SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
News Law & Policy

Profil Irjen Slamet Uliandi, Kapten Jack yang Pernah Jemput Ferdy Sambo dan Kini Jadi Tersangka

Profil Irjen Slamet Uliandi
Profil Irjen Slamet Uliandi

Endoxa Asia – Nama Irjen Pol Slamet Uliandi kembali menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Perwira tinggi yang dikenal dengan julukan Kapten Jack itu sebelumnya pernah memimpin penjemputan paksa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 2022.

Penetapan tersangka diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto pada Kamis, 5 November 2026. Slamet menjadi tersangka keempat dari kalangan perwira tinggi Polri dalam perkara tersebut.

10 Grup Telegram Diduga Promosikan Prostitusi Berkedok Pijat di Singapura

Penyidik menduga Slamet memiliki peran penting dalam mekanisme penyadapan melalui Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia disebut menjadi pihak yang harus memberikan persetujuan sebelum operasi penyadapan dilakukan. Slamet juga diduga menyetujui penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Kasus ini menjadi sorotan karena Slamet sebelumnya memiliki rekam jejak panjang di bidang reserse dan teknologi informasi kepolisian. Ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, termasuk Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri.

Siapa Irjen Slamet Uliandi?

Slamet Uliandi lahir di Jakarta pada 15 Juli 1971 dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Ia dikenal memiliki pengalaman di bidang reserse serta teknologi informasi dan komunikasi.

Kariernya di kepolisian mencakup sejumlah posisi operasional dan struktural. Pada 2011, ia tercatat pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Biro Pembinaan Operasional Bareskrim Polri. Tugas tersebut berkaitan dengan pemantauan kegiatan operasional penyelidikan dan penyidikan.

Pada 2019, Slamet dipercaya menjadi Kepala Biro Pembinaan Operasional Bareskrim Polri. Setahun kemudian, ia menempati posisi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kemenkes Catat 401.586 Kasus ISPA Terkait Karhutla

Jabatan tersebut mempertemukannya dengan berbagai perkara kejahatan digital. Pengalaman di bidang siber kemudian menjadi salah satu latar belakang penugasannya sebagai Kepala Divisi TIK Polri pada Juli 2021.

Slamet menjalankan jabatan Kadiv TIK hingga mutasi pada Oktober 2026. Dalam rotasi tersebut, ia ditempatkan sebagai perwira tinggi Bareskrim Polri untuk penugasan di luar struktur.

Atas pengabdiannya, Slamet pernah menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama pada 2023.

Dijuluki Kapten Jack Setelah Menjemput Ferdy Sambo

Hesti Purwadinata Ikut Bantu Pemadaman Karhutla di Kalimantan

Julukan Kapten Jack melekat pada Slamet setelah namanya mencuat dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 2022.

Saat itu, kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengguncang institusi kepolisian. Sambo menjadi tersangka dalam perkara pembunuhan tersebut dan penanganannya mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Kapolri saat itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan Slamet untuk memimpin penjemputan Sambo. Ia kemudian dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, untuk ditempatkan di tempat khusus.

Peristiwa tersebut membuat nama Slamet dikenal publik. Ia kemudian akrab disebut Kapten Jack, julukan yang dikaitkan dengan postur tubuhnya yang tinggi besar.

Penugasan itu menjadi salah satu momen paling dikenal dalam perjalanan kariernya. Slamet berada di tengah upaya internal Polri menangani kasus yang turut mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.

Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

PU Salurkan 104 Ribu Liter Air untuk Warga Terdampak Kekeringan Samarinda

Sorotan terhadap Slamet kembali muncul setelah Bareskrim mengumumkan status tersangkanya dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya.

Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto, Slamet berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center. Dalam posisi tersebut, ia disebut memiliki kewenangan memberikan persetujuan kepada pihak yang hendak menjalankan proses provisioning atau penyadapan.

Suhermanto menjelaskan bahwa dua tersangka lain, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, harus memperoleh izin dari Slamet sebelum melaksanakan kegiatan tersebut.

Penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan Slamet dalam penghapusan data hasil penyadapan. Pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta disebut meminta persetujuan untuk menghapus berkas hasil penyadapan. Slamet diduga menyetujui permintaan tersebut.

Dalam perkara yang sama, Bareskrim telah menetapkan tiga perwira tinggi lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lain. Penyidik menyebut sasaran penyadapan mencakup sejumlah pejabat negara dan tokoh publik.

Belum Ditahan karena Kondisi Kesehatan

Meski telah berstatus tersangka, Slamet belum ditahan oleh penyidik. Bareskrim menyampaikan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatannya setelah mengalami stroke.

Menurut Suhermanto, kondisi tersebut membuat penyidik belum dapat melakukan penahanan terhadap Slamet. Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Rekening Gratis Ditargetkan Menjangkau 25,16 Juta Warga pada Akhir 2026

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman berbeda-beda bergantung pada pasal yang diterapkan dan perbuatan yang nantinya terbukti di persidangan.

Penetapan status tersangka bukan berarti kesalahan Slamet telah terbukti secara hukum. Proses penyidikan dan pembuktian masih harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perjalanan karier Kapten Jack kini berada dalam sorotan yang berbeda dari ketika ia memimpin penjemputan Ferdy Sambo. Penyidikan kasus dugaan penyadapan akan menjadi penentu bagaimana peran dan tanggung jawabnya dalam perkara tersebut dibuktikan melalui proses hukum.

About The Author

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *