Nasional News

Lapas Cibinong Disidak Ombudsman, Ditjenpas Bentuk Tim Pemeriksaan

Lapas Cibinong Disidak Ombudsman, Ditjenpas Bentuk Tim Pemeriksaan

Endoxa Asia – Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, memicu pemeriksaan internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Ombudsman sebelumnya menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai hunian atau klaster, lengkap dengan berbagai fasilitas, dan menduga terdapat warga binaan yang menempatinya.

Di sisi lain, Ditjenpas Jawa Barat menyatakan bangunan yang menjadi sorotan tersebut merupakan rumah dinas jabatan di kawasan asimilasi. Status dan penggunaannya kini sedang diperiksa lebih lanjut.

Legislator PKB Dorong Karhutla Jadi Bencana Nasional, Soroti Lemahnya Mitigasi

Perbedaan keterangan tersebut membuat persoalan di Lapas Cibinong belum dapat disimpulkan sebagai fasilitas khusus yang melanggar aturan. Pemeriksaan Ditjenpas akan menjadi bagian penting untuk memastikan status bangunan, penggunanya, peruntukan fasilitas, serta ada atau tidaknya pelanggaran.

Apa yang ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong?

Ombudsman melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026, dalam rangka pengawasan pelayanan publik.

Menurut Ombudsman, tim awalnya mengalami penolakan ketika hendak masuk ke area blok sel warga binaan. Namun, dalam proses pengawasan tersebut, tim justru menemukan sejumlah bangunan di area lain dalam kompleks lapas.

Bangunan-bangunan tersebut disebut memiliki bentuk menyerupai rumah, homestay, hingga klaster. Ombudsman kemudian menemukan salah satu bangunan yang dilengkapi sofa, televisi, meja makan, kulkas dan fasilitas lainnya. Di dalam kulkas tersebut juga ditemukan minuman keras.

Ombudsman juga mengatakan salah satu penghuni yang ditemui mengaku sebagai warga binaan. Penghuni lainnya disebut meninggalkan lokasi ketika mengetahui tim Ombudsman datang.

Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman menduga terdapat fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu di area Lapas Cibinong. Ombudsman juga menyoroti aspek keamanan karena menemukan akses keluar masuk kendaraan yang dinilai berpotensi menjadi celah keamanan.

Rapor CELIOS Dua Tahun Prabowo-Gibran, Purbaya Teratas dan Bahlil di Posisi Terbawah

Ditjenpas menyebutnya sebagai rumah dinas

Keterangan Ditjenpas Jawa Barat berbeda dengan temuan awal Ombudsman.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan bangunan yang menjadi perhatian Ombudsman berada di kawasan asimilasi, yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi atau SAE.

Menurut Yudi, kawasan tersebut memiliki sejumlah rumah dinas jabatan untuk pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia mengatakan bangunan yang didatangi Ombudsman merupakan rumah dinas yang memiliki surat keputusan penetapan sebagai rumah jabatan.

Namun, penjelasan tersebut belum sekaligus menyelesaikan persoalan mengenai penggunaan bangunan.

Ditjenpas Jawa Barat tetap melakukan pendalaman untuk memastikan fasilitas tersebut digunakan sesuai peruntukan. Dengan kata lain, status sebagai rumah dinas perlu dibedakan dari pertanyaan mengenai siapa yang menggunakan bangunan tersebut dan apakah seluruh aktivitas di dalamnya sesuai ketentuan.

Ditjenpas bentuk tim untuk memeriksa temuan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan Ditjenpas telah membentuk tim untuk memeriksa temuan Ombudsman.

Pemeriksaan mencakup sarana dan prasarana, administrasi, standar pelayanan, serta sistem pengamanan di Lapas Cibinong. Tim juga akan memverifikasi informasi yang disampaikan Ombudsman dengan kondisi dan dokumen yang ada di lapangan.

PKB Usul Pansus Ijazah Gibran, Golkar Pilih Panggil KPU dan Bawaslu

Mashudi mengatakan pengawasan eksternal merupakan bagian yang perlu dihormati. Namun, menurut dia, informasi yang muncul tetap perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan akhirnya didasarkan pada fakta dan aturan yang berlaku.

Ditjenpas juga akan memeriksa status serta peruntukan fasilitas, administrasi penugasan warga binaan, dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Pemeriksaan tersebut menjadi penting karena terdapat dua persoalan berbeda yang perlu dijawab. Pertama, apakah bangunan yang ditemukan memang secara administratif merupakan rumah dinas. Kedua, apakah terdapat penyalahgunaan fasilitas atau perlakuan khusus terhadap warga binaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Yusril buka akses untuk media

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya meminta persoalan tersebut diperiksa secara terbuka.

Yusril mempersilakan media untuk melihat langsung kondisi fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman. Ia mengatakan keterbukaan diperlukan untuk memastikan apakah bangunan tersebut merupakan rumah pegawai, tempat asimilasi bagi narapidana yang mendekati masa bebas, atau fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu.

Yusril juga mengatakan sanksi dapat diberikan apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pejabat pemasyarakatan atau pegawai Lapas Cibinong.

Namun, ia juga meminta agar temuan tersebut dilihat berdasarkan fakta. Artinya, perbedaan antara temuan Ombudsman dan penjelasan Ditjenpas perlu diselesaikan melalui pemeriksaan, bukan hanya berdasarkan asumsi mengenai fungsi bangunan.

Mengapa fasilitas dan akses keamanan menjadi sorotan?

Persoalan Lapas Cibinong tidak hanya berkaitan dengan bentuk bangunan atau fasilitas di dalamnya.

Ombudsman menyoroti adanya dugaan perbedaan perlakuan terhadap warga binaan serta celah keamanan di area tersebut. Dalam temuannya, Ombudsman menyebut adanya bangunan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas dan perabot rumah tangga, serta menemukan area parkir dan akses kendaraan di sekitar kompleks.

Aspek keamanan menjadi perhatian tersendiri karena lapas merupakan fasilitas yang memiliki sistem pengawasan dan pembatasan akses terhadap warga binaan.

Ombudsman menyatakan kondisi yang ditemukan berpotensi memungkinkan keluar masuknya tahanan. Temuan ini masih merupakan penilaian Ombudsman dan perlu diuji melalui pemeriksaan Ditjenpas terhadap sistem keamanan serta akses di lokasi tersebut.

Apa yang akan menentukan hasil pemeriksaan?

Ada beberapa hal yang perlu diperiksa untuk menjelaskan persoalan di Lapas Cibinong secara utuh.

Pertama, status administratif masing-masing bangunan dan siapa yang secara resmi berhak menggunakannya. Kedua, apakah warga binaan memang ditempatkan di bangunan tersebut dan berdasarkan mekanisme apa. Ketiga, apakah fasilitas yang tersedia sesuai dengan fungsi bangunan.

Selanjutnya, pemeriksaan juga perlu melihat bagaimana akses terhadap kawasan tersebut diatur, siapa yang memiliki kewenangan keluar masuk, serta apakah terdapat catatan administrasi yang mendukung penggunaan fasilitas tersebut.

Terakhir, keberadaan barang atau fasilitas yang ditemukan Ombudsman perlu dikaitkan dengan aturan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.

Ditjenpas menyatakan hasil pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi dan dapat menjadi dasar pembenahan tata kelola, pengawasan maupun pengamanan apabila memang ditemukan persoalan.

Temuan Ombudsman masih menunggu verifikasi

Kasus Lapas Cibinong saat ini berada pada tahap pemeriksaan dan verifikasi. Ombudsman telah menyampaikan temuannya mengenai dugaan fasilitas khusus, keberadaan warga binaan di salah satu hunian, serta celah keamanan. Sementara itu, Ditjenpas menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan di kawasan asimilasi dan sedang memeriksa apakah penggunaannya sesuai aturan.

Karena pemeriksaan belum selesai, temuan mengenai fasilitas khusus maupun dugaan pelanggaran oleh petugas belum dapat dianggap sebagai kesimpulan final.

Hasil pemeriksaan akan menentukan apakah perbedaan keterangan tersebut hanya berkaitan dengan fungsi bangunan atau terdapat persoalan lain dalam penggunaan fasilitas, penempatan warga binaan, dan tata kelola keamanan Lapas Cibinong.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran, Ditjenpas telah menyatakan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

About The Author

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *