemampuan Pegasus bergantung pada keberhasilan infeksi serta akses yang diperoleh terhadap perangkat.
Mengapa Penyadapan dengan LIMS Bisa Menjadi Ilegal?
Istilah lawful interception tidak berarti setiap penggunaan sistem tersebut otomatis sah. Legalitasnya bergantung pada siapa yang menggunakan, tujuan penyadapan, dasar hukum, prosedur otorisasi, serta batasan informasi yang boleh diakses.
Standar ETSI TS 104 007 menjelaskan arsitektur teknis intersepsi yang mencakup proses otorisasi, permintaan kepada penyedia layanan, aktivasi fasilitas jaringan, hingga penyaluran hasil kepada lembaga penegak hukum.
Artinya, keberadaan sistem penyadapan tidak menghapus kewajiban untuk mengikuti aturan hukum. Jika fasilitas tersebut digunakan untuk mengakses komunikasi tanpa kewenangan atau prosedur yang semestinya, persoalannya bukan sekadar teknologi, tetapi juga dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran privasi.
Dalam kasus yang tengah diselidiki di Indonesia, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyatakan sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada 3 November 2026. Menurut keterangan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung selama periode 2025 hingga 2026 dan menyasar sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo.
Bareskrim juga menyebut adanya dugaan perintah untuk menghapus data hasil penyadapan pada Oktober 2026. Dalam perkembangan penyidikan yang diberitakan CNN Indonesia, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Dugaan keterlibatan dan kesalahan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Privasi Digital Menjadi Persoalan Utama
Perbandingan LIMS dan Pegasus memperlihatkan bahwa pengawasan komunikasi dapat dilakukan melalui jalur yang berbeda. Seseorang tidak selalu harus mengalami infeksi spyware agar komunikasinya dapat diintersepsi, karena pengambilan informasi juga bisa dilakukan melalui infrastruktur jaringan telekomunikasi.
Di sisi lain, spyware seperti Pegasus menunjukkan risiko yang lebih luas ketika perangkat pribadi berhasil ditembus. Akses terhadap ponsel berpotensi membuka informasi yang jauh melampaui percakapan telepon, termasuk data pribadi yang tersimpan di dalam perangkat.
Karena itu, persoalan utama bukan hanya seberapa canggih teknologi penyadapan yang digunakan, tetapi juga bagaimana akses tersebut dikendalikan dan diawasi. Otorisasi, pembatasan target, keamanan data, serta pertanggungjawaban penggunaan menjadi bagian penting untuk melindungi privasi masyarakat.
Kasus dugaan penyalahgunaan LIMS di Indonesia pun menempatkan pengawasan terhadap teknologi penyadapan sebagai isu yang perlu mendapat perhatian. Sistem yang dirancang untuk membantu penegakan hukum tetap membutuhkan mekanisme kontrol agar tidak berubah menjadi sarana pengawasan tanpa dasar hukum.




Komentar