News Nasional

Nusron Wahid Datangi KPK, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Suap HGB

Nusron Wahid Datangi KPK, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Suap HGB
Nusron Wahid Datangi KPK, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Suap HGB

Endoxa Asia – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Rabu, 4 November 2026. Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kedatangan Nusron menjadi perhatian karena tidak tercantum dalam agenda pemeriksaan KPK pada hari tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut tidak menerima informasi sebelumnya mengenai rencana kehadiran Menteri ATR/BPN itu.

The Federalist Soroti Pemilih AS yang Kian Menerima Gagasan Sosialisme

“Mungkin inisiatif datang sendiri,” kata Setyo kepada wartawan, seperti dikutip CNN Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Nusron hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya. Menurut Budi, kedatangannya bukan karena ada jadwal pemeriksaan baru pada 4 November. Saat keterangan disampaikan, Nusron masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Dua Kali Tidak Memenuhi Jadwal Pemeriksaan

Sebelum datang pada 4 November, Nusron tercatat dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan KPK. Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Saat itu, Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali tidak hadir karena sedang berada di luar negeri. Ia kemudian menyampaikan alasan ketidakhadiran dan meminta penundaan pemeriksaan.

Pada 3 November, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penyidik telah melayangkan panggilan kedua kepada Nusron. KPK berharap ia dapat hadir secara sukarela untuk memberikan keterangan.

Setyo juga menjelaskan penyidik masih mempertimbangkan langkah berikutnya apabila saksi tidak memenuhi panggilan. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara, dengan memperhatikan kebutuhan dan strategi penyidikan.

Najib Razak Dikabarkan Siapkan Rp190 Miliar demi Jalani Tahanan Rumah

Namun, sehari setelah pernyataan tersebut, Nusron justru mendatangi Gedung Merah Putih KPK tanpa tercantum dalam agenda pemeriksaan hari itu.

Pemeriksaan Berkaitan dengan Dugaan Suap Pengurusan HGB

Pemeriksaan Nusron berhubungan dengan penyidikan dugaan suap dan penerimaan lain dalam pengurusan hak atas tanah di lingkungan ATR/BPN. Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan atau HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor.

Salah satu persoalan yang diberitakan dalam perkara ini menyangkut pengurusan dan pemecahan sertifikat HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM). Sejumlah bidang tanah disebut berada dalam sengketa karena terdapat ahli waris yang juga memiliki sertifikat hak milik atas bidang tanah tersebut.

Penyidikan KPK tidak hanya menyasar pihak swasta yang berkaitan dengan pengurusan tanah, tetapi juga sejumlah pejabat dan pihak lain di lingkungan ATR/BPN.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi.

Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

Menurut keterangan KPK yang dikutip sejumlah media, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Status tersebut merupakan keterangan yang disampaikan dalam konteks penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana.

KRISTAInterFOOD 2026 Dibuka di PIK 2, Hadirkan 1.100 Peserta dari 16 Negara

Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2026 di lingkungan ATR/BPN dan pihak-pihak terkait. Setelah melakukan penyidikan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berbeda sesuai dugaan peran masing-masing. Pihak swasta yang berkaitan dengan perkara pengurusan HGB disangkakan dengan ketentuan mengenai pemberian suap. Sementara sejumlah pejabat dan pihak lain disangkakan dengan ketentuan penerimaan suap atau gratifikasi.

KPK juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka. Dalam perkembangan yang diberitakan pada November 2026, pemeriksaan terhadap Nusron menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh keterangan tambahan terkait perkara tersebut.

Meski demikian, materi pemeriksaan yang diajukan kepada Nusron pada 4 November belum diungkapkan secara terperinci oleh KPK. Karena itu, belum dapat dipastikan bagian mana dari proses pengurusan HGB atau dugaan penerimaan lainnya yang secara khusus didalami penyidik melalui keterangannya.

Keterangan Nusron Masih Dinantikan

Kehadiran Nusron menjadi perkembangan baru dalam penyidikan karena sebelumnya ia dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan. Namun, statusnya dalam pemeriksaan kali ini tetap sebagai saksi.

KPK belum mengumumkan hasil pemeriksaan maupun kesimpulan mengenai keterangan yang diberikan Nusron. Penetapan tersangka terhadap delapan orang dalam perkara ini juga harus dibedakan dari pemeriksaan terhadap saksi lain yang dimintai keterangan untuk melengkapi penyidikan.

Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, bukti yang dikumpulkan penyidik, serta proses hukum terhadap para tersangka. Hingga ada keterangan resmi lebih lanjut, informasi mengenai peran masing-masing pihak perlu merujuk pada penjelasan KPK dan proses peradilan yang berjalan.

About The Author

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *