Endoxa Asia – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Daniel Johan, meminta pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Ia menilai status tersebut diperlukan untuk memaksimalkan alokasi anggaran penanganan, memperkuat upaya pemadaman, serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu, 14 Oktober 2026, Daniel menyebut kondisi karhutla tahun ini sudah darurat. Menurut dia, penanganan tidak cukup berfokus pada pemadaman api, tetapi juga harus memastikan keselamatan warga dan relawan yang berada di wilayah terdampak.
“ Tetapkan status bencana karhutla sebagai bencana nasional, ini langkah yang harus ditempuh pemerintah saat ini,” kata Daniel.
Anggaran dan Kebutuhan Warga Jadi Perhatian
Daniel meminta pemerintah memastikan ketersediaan kebutuhan dasar bagi masyarakat terdampak, terutama warga di wilayah pedalaman. Bantuan yang disebutnya meliputi masker, oksigen, layanan kesehatan, vitamin, air bersih, dan pangan.
Ia juga menyoroti kondisi relawan masyarakat yang terlibat langsung dalam pemadaman. Menurut Daniel, mereka perlu mendapat dukungan logistik, perlengkapan keselamatan, serta insentif atas keterlibatan mereka dalam menghadapi kebakaran.
Daniel mengakui pemerintah pusat dan daerah telah menjalankan sejumlah langkah penanganan, termasuk water bombing, modifikasi cuaca, dan pemadaman dari darat. Namun, ia menilai keterbatasan anggaran, sarana, serta prasarana masih menjadi kendala dalam menghadapi kebakaran.
Lahan Gambut Kering Menyulitkan Pemadaman
Salah satu persoalan yang disoroti Daniel adalah kondisi lahan gambut yang sangat kering. Kebakaran yang menjalar hingga lapisan dalam tanah, menurut dia, membuat proses pemadaman semakin sulit.
Ia juga menilai langkah mitigasi sebelum kebakaran perlu diperkuat. Menurut Daniel, antisipasi yang lemah sebelum kejadian turut memperberat penanganan ketika api sudah meluas.
Karena itu, ia menyatakan DPR mendukung penambahan anggaran untuk memperkuat penanganan karhutla. Daniel juga mengatakan dirinya telah mendorong penetapan status bencana nasional sejak awal kebakaran, tetapi pemerintah belum menetapkan status tersebut hingga pernyataannya disampaikan.
Penegakan Hukum terhadap Korporasi Diminta Diperkuat
Selain penanganan darurat, Daniel meminta pemerintah menindak tegas perusahaan yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Ia menilai pencabutan izin usaha saja tidak cukup untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Menurut Daniel, pemilik perusahaan yang terbukti bertanggung jawab juga harus mendapat hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut menempatkan penegakan hukum sebagai bagian dari upaya mencegah kebakaran berulang, selain pemadaman dan penanganan dampak.
Dampak Karhutla Meluas ke Kesehatan dan Ekonomi
Daniel mengingatkan bahwa dampak karhutla tidak terbatas pada kerusakan lingkungan. Ia juga menyoroti konsekuensi terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian, kehidupan sosial, hingga hubungan antarnegara.
Ia meminta pemerintah memprioritaskan keselamatan masyarakat di Kalimantan, Sumatera, dan wilayah lain yang terdampak, sembari memperkuat langkah pencegahan.
Hingga pernyataan Daniel pada 14 Oktober 2026, pemerintah disebut belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Dorongan tersebut menjadi bagian dari tuntutan agar penanganan kebakaran mencakup respons darurat, perlindungan warga dan relawan, penambahan dukungan anggaran, serta pencegahan dan penegakan hukum.



Komentar