News Nasional

PKB Usul Pansus Ijazah Gibran, Golkar Pilih Panggil KPU dan Bawaslu

PKB Usul Pansus Ijazah Gibran, Golkar Pilih Panggil KPU dan Bawaslu
PKB Usul Pansus Ijazah Gibran, Golkar Pilih Panggil KPU dan Bawaslu

Endoxa Asia – Perbedaan sikap mulai terlihat di DPR setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan perkara syarat pencalonannya pada Pilpres 2024. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membuka opsi pembentukan panitia khusus (pansus), sedangkan Partai Golkar menilai Komisi II DPR cukup memanggil penyelenggara pemilu untuk meminta penjelasan.

Perbedaan pendekatan ini menunjukkan bahwa tindak lanjut atas putusan MK masih menjadi pembahasan politik. Sejumlah anggota DPR mendorong pemeriksaan lebih lanjut, tetapi belum ada keputusan yang memastikan pansus atau proses pemakzulan akan dilakukan.

Legislator PKB Dorong Karhutla Jadi Bencana Nasional, Soroti Lemahnya Mitigasi

PKB Buka Opsi Pembentukan Pansus

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo, menilai pertimbangan MK perlu menjadi perhatian lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden terpenuhi.

Menurut Eka, pembentukan pansus dapat dipertimbangkan apabila diperlukan untuk mengklarifikasi fakta dan menelusuri proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mengabaikan putusan MK.

“Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” kata Eka dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026), seperti dikutip CNN Indonesia.

Eka menyebut sejumlah hal yang perlu diperjelas, mulai dari keberadaan dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat, proses penyetaraannya, pihak yang melakukan verifikasi, hingga kesesuaian prosedur dengan ketentuan hukum.

Ia juga merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam kondisi tertentu. Namun, penyebutan ketentuan tersebut bukan berarti proses pemakzulan telah dimulai atau Gibran telah dinyatakan melanggar syarat pencalonan.

Golkar Menilai Komisi II Cukup Memanggil KPU dan Bawaslu

Pandangan berbeda disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia. Ia menilai pembentukan pansus maupun penggunaan hak angket tidak diperlukan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Rapor CELIOS Dua Tahun Prabowo-Gibran, Purbaya Teratas dan Bahlil di Posisi Terbawah

Menurut Doli, Komisi II dapat memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meminta penjelasan mengenai proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

“Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin,” kata Doli, seperti dikutip CNN Indonesia.

Pendekatan tersebut menempatkan proses verifikasi administrasi pencalonan sebagai fokus pemeriksaan awal. KPU dan Bawaslu dapat dimintai keterangan mengenai dokumen yang digunakan, prosedur pemeriksaan, serta kewenangan masing-masing lembaga dalam tahapan pemilu.

Doli juga mengatakan bahwa pembahasan mengenai kemungkinan pemakzulan akan bergantung pada kesepakatan dan konsensus pimpinan partai politik di DPR. Dengan demikian, ia membedakan kebutuhan meminta klarifikasi kepada penyelenggara pemilu dari keputusan politik yang lebih jauh.

Apa Sebenarnya Putusan MK?

Pada 6 Oktober 2026, MK memutuskan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Salah satu alasannya adalah para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat. Namun, MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden melalui permohonan tersebut.

Mahkamah menilai perkara itu tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilihan presiden karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. MK menyebut persoalan tersebut berada dalam ranah lembaga negara lain yang memiliki kewenangan sesuai konstitusi.

Indonesia Ekspor Perdana Baterai Kendaraan Listrik, Investasi Hilirisasi Capai Rp180 Triliun

Karena itu, penting membedakan dua hal: MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan dalam persidangan, tetapi putusan tersebut bukan penetapan bahwa dokumen pendidikan Gibran pasti tidak ada. Permohonan juga tidak diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

Perdebatan Berlanjut pada Pengawasan dan Verifikasi Pemilu

Perbedaan pandangan PKB dan Golkar memperlihatkan dua opsi yang tengah dibicarakan di DPR. PKB membuka kemungkinan penyelidikan lebih menyeluruh melalui pansus, sementara Golkar mengusulkan pemanggilan KPU dan Bawaslu melalui Komisi II.

Di luar kedua partai tersebut, respons politik juga beragam. Dalam laporan Kompas.com pada 9 Oktober 2026, anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P Deddy Sitorus turut mengusulkan pansus atau hak angket. Sementara itu, Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi II Muhammad Khozin menyoroti perlunya penguatan verifikasi administrasi dan faktual dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk melalui pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Perdebatan tersebut pada akhirnya berkaitan dengan akuntabilitas proses pencalonan dan pembagian kewenangan antar-lembaga. Jika DPR menindaklanjuti persoalan ini, langkah yang diambil perlu tetap mengikuti prosedur hukum dan didasarkan pada bukti, bukan semata-mata pernyataan politik.

Sampai ada keputusan resmi mengenai mekanisme lanjutan, pansus, hak angket, maupun pemakzulan masih berada pada ranah usulan dan wacana. Hal yang perlu diperhatikan berikutnya adalah apakah Komisi II akan memanggil penyelenggara pemilu dan apakah DPR mencapai kesepakatan mengenai bentuk pengawasan yang akan ditempuh.

About The Author

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *