Nasional News

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK, Jokowi Serahkan ke Proses Hukum

ijazah-sma-gibran-digugat-ke-mk-jokowi-kita-ikuti-proses-hukum_327546

Endoxa Asia – Presiden ke-7 RI Joko Widodo merespons perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan syarat pendidikan putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Jokowi mengatakan persoalan tersebut sudah berada di ranah hukum dan meminta semua pihak mengikuti proses yang berjalan.

“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum. Jadi ya kita mengikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026).

Rapor CELIOS Dua Tahun Prabowo-Gibran, Purbaya Teratas dan Bahlil di Posisi Terbawah

Perkara tersebut tercatat di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Perkara ini merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Apa yang dipersoalkan dalam gugatan?

Pokok persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Dalam permohonannya, pemohon berpendapat ketentuan tersebut harus dipenuhi secara sah sejak tahapan pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta MK memeriksa keabsahan dokumen dan proses penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari pemenuhan syarat tersebut.

Pemohon kemudian meminta sejumlah konsekuensi hukum apabila dalil mereka dikabulkan, termasuk pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dan pembatalan pelantikannya sebagai wakil presiden. Mereka juga meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden.

Namun, seluruh permintaan tersebut masih merupakan petitum dan dalil yang diajukan pemohon. Belum terdapat putusan MK yang menyatakan dalil tersebut terbukti.

PKB Usul Pansus Ijazah Gibran, Golkar Pilih Panggil KPU dan Bawaslu

Jokowi ungkap riwayat pendidikan Gibran

Di tengah perkara tersebut, Jokowi menjelaskan kembali riwayat pendidikan Gibran.

Menurut Jokowi, Gibran bersekolah di SD Negeri 16 Surakarta dan SMP Negeri 1 Surakarta sebelum melanjutkan pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura.

Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch di Australia. Jokowi menyebut UTS Insearch sebagai program pathway sebelum Gibran melanjutkan pendidikan ke Management Development Institute of Singapore (MDIS).

Jokowi juga menyinggung bahwa persyaratan pencalonan Gibran telah diterima KPU saat proses Pemilu 2024.

“Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” ujar Jokowi.

Pernyataan tersebut merupakan posisi Jokowi dalam menanggapi gugatan. Penilaian mengenai apakah syarat pendidikan Gibran telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum merupakan bagian dari perkara yang sedang diperiksa MK.

Perkara sudah melalui dua persidangan

MK meregistrasi perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 17 September 2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026 dengan agenda penyampaian permohonan pemohon.

Hakim MK Singgung Munkar-Nakir saat Sidang Ijazah Gibran, Hasyim Jadi Sorotan

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menyampaikan dalil mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran. Pemohon juga mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan yang menurut mereka menjadi bagian penting dalam proses pencalonan.

Sidang berikutnya berlangsung pada 23 September 2026 dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.

Dalam persidangan tersebut, KPU mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa perkara. KPU berpendapat persoalan yang diajukan pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu, sementara perkara yang diajukan merupakan PHPU. KPU juga mempersoalkan waktu pengajuan permohonan yang sudah jauh melewati batas waktu sengketa hasil pemilu.

Dengan demikian, selain substansi mengenai syarat pendidikan, MK juga perlu mempertimbangkan persoalan kewenangan dan aspek prosedural perkara sebelum masuk lebih jauh pada pokok dalil yang diajukan.

Mengapa perkara ini bukan sekadar soal ijazah?

Perkara tersebut memiliki dimensi hukum yang lebih luas karena pemohon tidak hanya meminta MK menilai dokumen pendidikan Gibran.

Jika MK menerima dalil pemohon, konsekuensi hukum yang diminta juga menyentuh status penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dan pelantikannya sebagai wakil presiden. Pemohon bahkan meminta adanya proses pemilihan wakil presiden melalui MPR.

Di sisi lain, KPU mempersoalkan apakah permintaan tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai dan pasangan Prabowo-Gibran telah dilantik. Posisi ini membuat persoalan kewenangan MK menjadi bagian penting dari perkara, selain substansi mengenai syarat pendidikan.

Perkara ini juga diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024. MK mencatat bahwa pemohon sendiri menyadari permohonan PHPU tersebut diajukan melewati tenggat formal yang berlaku.

Jokowi memilih menunggu keputusan MK

Jokowi tidak menyatakan akan menentukan sendiri bagaimana perkara tersebut harus diselesaikan. Ketika ditanya mengenai permintaan agar pencalonan Gibran dianulir, ia kembali menunjuk MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan perkara tersebut.

“Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” kata Jokowi.

Karena proses persidangan masih berlangsung, status hukum Gibran sebagai wakil presiden tetap berada pada kondisi saat ini sampai terdapat putusan MK yang berkekuatan sesuai ketentuan hukum.

Bagi publik, perkembangan perkara ini pada akhirnya tidak hanya akan ditentukan oleh perdebatan mengenai riwayat pendidikan Gibran, tetapi juga oleh bagaimana MK menilai kewenangan mengadili perkara, tenggat pengajuan PHPU, bukti mengenai pemenuhan syarat pendidikan, serta konsekuensi hukum yang diminta pemohon.

Untuk saat ini, belum ada putusan yang menyatakan bahwa syarat pendidikan Gibran tidak sah. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih menjadi proses hukum yang harus menunggu penilaian dan keputusan Mahkamah Konstitusi.

About The Author

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *