Endoxa Asia – Otoritas Malaysia menyita 25 ton beras putih yang diduga diselundupkan dari Thailand setelah menghentikan sebuah truk di wilayah Kelantan. Seorang sopir berusia 38 tahun ditahan untuk membantu penyelidikan setelah petugas menemukan ketidaksesuaian informasi lokasi pengiriman pada dokumen yang dibawanya.
Penyitaan dilakukan oleh Pasukan Gerakan Am atau General Operations Force (GOF) dalam operasi Op Taring Wawasan pada malam 27 Oktober 2026. Nilai total barang sitaan, termasuk truk dan muatan beras, diperkirakan mencapai RM550.000 atau ringgit Malaysia.
Kasus ini kini diselidiki untuk memastikan asal pasokan beras, keabsahan dokumen pengiriman, serta pihak-pihak yang terlibat dalam distribusinya.
Beras Ditemukan di Dalam Truk yang Mencurigakan
Menurut laporan Malay Mail yang mengutip Sinar Harian, petugas sedang melakukan patroli di sekitar Kampung Pangkal Senor, di jalur Kota Bharu–Gua Musang, ketika melihat sebuah truk yang dianggap mencurigakan.
Truk tersebut kemudian dihentikan untuk diperiksa di tepi jalan. Petugas menemukan 25.000 kilogram beras putih jenis Super Import, yang diduga berasal dari Thailand dan masuk ke Malaysia secara ilegal.
Sopir menunjukkan dua salinan faktur untuk menjelaskan sumber serta tujuan pengiriman beras. Namun, informasi mengenai lokasi tujuan dalam dokumen itu menimbulkan keraguan saat diperiksa oleh petugas.
Komandan Brigade Tenggara GOF, Datuk Ahmad Radzi Hussain, mengatakan pemeriksaan awal menemukan bahwa lokasi pengiriman yang tercantum tidak akurat. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa dokumen itu mungkin digunakan untuk menyamarkan asal atau tujuan sebenarnya dari muatan beras.
Meski demikian, keaslian faktur tersebut masih diperiksa. Belum ada kesimpulan akhir bahwa dokumen itu palsu atau bahwa sopir telah terbukti melakukan penyelundupan.
Nilai Beras Diperkirakan RM100 Ribu
Muatan yang disita terdiri dari sekitar 500 karung beras dengan berat masing-masing 50 kilogram. Nilai beras diperkirakan mencapai RM100.000, sedangkan truk yang digunakan untuk mengangkutnya ditaksir bernilai RM450.000.
Dengan demikian, nilai total penyitaan mencapai sekitar RM550.000.
Truk, seluruh muatan beras, dan dua salinan faktur kemudian diserahkan kepada bagian Kawal Selia Padi dan Beras Negara di Kelantan untuk penanganan lebih lanjut.
Penyelidikan tidak hanya diarahkan pada pengangkutan beras tersebut. Aparat juga berupaya mengidentifikasi sumber pasokan, pihak yang menyiapkan dan menggunakan faktur, pengangkut, penerima barang, serta kemungkinan jaringan distribusi yang lebih luas.
Penyelidikan Mengacu pada Undang-Undang Pengawasan Beras Malaysia
Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 20 Control of Padi and Rice Act 1994, undang-undang Malaysia yang mengatur pengawasan padi dan beras.
Pemeriksaan terhadap dokumen menjadi salah satu bagian penting dalam perkara ini karena faktur seharusnya membantu menjelaskan asal dan tujuan pengiriman barang. Ketidaksesuaian informasi dapat menjadi petunjuk bagi penyidik, tetapi tetap perlu diverifikasi bersama bukti lain.
Penyelidikan lanjutan akan menentukan apakah beras tersebut benar-benar masuk melalui jalur penyelundupan, bagaimana muatan itu diperoleh, dan siapa saja yang bertanggung jawab atas pengiriman maupun distribusinya.
Hingga laporan diterbitkan pada 29 Oktober 2026, dugaan penyelundupan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Penahanan sopir untuk membantu pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahannya.
Kasus ini menunjukkan bagaimana pemeriksaan kendaraan dan dokumen pengiriman dapat menjadi bagian dari pengawasan perdagangan beras lintas negara. Namun, asal muatan dan dugaan pelanggaran baru dapat dipastikan setelah penyelidikan aparat selesai.




Komentar