News Nasional

Yusril Luruskan Wacana Revisi UU Tipikor, Unsur Kerugian Negara Tak Dihapus

Yusril Luruskan Wacana Revisi UU Tipikor, Unsur Kerugian Negara Tak Dihapus
Yusril Luruskan Wacana Revisi UU Tipikor, Unsur Kerugian Negara Tak Dihapus

Endoxa Asia – Pemerintah tengah mengkaji penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pembahasan tersebut bukan bertujuan menghapus unsur kerugian keuangan negara, melainkan memperjelas batasan hukumnya agar tidak menimbulkan beragam tafsir.

Pernyataan itu disampaikan Yusril pada Selasa, 27 Oktober 2026, setelah menerima kajian dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai penyempurnaan UU Tipikor. Pemerintah menilai rumusan sejumlah ketentuan perlu ditinjau agar memberikan kepastian hukum sekaligus tetap mendukung pemberantasan korupsi.

Thailand Pangkas Harga E20 dan B20 Jadi 33,50 Baht per Liter Selama 3 Bulan

Pembahasan ini masih berada pada tahap kajian. Belum ada keputusan final mengenai rumusan baru, dan revisi tersebut belum resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahunan.

Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Jadi Fokus Pembahasan

Dua ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Secara garis besar, kedua pasal tersebut mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum, maupun penyalahgunaan kewenangan, yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Yusril menilai rumusan ketentuan tersebut memiliki cakupan tafsir yang luas. Ia mengibaratkannya sebagai pasal sapu jagat karena dapat diterapkan pada beragam perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

Menurut pemerintah, kejelasan definisi diperlukan agar penegak hukum memiliki batasan yang lebih tegas dalam menentukan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Kepastian tersebut juga dinilai penting untuk menghindari keraguan dalam pengambilan keputusan, terutama dalam aktivitas ekonomi dan pengelolaan perusahaan.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara tidak akan dihapus dari rumusan korupsi. Yang hendak diperjelas adalah pengertian kerugian negara serta penerapannya dalam proses penegakan hukum.

Flávio Bolsonaro Dilaporkan ke AS Usai Kalah Pilpres, Paspor Brasil Dibatalkan

Kerugian Bisnis Tidak Otomatis Berarti Korupsi

Salah satu persoalan yang melatarbelakangi pembahasan adalah perbedaan antara kerugian bisnis dan kerugian akibat tindak pidana korupsi.

Yusril mencontohkan kasus kredit perbankan, termasuk pembiayaan yang tidak dapat dilunasi debitur akibat keadaan tertentu. Dalam sejumlah perkara, ketidakmampuan membayar utang dapat berujung pada proses hukum tindak pidana korupsi ketika berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Pemerintah ingin memperjelas batas antara risiko bisnis yang terjadi dalam kegiatan usaha dan perbuatan yang mengandung unsur pidana, seperti penyalahgunaan kewenangan atau kolusi. Namun, penegasan ini bukan berarti seluruh kredit macet atau kerugian perusahaan otomatis dikecualikan dari proses hukum. Penilaiannya tetap bergantung pada fakta dan unsur hukum dalam masing-masing perkara.

Persoalan ini menjadi relevan bagi badan usaha milik negara (BUMN), terutama terkait status kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk membentuk perusahaan. Definisi yang jelas dinilai dapat membantu membedakan kerugian usaha dengan kerugian yang timbul akibat tindak pidana.

Siapa yang Berwenang Menghitung Kerugian Negara?

Selain memperjelas definisi, pemerintah juga membahas kewenangan menghitung kerugian keuangan negara. Yusril menilai pihak yang berwenang melakukan penghitungan perlu diatur secara tegas dalam undang-undang.

Sejumlah lembaga yang disebut dalam pembahasan antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta inspektorat. Pertanyaan mengenai kewenangan masing-masing lembaga menjadi bagian dari kajian yang masih berlangsung.

Siapa Pengganti Sara Duterte Jika Dimakzulkan? Ini Aturan Konstitusi Filipina

Yusril juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang berkaitan dengan penerapan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi. Putusan tersebut menegaskan pentingnya kerugian negara yang nyata atau actual loss, bukan sekadar potensi kerugian.

Pengaturan yang lebih jelas diharapkan memberi kepastian mengenai cara membuktikan kerugian negara sekaligus pihak yang berwenang melakukan penghitungan. Meski begitu, rincian mekanisme baru belum ditetapkan.

Penyelarasan dengan Konvensi Antikorupsi PBB

Kajian pemerintah dan DEN juga dikaitkan dengan upaya menyelaraskan hukum nasional dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi. Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.

Yusril menjelaskan bahwa UNCAC tidak membatasi korupsi hanya pada penyuapan. Konvensi tersebut memuat berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi dan memberikan kerangka bagi negara peserta untuk mengatur ketentuan dalam hukum nasional.

Dalam pembahasan, pemerintah turut menyoroti praktik under-invoicing di sektor pertambangan, yaitu pelaporan nilai atau volume transaksi yang lebih rendah daripada kondisi sebenarnya, serta pencurian ikan yang dapat menguras kekayaan nasional.

Sementara itu, usulan untuk mengubah atau menghilangkan istilah kerugian perekonomian negara masih dibahas dan belum mencapai kesimpulan final. Karena itu, wacana penyempurnaan UU Tipikor belum dapat dianggap sebagai perubahan hukum yang berlaku.

Keputusan untuk melanjutkan revisi akan ditentukan setelah kajian lebih mendalam dan pembahasan internal pemerintah. Yusril menegaskan bahwa penyempurnaan aturan dimaksudkan untuk memperjelas penerapan hukum, bukan melemahkan pemberantasan korupsi.

About The Author

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *