SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
News Law & Policy

Slamet Uliandi Diduga Beri Izin Operasi Penyadapan

Slamet Uliandi 1

Endoxa Asia – Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lain. Menurut keterangan penyidik, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri itu diduga berperan sebagai Dewan Pembina Pusat Pemantauan atau Monitoring Center (MC). Peran yang diungkapkan tersebut menempatkannya pada tingkat pemberian persetujuan atas operasi, bukan semata-mata pelaksanaan teknis pemantauan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyatakan setiap operasi yang dilakukan Kepala Bagian Pemantauan harus mendapat izin dari Slamet. Keterangan itu menjadi dasar penting untuk memahami mengapa penyidik memasukkan mantan Kadiv TIK tersebut dalam rangkaian tersangka. Namun, penetapan tersangka tetap merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan putusan bahwa seseorang telah terbukti bersalah.

Kemenkes Catat 401.586 Kasus ISPA Terkait Karhutla

Diduga menjadi pemberi persetujuan operasi

Dalam penjelasan penyidik, pejabat yang memimpin bagian pemantauan disebut perlu memperoleh izin Slamet sebelum menjalankan provisioning atau penyadapan. Dengan demikian, dugaan keterlibatan Slamet berkaitan dengan mekanisme persetujuan yang disebut berlaku dalam operasi tersebut. Keterangan itu menggambarkan struktur kerja yang sedang ditelusuri penyidik, tetapi belum dengan sendirinya menjelaskan seluruh rincian mengenai siapa yang memerintahkan setiap tindakan atau perangkat yang digunakan.

Penyidik juga mengungkap contoh lain yang dinilai relevan. Pada awal Oktober 2026, seorang tersangka berinisial AS disebut meminta izin kepada Slamet untuk menghapus berkas digital hasil penyadapan. Menurut Suhermanto, Slamet menyetujui permintaan penghapusan tersebut. Informasi ini memperluas dugaan peran Slamet dari pemberian izin untuk operasi menjadi persetujuan atas tindakan terhadap berkas yang dihasilkan.

“Sampai dengan saat ini, Kabag Mon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” ujar Suhermanto dalam jumpa pers, Jakarta, Kamis (5/11) malam.

Keterangan tentang penghapusan berkas itu berasal dari paparan kepolisian mengenai pemeriksaan dan gelar perkara. Rincian lebih lanjut, termasuk jenis berkas, cara penghapusan, dan apa yang terjadi setelahnya, belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia. Karena itu, belum tepat menyimpulkan dari paparan tersebut apakah seluruh hasil pemantauan telah dihapus atau bagaimana tindakan itu memengaruhi pembuktian dalam perkara.

Empat jenderal masuk dalam daftar tersangka

Dengan penetapan Slamet, jumlah tersangka yang disebut dalam kasus ini menjadi empat orang. Selain dirinya, nama yang diumumkan adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Polri menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo serta pihak-pihak lain. Penyidik belum merinci dalam keterangan yang tersedia apa dugaan peran masing-masing tersangka selain uraian mengenai posisi Slamet dan izin operasi.

Menurut temuan awal yang disampaikan kepolisian, sasaran dugaan penyadapan tidak terbatas pada Presiden. Listyo dan sejumlah koleganya juga disebut menjadi korban, bersama orang-orang dari kalangan menteri, tokoh politik, pengusaha, media, dan masyarakat. Dugaan tindak pidana itu disebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Daftar kategori tersebut menunjukkan luasnya pihak yang sedang diperiksa, tetapi belum disertai keterangan rinci mengenai identitas setiap korban ataupun jumlah orang yang terdampak.

ISPA di Wilayah Karhutla Tembus 401 Ribu Kasus, 91 Ribu Balita

Perlu dibedakan antara dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak dan fakta yang telah dibuktikan di pengadilan. Informasi yang dipaparkan kepolisian menggambarkan temuan awal penyidikan. Belum ada rincian lengkap mengenai seluruh bukti, komunikasi yang diperiksa, atau penjelasan dari para tersangka dalam materi yang tersedia. Proses hukum berikutnya diperlukan untuk menguji dugaan dan menentukan tanggung jawab masing-masing pihak.

Slamet belum ditahan karena kondisi kesehatan

Tiga tersangka selain Slamet, menurut keterangan kepolisian, telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Slamet belum ditahan karena disebut sedang sakit pascastroke. Tidak ditahannya Slamet pada tahap ini tidak mengubah statusnya sebagai tersangka, tetapi kepolisian mengaitkan keputusan tersebut dengan kondisi kesehatannya.

“Sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak 4 orang. Tiga (tersangka) dilakukan penahanan di Mako Brimob, dan SU belum bisa ditahan karena sakit pascastroke,” kata dia.

Dalam perkara ini, penyidik menyatakan telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli. Jumlah tersebut memberi gambaran mengenai langkah pengumpulan keterangan yang telah dilakukan, tetapi belum menunjukkan keseluruhan alat bukti maupun arah akhir penyidikan. Kepolisian belum memaparkan secara rinci keterangan para saksi dan ahli, sehingga materi yang tersedia belum cukup untuk menilai seberapa jauh keterangan mereka mendukung dugaan terhadap setiap tersangka.

Hesti Purwadinata Ikut Bantu Pemadaman Karhutla di Kalimantan

Polri bentuk tim khusus untuk pendalaman

Dalam konferensi pers yang sama, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Kapolri Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus. Tim tersebut dipimpin Kabareskrim dan bertugas mendalami isu yang menjadi perhatian publik. Polri menyatakan proses pendalaman membutuhkan waktu dan harus dilakukan secara cermat serta sesuai ketentuan hukum.

“Pertama bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengar berbagai isu dan perkembangannya terkait info yang menjadi perhatian publik. Kapolri telah membentuk tim khusus dalam merespons info dan isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin Kabareskrim,” kata Trunoyudo.

Pembentukan tim khusus berlangsung bersamaan dengan penyidikan pidana yang telah menetapkan empat tersangka. Keterangan yang tersedia tidak merinci apakah tim khusus memiliki mandat berbeda dari penyidik Bareskrim atau bagaimana koordinasi keduanya. Karena itu, perkembangan penyidikan, termasuk pemeriksaan lanjutan, pengujian bukti digital, serta keputusan mengenai penahanan Slamet, akan menjadi bagian penting untuk menjelaskan duduk perkara secara lebih lengkap.

“Kedua proses pendalaman yang dilakukan timsus akan membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

Para tersangka disebut dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana yang disampaikan kepolisian masing-masing mencapai 10 tahun, enam tahun, dan delapan tahun penjara. Penyebutan pasal dan ancaman tersebut merupakan langkah penegakan hukum pada tahap penyidikan, bukan penetapan hukuman. Perkara ini masih harus diproses melalui tahapan hukum sebelum kesimpulan mengenai kesalahan atau hukuman dapat ditentukan.

PU Salurkan 104 Ribu Liter Air untuk Warga Terdampak Kekeringan Samarinda

About The Author

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *