Endoxa Asia – Pembongkaran bangunan dan fasilitas yang disebut sebagai klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, mulai dilakukan. Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan agar penertiban tersebut tetap mengikuti ketentuan hukum dan tidak justru memunculkan persoalan baru.
Anggota Ombudsman RI Manager Nasution mengatakan proses pembongkaran perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku.
“Kami tentu berharap pembongkaran dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku. Jangan sampai langkah penertiban yang dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan justru menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” kata Manager kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Pembongkaran dilakukan setelah Ombudsman menemukan dugaan keberadaan hunian dengan fasilitas menyerupai apartemen di area Lapas Cibinong saat inspeksi mendadak pada 23 September 2026.
Pembongkaran hanya salah satu saran Ombudsman
Anggota Ombudsman RI Partono menegaskan bahwa pembongkaran bangunan dan fasilitas tersebut bukan satu-satunya langkah perbaikan yang diminta kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurut Partono, Ombudsman juga meminta adanya investigasi mengenai proses berdirinya bangunan tersebut. Evaluasi tata kelola juga diminta dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya di Lapas Cibinong, tetapi juga di lembaga pemasyarakatan lainnya.
“Pembongkaran bangunan dan fasilitas mewah hanya salah satu saran perbaikan yang kami berikan kepada Kementerian Imipas. Masih ada beberapa saran perbaikan lainnya yang kami berikan,” ujar Partono.
Ombudsman menyatakan akan memantau pelaksanaan seluruh saran perbaikan tersebut.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penelusuran mengenai bagaimana bangunan tersebut dapat berdiri dan digunakan di lingkungan lapas. Ombudsman juga meminta adanya evaluasi terhadap sistem tata kelola pemasyarakatan.
Ombudsman minta petugas yang terbukti melanggar diberi sanksi
Selain investigasi dan evaluasi, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan sanksi tegas kepada petugas yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran.
Pengawasan internal juga diminta diperkuat dan dilakukan secara rutin oleh Inspektorat Jenderal serta kantor wilayah pemasyarakatan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari rekomendasi Ombudsman setelah temuan di Lapas Cibinong. Ombudsman sebelumnya menyebut inspeksi pada 23 September menemukan bangunan yang tampak seperti rumah atau homestay, dengan fasilitas seperti sofa, kulkas, televisi, dan meja makan. Tim juga menemukan lebih dari 10 bangunan serta sejumlah kendaraan di area tersebut.
Dalam inspeksi itu, Ombudsman juga menemukan adanya persoalan akses pengawasan. Tim sempat ditolak ketika hendak masuk ke area blok sel warga binaan.
Ombudsman kemudian meminta agar pemahaman petugas lapas mengenai aturan pengawasan eksternal diperkuat. Tujuannya agar penolakan terhadap inspeksi Ombudsman maupun lembaga pengawas eksternal lainnya tidak kembali terjadi.
Bangunan disebut tidak tercatat sebagai BMN dan tidak memiliki izin
Dari sisi administrasi bangunan, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Komjen Rudi Setiawan mengatakan klaster tersebut tidak berasal dari anggaran APBN.
“Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri,” kata Rudi dalam konferensi pers di Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Rudi juga mengatakan bangunan tersebut tidak tercatat sebagai barang milik negara atau BMN dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Menurut dia, lokasi bangunan berada di area sempadan sungai yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.
Keterangan tersebut membuat persoalan klaster Cibinong tidak berhenti pada keberadaan fasilitas yang dianggap tidak lazim di lingkungan lapas. Aspek asal-usul bangunan, administrasi aset, perizinan, serta tata kelola dan pengawasan juga menjadi bagian yang perlu ditelusuri.
Pembongkaran bukan akhir pemeriksaan
Ombudsman menempatkan pembongkaran sebagai salah satu langkah perbaikan, bukan sebagai penyelesaian keseluruhan persoalan.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan dugaan klaster hunian khusus saat melakukan inspeksi mendadak. Dari salah satu bangunan, tim menemukan fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, dan fasilitas lain yang menyerupai hunian apartemen.
Karena itu, proses berikutnya akan bergantung pada hasil investigasi mengenai bagaimana bangunan tersebut bisa berdiri, bagaimana pengawasannya berlangsung, dan apakah terdapat petugas yang terbukti melakukan pelanggaran.
Bagi Ombudsman, pembongkaran perlu berjalan bersamaan dengan pembenahan tata kelola. Dengan demikian, penertiban fisik bangunan tidak menjadi satu-satunya hasil dari temuan di Lapas Cibinong, sementara persoalan administrasi, pengawasan, dan kemungkinan pelanggaran yang melatarbelakanginya tetap harus ditindaklanjuti.



Komentar