News Nasional

Hakim MK Singgung Munkar-Nakir saat Sidang Ijazah Gibran, Hasyim Jadi Sorotan

sidang-gugatan-ijazah-gibran-di-mk-

Endoxa Asia – Sidang gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis malam, 1 Oktober 2026, berlangsung dengan suasana yang tidak sepenuhnya tegang.

Di tengah pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari sebagai saksi, sejumlah hakim MK melontarkan candaan kepada Hasyim. Salah satu yang paling menarik perhatian datang dari hakim konstitusi Arsul Sani yang membandingkan pertanyaan dalam persidangan dengan pertanyaan Munkar dan Nakir di alam kubur.

Legislator PKB Dorong Karhutla Jadi Bencana Nasional, Soroti Lemahnya Mitigasi

“Walaupun pertanyaannya berat-berat, saya yakin ini masih jauh lebih ringan daripada pertanyaan Munkar dan Nakir di alam kubur nanti Pak Hasyim,” ujar Arsul dalam persidangan.

Candaan tersebut kemudian disambut Ketua Majelis Hakim Saldi Isra. Ia mengatakan persoalan Munkar-Nakir biarlah menjadi urusan “nahdliyin” dan diselesaikan secara adat.

Momen tersebut menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian dari sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang membahas gugatan terkait pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Hasyim Jadi Sorotan Hakim

Hasyim tidak hanya mendapat komentar soal pertanyaan hakim. Penampilannya juga sempat menjadi bahan percakapan dalam persidangan.

Hakim Enny Nurbaningsih menyapa Hasyim dan mengatakan mantan Ketua KPU tersebut terlihat lebih kurus dibandingkan sebelumnya.

“Pak Hasyim kok tambah kurus kayaknya? Banyak pikiran ya Pak?” tanya Enny.

Rapor CELIOS Dua Tahun Prabowo-Gibran, Purbaya Teratas dan Bahlil di Posisi Terbawah

Hasyim menjawab bahwa dirinya justru merasa sekarang sudah “tanpa beban”.

Hakim Adies Kadir kemudian ikut menanggapi. Ia menyebut Hasyim menjadi “bintang” dalam persidangan malam itu dan mengatakan mantan Ketua KPU tersebut terlihat lebih muda setelah tidak lagi memimpin KPU.

Saldi Isra juga kembali melontarkan candaan dengan mengatakan kehadiran Hasyim seolah membuat pertanyaan terkait proses pencalonan Gibran beralih kepadanya, bukan kepada Ketua KPU saat ini, Mochammad Afifuddin.

Hasyim Dihadirkan KPU sebagai Saksi

Di balik suasana santai tersebut, posisi Hasyim dalam persidangan cukup penting.

KPU menghadirkan Hasyim sebagai saksi karena ia menjabat Ketua KPU pada periode 2022-2024, ketika proses pencalonan pasangan peserta Pilpres 2024 berlangsung.

Dalam persidangan, Hasyim menjelaskan proses penyusunan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Ia membantah anggapan bahwa ketentuan mengenai bukti kelulusan dalam aturan tersebut dibuat untuk mempermudah pencalonan pihak tertentu.

PKB Usul Pansus Ijazah Gibran, Golkar Pilih Panggil KPU dan Bawaslu

Menurut keterangan Hasyim yang dicatat dalam laman resmi MK, ketentuan tersebut muncul setelah adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait persoalan dokumen pendidikan calon peserta pemilu. Hasyim juga menegaskan tidak ada niat atau motif untuk meloloskan maupun memudahkan seseorang melalui ketentuan tersebut.

Salah satu isu yang diperdebatkan dalam perkara ini adalah ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Apa yang Sebenarnya Digugat?

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Permohonan tersebut didaftarkan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026. KPU menjadi pihak termohon, sedangkan Bawaslu merupakan pihak terkait dalam perkara tersebut.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta MK menyatakan pencalonan Gibran bermasalah secara hukum apabila bukti persidangan menunjukkan syarat tersebut tidak terpenuhi.

Dengan kata lain, persidangan ini tidak sekadar membahas keberadaan sebuah ijazah, tetapi juga menguji bagaimana aturan mengenai syarat pendidikan diterapkan ketika proses pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024 berlangsung.

Sidang Masih Berjalan

Sidang pada 1 Oktober merupakan bagian dari tahap pembuktian pihak termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Dalam agenda tersebut, MK mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta memeriksa alat bukti tambahan.

Hasyim menjadi salah satu saksi yang memberikan penjelasan mengenai proses penyusunan dan penerapan aturan KPU ketika dirinya masih menjabat.

Sementara itu, agenda perkara masih berlanjut. Jadwal MK menunjukkan pada 2 Oktober 2026 terdapat agenda mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.

Artinya, belum ada putusan akhir mengenai substansi gugatan tersebut pada saat sidang Hasyim berlangsung.

Momen candaan soal Munkar-Nakir memang menjadi bagian yang paling mudah menarik perhatian dari persidangan. Namun di balik suasana tersebut, MK masih harus menilai bukti dan keterangan para pihak mengenai proses pencalonan Gibran pada Pemilu 2024 sebelum menentukan putusan atas perkara tersebut.

About The Author

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *