News Nasional

Dakwaan Ungkap Kedekatan Febrie Adriansyah dengan Don Ritto dan Rekan

Dakwaan Ungkap Kedekatan Febrie Adriansyah dengan Don Ritto dan Rekan
Dakwaan Ungkap Kedekatan Febrie Adriansyah dengan Don Ritto dan Rekan

Endoxa Asia – Jaksa penuntut umum mengungkap hubungan antara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan sejumlah orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nama yang disebut antara lain advokat Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Dalam dakwaan, jaksa menguraikan hubungan mereka yang berlangsung sejak masa perkuliahan hingga Febrie menduduki sejumlah jabatan penting di Kejaksaan Agung.

Legislator PKB Dorong Karhutla Jadi Bencana Nasional, Soroti Lemahnya Mitigasi

Uraian tersebut muncul dalam sidang perdana perkara Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 7 Oktober 2026. Jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar serta melakukan TPPU dengan nilai ratusan miliar rupiah.

Kedekatan Berawal dari Masa Kuliah

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Febrie telah mengenal Don Ritto dan Nurman Herin sejak duduk di bangku kuliah.

Hubungan dengan Don Ritto kemudian berlanjut ketika Febrie menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung pada 2012. Saat itu, Don Ritto disebut berprofesi sebagai advokat di Bandung.

Sementara itu, Febrie disebut mengenal Ferry Yanto Hongkiriwang sekitar 2013-2015 ketika dirinya bertugas sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Jaksa menyebut hubungan Febrie dengan Ferry berlangsung secara berkesinambungan.

Don Ritto Disebut Mendirikan Dua Kantor Hukum

Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan aktivitas Don Ritto dalam mendirikan kantor hukum.

Rapor CELIOS Dua Tahun Prabowo-Gibran, Purbaya Teratas dan Bahlil di Posisi Terbawah

Pada 23 November 2020, Don Ritto bersama Alberthus Johanes Eko Purwanto disebut mendirikan Kantor Hukum Don Ritto & Rekan atau DR Lawfirm di Jakarta.

Kemudian pada 25 Februari 2022, Don Ritto bersama Alberthus juga mendirikan Kantor Hukum Anindita, Vitto & Rekan Law Office.

Jaksa menyebut kedua kantor hukum tersebut memiliki alamat yang sama di kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan, serta alamat virtual di Talavera Office Park, Jakarta Selatan.

Dalam dakwaan, kantor-kantor tersebut disebut digunakan Febrie bersama Don Ritto untuk menerima uang dari pihak yang merasa khawatir terhadap status hukum dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Febrie.

Namun, perlu dicatat, uraian tersebut merupakan dakwaan jaksa dan belum merupakan putusan pengadilan yang menyatakan seluruh tuduhan tersebut terbukti.

Ferry Juga Disebut Memiliki Peran

Selain Don Ritto, Ferry Yanto Hongkiriwang juga disebut dalam dakwaan.

Jaksa menyebut Febrie dan Ferry kerap bertemu, termasuk di sebuah restoran Prancis di Jakarta yang kemudian berubah nama menjadi Café De’ Clan. Ferry juga disebut kerap berkumpul bersama Febrie, Don Ritto, dan Nurman.

PKB Usul Pansus Ijazah Gibran, Golkar Pilih Panggil KPU dan Bawaslu

Dalam perkara yang sama, Ferry berstatus sebagai saksi yang mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jaksa juga menyebut adanya Kantor Hukum Prime Solution Associate yang didirikan Ferry. Kantor tersebut disebut digunakan untuk menerima uang dari pihak yang berkaitan dengan perkara korupsi yang ditangani Febrie.

Relasi Bisnis Ikut Muncul dalam Dakwaan

Kedekatan yang diuraikan jaksa tidak hanya berkaitan dengan kantor hukum.

Dalam dakwaan, Febrie bersama Don Ritto dan Nurman disebut terhubung dengan sejumlah usaha. Salah satunya adalah pembelian restoran Prancis PT Gontran Cherrier di Cipete Selatan sekitar 2020 melalui Don Ritto. Restoran tersebut kemudian disebut berganti nama menjadi Café De’ Clan.

Pada tahun yang sama, Febrie melalui Don Ritto dan Nurman juga disebut mendirikan PT Kantor Omzet Indonesia atau KOIN, sebuah perusahaan money changer di Cipete Selatan.

Jaksa kemudian mencantumkan sejumlah perusahaan dan yayasan lain yang disebut terkait dengan Febrie, Don Ritto, Nurman, dan Ferry. Secara keseluruhan, dakwaan menyebut adanya 29 usaha yang dibuat dalam periode 2020 hingga Juli 2026 dan dikaitkan dengan upaya menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Dakwaan Juga Ungkap Uang dan Emas

Relasi tersebut menjadi bagian dari dakwaan TPPU yang lebih luas.

Jaksa menyebut Febrie didakwa menerima uang dari sejumlah pihak selama menjabat sebagai Jampidsus. Salah satu uraian dalam dakwaan menyebut penerimaan Rp20,6 miliar dari perusahaan yang berkaitan dengan perkara blackout pada periode 2020-2025.

Jaksa juga mengungkap keberadaan 74 kilogram emas batangan yang disebut ditemukan di brankas rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat. Emas tersebut terdiri dari 74 batang dengan berat masing-masing 1 kilogram dan ditemukan dalam dua koper.

Selain itu, Febrie didakwa melakukan TPPU dengan nilai total sekitar Rp346,74 miliar dan US$440.990. Jaksa menyebut uang tersebut ditempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, kemudian digunakan untuk membeli aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan emas.

Semua Tuduhan Masih Harus Dibuktikan di Persidangan

Uraian mengenai kedekatan Febrie dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang menjadi bagian dari konstruksi perkara yang disampaikan jaksa dalam surat dakwaan.

Jaksa mengaitkan hubungan tersebut dengan dugaan penerimaan uang, aktivitas kantor hukum, pendirian perusahaan, serta pengelolaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Namun, statusnya tetap sebagai dakwaan. Kebenaran materiil atas tuduhan tersebut masih harus diuji melalui proses pembuktian di Pengadilan Tipikor. Dengan demikian, hubungan atau aktivitas yang disebut dalam dakwaan tidak dengan sendirinya berarti setiap pihak yang disebut telah terbukti melakukan tindak pidana.

About The Author

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *