SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
News Law & Policy

Komisi I DPR Minta Prabowo Cabut Bintang Mahaputera Listyo Sigit

Komisi I DPR Minta Prabowo Cabut Bintang Mahaputera Listyo Sigit
Komisi I DPR Minta Prabowo Cabut Bintang Mahaputera Listyo Sigit

Endoxa Asia – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan pencabutan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang diberikan kepada mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Permintaan itu disampaikan setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden.

Hasanuddin menilai tanda kehormatan negara tidak hanya menjadi simbol penghargaan, tetapi juga membawa tanggung jawab moral bagi penerimanya. Menurut dia, perkembangan kasus yang menyeret Listyo perlu menjadi perhatian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Kemenkes Catat 401.586 Kasus ISPA Terkait Karhutla

Ia mendorong pemerintah melakukan kajian secara objektif dan menyeluruh sebelum mengambil keputusan mengenai status penghargaan tersebut.

TB Hasanuddin Soroti Tanggung Jawab Penerima Tanda Kehormatan

Dalam keterangannya pada Rabu, 4 November 2026, TB Hasanuddin menyatakan bahwa Bintang Mahaputera diberikan kepada individu yang dinilai memiliki jasa luar biasa serta mencerminkan integritas moral dan keteladanan.

“Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan,” ujar Hasanuddin.

Politikus PDI Perjuangan tersebut meminta agar kasus dugaan penyadapan ilegal yang menjerat Listyo menjadi bahan pertimbangan dalam menilai kelayakan penerima tanda kehormatan.

Hasanuddin juga merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Ia menyoroti Pasal 35 yang mengatur kewenangan Presiden untuk mencabut tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Namun, permintaan Hasanuddin merupakan dorongan politik dan pandangan seorang anggota DPR. Hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan resmi Presiden mengenai pencabutan penghargaan tersebut.

ISPA di Wilayah Karhutla Tembus 401 Ribu Kasus, 91 Ribu Balita

Listyo Menerima Bintang Mahaputera Adipurna pada Oktober 2026

Listyo Sigit menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo pada 1 Oktober 2026 di Istana Negara, Jakarta. Pemberian penghargaan itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 85/TK/Tahun 2026.

Pada kesempatan yang sama, Prabowo juga menganugerahkan Bintang Mahaputera Adipradana kepada Komjen Pol Dedi Prasetyo.

Bintang Mahaputera merupakan salah satu tanda kehormatan negara yang diberikan atas jasa luar biasa kepada bangsa dan negara. Tanda kehormatan ini memiliki lima tingkatan, dengan Adipurna sebagai tingkat tertinggi dalam kelompok Bintang Mahaputera.

Karena itu, usulan pencabutan penghargaan terhadap Listyo kini menjadi bagian dari perdebatan mengenai hubungan antara pemberian tanda kehormatan, integritas penerima, dan perkembangan proses hukum.

Hesti Purwadinata Ikut Bantu Pemadaman Karhutla di Kalimantan

Listyo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Kasus yang menjadi latar belakang permintaan Hasanuddin berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon selama periode 2025 hingga 2026.

Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan; Irjen Ahrie Sonta Nasution, yang menjabat Kepala Divisi Hukum Polri; serta Irjen Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama TK I di Sespim Lemdiklat Polri.

Menurut penjelasan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, para tersangka diduga memerintahkan pemasukan sejumlah nomor telepon ke sistem penyadapan milik Polri tanpa melalui permohonan penyidik, lampiran laporan polisi, maupun verifikasi resmi.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum. Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran adalah milik Presiden Prabowo. Selain itu, penyadapan diduga menyasar pejabat negara, politikus, jurnalis, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Polisi juga menyebut adanya dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dan jejak aktivitas pada sistem komputer pada Oktober 2026. Laporan polisi mengenai dugaan pelanggaran tersebut dibuat pada 30 Oktober 2026.

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

PU Salurkan 104 Ribu Liter Air untuk Warga Terdampak Kekeringan Samarinda

Meski demikian, penetapan tersangka bukan putusan bersalah. Dugaan perbuatan para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Bagaimana Mekanisme Pencabutan Bintang Mahaputera?

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 menjadi dasar hukum pemberian dan pencabutan gelar, tanda jasa, serta tanda kehormatan di Indonesia.

Pasal 25 memuat persyaratan umum penerima tanda kehormatan, antara lain memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, serta setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu, Pasal 35 mengatur bahwa Presiden dapat mencabut tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

Dengan demikian, pencabutan penghargaan tidak otomatis terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Perlu ada penilaian terhadap persyaratan hukum dan mekanisme yang berlaku sebelum Presiden mengambil keputusan.

Hasanuddin meminta kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif agar keputusan pemerintah memiliki dasar yang kuat. Ia juga menekankan pentingnya menjaga nilai dan wibawa tanda kehormatan negara.

Usulan Pencabutan Belum Menjadi Keputusan Presiden

Permintaan TB Hasanuddin menambah perhatian terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri. Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur penyadapan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan penggunaan perangkat intersepsi oleh aparat penegak hukum.

Rekening Gratis Ditargetkan Menjangkau 25,16 Juta Warga pada Akhir 2026

Di sisi lain, status Bintang Mahaputera Adipurna yang diterima Listyo menjadi persoalan tersendiri karena penghargaan tersebut memiliki persyaratan moral dan keteladanan.

Untuk saat ini, pencabutan tanda kehormatan masih berupa usulan yang disampaikan anggota Komisi I DPR. Keputusan akhir berada pada Presiden dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan hasil kajian lembaga yang berwenang.

Sementara itu, proses pidana terhadap Listyo dan dua tersangka lainnya tetap berjalan. Hasil penyidikan dan proses peradilan nantinya akan menjadi bagian penting dalam melihat perkembangan kasus tersebut.

About The Author

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *