Endoxa Asia – Aktivis demokrasi Hong Kong, Joshua Wong, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas tuduhan berkonspirasi untuk berkolusi dengan kekuatan asing berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional. Putusan Pengadilan Tinggi Hong Kong pada Kamis, 5 November 2026, memperpanjang masa tahanan Wong yang sudah berlangsung hampir enam tahun.
Wong sebelumnya diperkirakan akan bebas pada Januari 2027 setelah menjalani hukuman empat tahun delapan bulan dalam perkara subversi. Namun, vonis terbaru membuatnya berpotensi tetap berada di balik jeruji besi hingga akhir 2036.
Aktivis berusia 30 tahun tersebut mengaku bersalah pada September 2026 atas tuduhan berkonspirasi dengan aktivis Hong Kong yang berada di pengasingan, Nathan Law, serta sejumlah pihak lain. Mereka dituduh mendorong negara dan organisasi asing menjatuhkan sanksi, blokade, atau tindakan permusuhan lainnya terhadap China dan Hong Kong.
Kasus ini kembali menyoroti penerapan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan Beijing di Hong Kong pada 2020. Pemerintah China dan Hong Kong menyatakan aturan tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas, sedangkan kelompok hak asasi manusia menilai undang-undang itu digunakan untuk membatasi oposisi dan kebebasan berekspresi.
Hakim Menetapkan Hukuman 10 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Tinggi Hong Kong, William Tam, menyebut pelanggaran yang dilakukan Wong sebagai tindakan serius. Pengadilan menilai Wong dan pihak-pihak yang terlibat tetap mendorong tekanan internasional terhadap China dan Hong Kong setelah Undang-Undang Keamanan Nasional mulai berlaku.
Menurut laporan penyiar publik Hong Kong RTHK, hakim menetapkan hukuman awal 13 tahun penjara. Masa hukuman tersebut kemudian dikurangi tiga tahun dengan mempertimbangkan pengakuan bersalah dan faktor mitigasi lainnya.
Hasil akhirnya adalah 10 tahun penjara, yang merupakan batas minimum untuk pelanggaran yang dikategorikan sebagai tindakan serius berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut.
Jaksa menuduh Wong bekerja sama dengan Nathan Law dan pihak lain untuk meminta pemerintah asing menjatuhkan sanksi atau melakukan tindakan permusuhan terhadap pemerintah China dan Hong Kong. Wong disebut berperan memperkuat seruan tersebut melalui aktivitas komunikasi dan unggahan di media sosial, sementara sejumlah pihak di luar negeri menjalankan kegiatan advokasi internasional.
Wong sebelumnya mengaku bersalah atas tuduhan konspirasi tersebut pada September 2026. Perkara ini berkaitan dengan aktivitas yang berlangsung pada 2020, termasuk upaya mencari dukungan internasional ketika gerakan pro-demokrasi Hong Kong masih aktif.
Wong Sudah Hampir Enam Tahun Berada di Penjara
Hukuman terbaru bukan perkara pertama yang membuat Wong harus menjalani masa tahanan panjang. Ia telah berada dalam tahanan sejak November 2020 dan sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun delapan bulan pada November 2024.
Vonis sebelumnya berkaitan dengan tuduhan konspirasi untuk melakukan subversi melalui keterlibatannya dalam pemilihan pendahuluan tidak resmi kelompok pro-demokrasi pada 2020.
Pemilihan tersebut bertujuan menentukan kandidat oposisi terkuat agar kelompok pro-demokrasi dapat memperoleh mayoritas di Dewan Legislatif Hong Kong. Namun, pihak berwenang menilai rencana oposisi untuk menggunakan kekuasaan legislatif guna menghambat anggaran pemerintah merupakan bentuk subversi.
Menurut laporan RTHK, sebagian kecil dari hukuman terbaru akan dijalankan bersamaan dengan sisa hukuman sebelumnya. Dua bulan dua hari dari masa hukuman baru dihitung secara bersamaan, sehingga tidak seluruhnya ditambahkan secara terpisah.
Dengan perhitungan tersebut, Wong diperkirakan baru akan bebas pada akhir 2036. Jika masa tahanannya berlangsung hingga saat itu, ia akan berusia sekitar 40 tahun.
Dari Gerakan Pelajar hingga Ikon Protes Hong Kong
Nama Joshua Wong mulai dikenal ketika ia masih remaja. Pada 2012, saat berusia 15 tahun, ia memimpin kelompok pelajar Scholarism dalam aksi menentang rencana pemerintah Hong Kong memperkenalkan kurikulum pendidikan nasional yang dinilai terlalu dekat dengan narasi politik Beijing.
Dua tahun kemudian, Wong menjadi salah satu wajah utama Umbrella Movement atau Gerakan Payung pada 2014. Aksi tersebut menuntut pemilihan pemimpin Hong Kong yang lebih demokratis dan berlangsung selama beberapa bulan.
Gerakan tersebut membuat Wong memperoleh perhatian internasional. Ia bahkan tampil di sampul majalah Time pada Oktober 2014 dengan julukan yang merujuk pada perannya sebagai wajah gerakan protes Hong Kong.
Pada 2016, Wong ikut mendirikan partai politik Demosisto bersama Nathan Law dan aktivis lainnya. Kelompok tersebut memperjuangkan penentuan masa depan politik Hong Kong oleh masyarakatnya sendiri.
Ketika demonstrasi besar kembali berlangsung pada 2019, Wong menjadi salah satu tokoh yang berupaya membawa isu Hong Kong ke perhatian internasional. Ia dan sejumlah aktivis bertemu dengan pejabat serta anggota parlemen Amerika Serikat untuk meminta dukungan terhadap gerakan demokrasi dan tekanan terhadap pemerintah China.
Aktivitas advokasi internasional inilah yang kemudian menjadi bagian penting dalam perkara kolusi dengan kekuatan asing.
Undang-Undang Keamanan Nasional Picu Kritik Internasional
Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong diberlakukan Beijing pada Juni 2020 setelah gelombang demonstrasi besar pada 2019. Pemerintah China menyatakan aturan tersebut dibutuhkan untuk mengembalikan stabilitas dan mencegah tindakan yang mengancam keamanan nasional.
Namun, penerapannya menuai kritik dari kelompok hak asasi manusia dan sejumlah pemerintah asing. Mereka menilai definisi pelanggaran dalam undang-undang tersebut terlalu luas dan berpotensi digunakan untuk menghukum aktivitas politik maupun ekspresi yang kritis terhadap pemerintah.
Human Rights Watch menyebut hukuman terhadap Wong sebagai bentuk penindasan terhadap aktivis demokrasi. Organisasi tersebut juga menyoroti penggunaan proses hukum berlapis yang membuat sejumlah tokoh oposisi tetap berada dalam tahanan meskipun telah menjalani hukuman sebelumnya.
Amnesty International turut mengkritik vonis terbaru. Organisasi itu menilai pemidanaan Wong memperlihatkan bagaimana aturan keamanan nasional digunakan untuk menghukum aktivitas advokasi politik dan membatasi kebebasan berekspresi.
Sebaliknya, kepolisian Hong Kong menyatakan Wong telah melakukan berbagai pelanggaran sejak terlibat dalam gerakan sosial ketika masih muda. Kepala Inspektur Departemen Keamanan Nasional kepolisian Hong Kong, Steve Li, mengatakan Wong seharusnya menggunakan masa tahanannya untuk merenungkan tindakannya dan memahami hukum.
Masa Depan Gerakan Demokrasi Hong Kong Kembali Disorot
Vonis terhadap Joshua Wong memperlihatkan semakin terbatasnya ruang gerak tokoh oposisi di Hong Kong sejak pemberlakuan Undang-Undang Keamanan Nasional pada 2020.
Wong merupakan salah satu tokoh paling dikenal dari generasi aktivis yang muncul dalam gerakan pro-demokrasi selama satu dekade terakhir. Penahanannya yang berkepanjangan juga menjadi simbol perubahan politik di Hong Kong, yang sebelumnya dikenal memiliki tingkat kebebasan sipil lebih luas dibandingkan wilayah lain di China.
Kasus ini tidak hanya menyangkut nasib seorang aktivis, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai batas antara advokasi internasional dan pelanggaran keamanan nasional. Pemerintah Hong Kong mempertahankan posisi bahwa tindakan yang mengancam kedaulatan dan stabilitas harus ditindak, sementara kelompok HAM menilai penerapan aturan tersebut telah mengikis kebebasan politik.
Dengan hukuman baru yang membuat Wong berpotensi dipenjara hingga 2036, perhatian internasional terhadap situasi hak asasi manusia dan masa depan gerakan demokrasi Hong Kong diperkirakan akan terus berlanjut.




Komentar