Nasional News

MK Kembali Sidangkan Sengketa Pilpres 2024, Kini Soal Syarat Pendidikan Gibran

MK Kembali Sidangkan Sengketa Pilpres 2024, Kini Soal Syarat Pendidikan Gibran

Endoxa Asia – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memeriksa sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 yang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Perkara baru ini menyoroti pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika didaftarkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar pada Senin, 21 September 2026. Permohonan diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak yang memberikan keterangan.

Perkara ini diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024. Para pemohon menyadari bahwa permohonan PHPU tersebut diajukan jauh melewati batas waktu formal yang berlaku. Mereka meminta MK tetap membuka ruang pemeriksaan dengan alasan adanya persoalan hukum yang menurut mereka perlu diuji secara substantif.

Dalil Pemohon Soal Syarat Pendidikan

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

Mereka merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

CNN Cs Gugat Trump, Sengketa Akses Pers Gedung Putih Masuk Pengadilan

Menurut dalil pemohon, persoalan terletak pada dokumen yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mereka mempertanyakan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah yang digunakan dalam proses pencalonan.

Pemohon juga menyatakan bahwa mereka baru memperoleh surat keterangan tersebut pada 2026. Berdasarkan keterangan dalam permohonan yang disampaikan di persidangan, dokumen itu diperoleh setelah adanya putusan Komisi Informasi Publik pada Maret 2026 dan kemudian disampaikan oleh PPID Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kepada salah satu pemohon pada April 2026.

Para pemohon meminta kesempatan untuk membuktikan dalil tersebut melalui persidangan terbuka. Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, mengatakan mereka meminta agar fakta hukum mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji di hadapan MK.

MK Minta KPU Jelaskan Proses Perubahan Aturan

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, hakim MK meminta KPU menjelaskan proses perubahan aturan pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

KPU diminta membawa dokumen yang dapat menjelaskan proses pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kronologi perubahan aturan pencalonan serta penerapannya dalam tahapan pendaftaran Pilpres 2024.

Approval Trump Anjlok ke 32 Persen di Tengah Perang Iran

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023. Aturan tersebut kemudian diubah melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023 yang ditetapkan dan diundangkan pada 3 November 2023.

Perubahan PKPU tersebut dilakukan setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah pemaknaan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Dokumen putusan PHPU 2024 sebelumnya mencatat bahwa perubahan PKPU dilakukan setelah tahapan pendaftaran dan verifikasi dokumen bakal pasangan calon berlangsung.

Dalam perkara baru ini, pemohon meminta MK memeriksa kembali proses dan dokumen yang berkaitan dengan syarat pendidikan, termasuk bagaimana ketentuan tersebut diterapkan ketika pencalonan Gibran berlangsung.

Bawaslu Diminta Jelaskan Pengawasan

Selain KPU, MK juga meminta Bawaslu menjelaskan pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan syarat pencalonan.

Pertanyaan tersebut mencakup langkah pengawasan Bawaslu ketika tahapan pencalonan berlangsung serta apakah terdapat laporan atau keberatan masyarakat mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

Ketahanan Energi Indonesia Diuji, PLTN 2032 Masuk Rencana Pemerintah

Keterangan Bawaslu nantinya menjadi bagian dari bahan pemeriksaan MK bersama jawaban KPU dan keterangan pihak terkait. Sidang berikutnya dengan agenda mendengar jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan pihak terkait dijadwalkan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB.

Pemohon Minta Penetapan Gibran Dibatalkan

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Mereka juga meminta MK menyatakan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 cacat hukum, membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Para pemohon bahkan meminta MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.

Namun, seluruh tuntutan tersebut masih berupa petitum pemohon. MK belum mengambil keputusan mengenai pokok perkara maupun mengenai apakah dalil pemohon terbukti.

Perkara Diajukan Setelah Pilpres 2024 Selesai

Salah satu aspek penting dalam perkara ini adalah waktu pengajuan. MK mencatat para pemohon mengakui permohonan tersebut diajukan jauh setelah tenggat pengajuan PHPU Presiden yang secara umum dibatasi paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.

Para pemohon berargumen bahwa terdapat alasan untuk mengesampingkan persoalan tenggat formal demi menguji persoalan yang mereka nilai berkaitan dengan keabsahan syarat pencalonan.

Karena itu, selain substansi mengenai dokumen pendidikan, perkara ini juga akan berkaitan dengan persoalan hukum mengenai dapat atau tidaknya permohonan PHPU diajukan setelah tahapan pemilu selesai dan pasangan calon telah dilantik.

Perkara tersebut kini berada pada tahap awal pemeriksaan. MK akan mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta pihak terkait sebelum menentukan tahapan pemeriksaan berikutnya.

Untuk saat ini, MK belum menyatakan bahwa syarat pendidikan Gibran tidak terpenuhi maupun bahwa penetapan dan pelantikannya harus dibatalkan. Hal-hal tersebut merupakan dalil dan permintaan yang diajukan pemohon dan masih harus diperiksa dalam proses persidangan.

About The Author

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *