Endoxa Asia – Pemerintah Malaysia menemukan ratusan tokoh berpengaruh, termasuk anggota parlemen dan anggota dewan legislatif negara bagian, yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga mereka. Menteri Sumber Manusia Malaysia, R. Ramanan, menegaskan bahwa jabatan dan pengaruh seseorang tidak membuatnya kebal dari kewajiban hukum.
Berdasarkan pemeriksaan awal Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO), sebanyak 864 individu berprofil tinggi masuk dalam kelompok pemberi kerja yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran atau pembayaran iuran. Angka tersebut merupakan bagian dari 10.033 pemberi kerja pekerja domestik yang teridentifikasi bermasalah hingga 1 November 2026.
Ramanan memberikan tenggat hingga 7 Desember 2026 kepada para pemberi kerja untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Jika tetap tidak patuh, pemerintah akan memulai tindakan penegakan hukum, termasuk pengenaan denda administratif.
Ratusan Tokoh Berpengaruh Masuk Daftar Pemeriksaan
Dalam konferensi pers di Kuala Lumpur pada 4 November 2026, Ramanan mengungkapkan bahwa 864 orang yang teridentifikasi mencakup tokoh penting dari sektor publik dan swasta, pejabat berstatus VVIP, anggota parlemen, serta anggota dewan legislatif negara bagian.
Saat ditanya apakah ada menteri yang termasuk dalam daftar tersebut, Ramanan memberikan petunjuk bahwa kelompok yang diperiksa bahkan mencakup orang-orang dengan posisi lebih tinggi daripada anggota kabinet.
“Some are even higher-ranking than ministers,” kata Ramanan, sebagaimana dikutip Bernama.
Ia menegaskan bahwa Kementerian Sumber Manusia Malaysia memandang serius kegagalan pemberi kerja mendaftarkan pekerja domestik dan membayar kontribusi PERKESO.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa kewajiban jaminan sosial tidak hanya berlaku bagi perusahaan atau pemberi kerja biasa. Individu yang mempekerjakan pekerja rumah tangga juga memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi.
Lebih dari 10 Ribu Pemberi Kerja Belum Patuh
Temuan terhadap 864 tokoh berpengaruh merupakan bagian dari pemeriksaan yang lebih luas. PERKESO mengidentifikasi 10.033 pemberi kerja pekerja domestik yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran atau pembayaran kontribusi berdasarkan pemeriksaan awal hingga 1 November 2026.
Selain itu, terdapat 26.669 pemberi kerja lain yang memiliki catatan tunggakan kontribusi dan masih memerlukan pemeriksaan serta tindak lanjut.
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan kepatuhan tidak hanya melibatkan kelompok pejabat atau tokoh publik. Pemerintah juga perlu memastikan pemberi kerja rumah tangga secara umum memenuhi kewajiban perlindungan sosial bagi orang-orang yang bekerja untuk mereka.
Ramanan telah menginstruksikan PERKESO untuk memperkuat pemantauan dan penegakan aturan. Ia menekankan bahwa tujuan utama pemeriksaan bukan sekadar mengumpulkan denda, melainkan memastikan pekerja domestik memperoleh perlindungan sosial yang menjadi hak mereka.
Pekerja Rumah Tangga Bukan Hanya Asisten Rumah Tangga
Dalam konteks aturan Malaysia, pekerja domestik tidak terbatas pada asisten rumah tangga atau pekerja yang melakukan pekerjaan kebersihan dan pengelolaan rumah.
Ramanan menjelaskan bahwa kategori tersebut juga mencakup tukang kebun, pengemudi pribadi, pengasuh lansia, dan pengasuh anak atau babysitter yang bekerja untuk rumah tangga.
Artinya, pemberi kerja yang menggunakan jasa pekerja dalam kategori tersebut perlu memperhatikan kewajiban pendaftaran dan kontribusi jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlindungan ini penting karena pekerja domestik dapat menghadapi risiko kecelakaan kerja dan kondisi lain yang memengaruhi kemampuan mereka untuk bekerja. Tanpa kepesertaan jaminan sosial, pekerja dan keluarganya berpotensi kehilangan akses terhadap manfaat perlindungan yang seharusnya tersedia.
Pemerintah Malaysia ingin memastikan status pekerjaan di lingkungan rumah tangga tidak membuat pekerja kehilangan perlindungan yang juga dinikmati pekerja di sektor lain.
Tenggat 7 Desember dan Ancaman Hukuman
Ramanan memberikan waktu hingga 7 Desember 2026 kepada para pemberi kerja yang belum memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan pembayaran kontribusi.
Jika tenggat tersebut terlewati tanpa penyelesaian, PERKESO akan memulai penegakan aturan melalui penerbitan kompaun atau denda administratif. Pemberi kerja yang terus mengabaikan kewajibannya dapat menghadapi hukuman lebih berat.
Menurut Ramanan, pelanggaran tersebut dapat dikenai denda maksimal RM10.000, hukuman penjara hingga dua tahun, atau keduanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak ingin mempermalukan individu yang masuk dalam daftar pemeriksaan. Namun, para pemberi kerja diminta segera memeriksa status pembayaran dan menyelesaikan tunggakan apabila memang belum dipenuhi.
“No one is above the law. The law applies to everyone without exception,” tegasnya.
Ramanan turut menyatakan bahwa nama pemberi kerja yang tidak mengambil tindakan setelah tenggat dapat dipublikasikan, sebagaimana dilaporkan The Star pada 5 November 2026.
Pemerintah Tekankan Perlindungan Hak Pekerja
Ramanan menilai kepatuhan terhadap kewajiban jaminan sosial merupakan bagian mendasar dari tanggung jawab pemberi kerja. Menurutnya, pembicaraan mengenai kesejahteraan dan hak pekerja akan kehilangan makna apabila pemberi kerja sendiri tidak memenuhi kewajiban dasar terhadap orang yang bekerja di rumah mereka.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan iuran PERKESO bukan hanya sebagai urusan administrasi, tetapi juga sebagai isu perlindungan tenaga kerja.
Bagi pekerja domestik, kepesertaan jaminan sosial dapat menjadi perlindungan ketika terjadi risiko yang berkaitan dengan pekerjaan. Karena itu, pemerintah ingin memastikan kelompok pekerja ini tidak tertinggal dari sistem perlindungan sosial nasional.
Dengan tenggat 7 Desember yang semakin dekat, perhatian berikutnya tertuju pada langkah pemberi kerja menyelesaikan kewajiban mereka dan tindakan PERKESO terhadap pihak yang tetap tidak patuh. Pemerintah Malaysia juga menghadapi tantangan untuk memastikan aturan diterapkan secara konsisten, termasuk kepada individu yang memiliki jabatan dan pengaruh besar.




Komentar