Nasional News

WALHI Identifikasi 21 Perusahaan Terkait Malaysia dalam Krisis Kebakaran Hutan Indonesia

WALHI Karhutla 2

Endoxa Asia – Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali memicu perselisihan mengenai tanggung jawab perusahaan perkebunan lintas negara. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengidentifikasi 21 perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan Malaysia dan diduga berhubungan dengan kebakaran di Indonesia. Temuan tersebut bertentangan dengan pernyataan pemerintah Malaysia yang sebelumnya menyebut tidak ada perusahaan perkebunan Malaysia yang terlibat.

Laporan yang dikutip Malaysiakini pada 26 Oktober 2026 itu menyoroti persoalan yang lebih luas dari sekadar asal api, yaitu tanggung jawab pemegang konsesi, transparansi kepemilikan perusahaan, dan kemampuan hukum untuk meminta pertanggungjawaban korporasi lintas negara. Namun, temuan organisasi lingkungan tersebut tetap merupakan dugaan yang perlu diuji melalui penyelidikan dan pembuktian hukum, bukan putusan bahwa seluruh perusahaan yang disebut bersalah.

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Sumatera dan Kalimantan, Ini Wilayahnya

WALHI Soroti Perbedaan Temuan dengan Pemerintah Malaysia

Dalam laporan bertajuk Actor Mapping Analysis: Who Are Behind The Fires?, WALHI menyatakan telah menemukan titik panas dan kebakaran di dalam wilayah konsesi yang berkaitan dengan sejumlah perusahaan induk Malaysia.

Temuan itu berlawanan dengan pernyataan pemerintah Malaysia pada 16 Oktober 2026. Berdasarkan pemeriksaan Kementerian Perladangan dan Komoditi Malaysia, pemerintah negara tersebut menyatakan tidak menemukan perusahaan perkebunan Malaysia yang terlibat dalam kebakaran hutan di Indonesia.

Perbedaan tersebut memperlihatkan pentingnya membedakan antara lokasi kebakaran, hubungan kepemilikan perusahaan, dan bukti bahwa suatu perusahaan melanggar hukum. Keberadaan titik panas di dalam konsesi dapat menjadi dasar penyelidikan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan siapa yang menyalakan api atau apakah perusahaan terkait melakukan pelanggaran.

Malaysiakini menyebut belum memublikasikan sejumlah nama perusahaan yang diidentifikasi WALHI karena masih menunggu tanggapan resmi. Karena itu, jumlah 21 perusahaan tidak dapat diperlakukan sebagai daftar perusahaan yang telah dinyatakan bersalah.

Perusahaan Membantah Dugaan Keterlibatan

Salah satu perusahaan yang disebut dalam pemberitaan tersebut adalah SD Guthrie, grup perkebunan Malaysia yang membantah bahwa anak perusahaannya menyebabkan kebakaran di Indonesia.

Dalam pernyataan pada 20 Oktober 2026, perusahaan itu menyatakan bahwa sejumlah perusahaan yang disebut dalam laporan publik sebagai afiliasinya tidak dimiliki, dikelola, atau dikendalikan oleh SD Guthrie.

Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai, Kapolda Metro Minta Warga Laporkan Polisi Nakal

SD Guthrie juga menyatakan telah memadamkan 2.411 kebakaran sepanjang Januari hingga September 2026. Menurut perusahaan, sebanyak 2.376 kejadian di antaranya berlangsung di lahan masyarakat. Perusahaan turut menyebut bahwa anak usahanya di Indonesia, Minamas Plantation, mengeluarkan sekitar RM800.000 per bulan untuk mendukung 67 tim pemadam kebakaran dengan total 1.006 personel.

Angka dan penjelasan tersebut merupakan keterangan dari perusahaan, bukan verifikasi independen atas seluruh kejadian kebakaran.

Kasus lain yang disorot melibatkan Kuala Lumpur Kepong (KLK) Group dan perusahaan Indonesia PT Menteng Jaya Sawit Perdana. Greenpeace Indonesia dan Pantau Gambut sebelumnya memasukkan entitas Indonesia tersebut dalam pemetaan perusahaan yang berkaitan dengan sumber kebakaran pada periode 1 Agustus hingga 1 Oktober 2026.

KLK menyatakan kebakaran yang dikaitkan dengan anak usahanya berasal dari luar wilayah konsesi dan telah dipadamkan. Perusahaan juga menyebut telah meningkatkan upaya pemantauan dan pengendalian kebakaran.

Perbedaan keterangan antara organisasi lingkungan dan perusahaan menunjukkan mengapa penelusuran koordinat titik api, batas konsesi, struktur kepemilikan, serta kronologi kejadian menjadi penting dalam menentukan tanggung jawab.

WALHI Karhutla

Persoalan Utama Ada pada Penegakan Hukum Lintas Negara

Koordinator kampanye hutan dan perkebunan WALHI, Umi Ma’rufah, menegaskan bahwa perusahaan pemegang konsesi tetap perlu dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai mencegah atau menangani kebakaran di wilayahnya.

Oposisi Thailand Desak Debat Mosi Tidak Percaya, Soroti 18 Anggota Kabinet

Ia mengatakan, “Begitu kebakaran terjadi di sana, mereka tentu harus dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian mereka.”

Pernyataan tersebut merupakan posisi WALHI mengenai tanggung jawab pemegang konsesi. Penentuan kesalahan suatu perusahaan tetap harus mengikuti proses hukum dan bukti yang relevan.

WALHI juga berencana menempuh jalur hukum terhadap perusahaan yang dinilai bertanggung jawab. Organisasi itu merujuk Pasal 71 Undang-Undang Kehutanan Indonesia Tahun 1999 sebagai salah satu dasar untuk memperjuangkan hak masyarakat yang terdampak pencemaran atau kerusakan hutan.

Namun, membawa perkara ke pengadilan di Indonesia tidak otomatis menyelesaikan persoalan perusahaan induk yang berkedudukan di negara lain. Entitas yang memegang izin di Indonesia, anak perusahaan, dan perusahaan induk dapat memiliki struktur hukum serta hubungan kendali yang berbeda.

Karena itu, WALHI menggunakan jasa konsultan hukum internasional untuk menyusun pendapat hukum mengenai kemungkinan mengajukan gugatan di Singapura. Uli Arta Siagian, koordinator kampanye nasional WALHI, menilai jalur hukum di Singapura relatif lebih memungkinkan berdasarkan kajian mereka.

Singapura memiliki Transboundary Haze Pollution Act 2014, yang menyediakan mekanisme hukum terkait pencemaran asap lintas batas dalam kondisi tertentu. Meski demikian, keberadaan undang-undang tersebut tidak berarti setiap perusahaan yang memiliki hubungan dengan kebakaran di Indonesia otomatis dapat digugat atau dinyatakan bertanggung jawab. Kelayakan gugatan bergantung pada ketentuan hukum dan bukti yang tersedia.

Pemerintah Indonesia Juga Menghadapi Tantangan Pembuktian

Persoalan ini bukan hanya menyangkut hubungan Indonesia dengan Malaysia. Penegakan hukum di dalam negeri juga menghadapi tantangan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran.

Pada 23 Oktober 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia melaporkan bahwa 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan, termasuk tiga perusahaan penanaman modal asing yang masih dalam penyelidikan. Identitas ketiga perusahaan asing tersebut belum diumumkan dalam laporan itu.

Polri juga menyebut WALHI mengidentifikasi 93 perusahaan yang berafiliasi dengan kelompok bisnis asing dan diduga berkaitan dengan karhutla. Angka 93 ini merujuk pada cakupan pemetaan yang berbeda dari 21 perusahaan terkait Malaysia dalam pemberitaan Malaysiakini, sehingga keduanya tidak dapat langsung disamakan.

Sementara itu, Wakil Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam Malaysia, Syed Ibrahim Syed Noh, pada 13 Oktober 2026 menyampaikan bahwa pemerintahnya telah menilai kemungkinan pembentukan undang-undang khusus mengenai pencemaran asap lintas batas. Tantangan terbesarnya, menurut laporan Malaysiakini, adalah mengumpulkan bukti yang cukup untuk melacak sumber asap dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

Hal ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum membutuhkan lebih dari sekadar peta titik panas. Penyelidik perlu menghubungkan data kebakaran dengan lokasi konsesi, identitas pemegang izin, penguasaan lahan, tindakan pencegahan, dan bukti dugaan kelalaian.

Krisis Asap Menjadi Masalah Kesehatan dan Regional

Dampak karhutla tidak berhenti di batas konsesi ataupun wilayah administratif Indonesia. Asap dapat menyebar lintas negara dan mengganggu kualitas udara, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta kegiatan pendidikan.

Associated Press melaporkan bahwa Singapura memperluas langkah penegakan terkait dugaan pencemaran asap lintas batas. Otoritas Singapura berencana menerbitkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tiga perusahaan yang beroperasi di Kalimantan, sehingga jumlah perusahaan yang menjadi sasaran langkah tersebut mencapai 10.

Pemberitahuan itu mewajibkan perusahaan terkait mengambil langkah untuk memadamkan atau mengendalikan kebakaran, menghentikan pembakaran, mencegah kebakaran baru, dan menyampaikan rencana pencegahan. Pemberitahuan tersebut bukan putusan bahwa perusahaan telah terbukti menyebabkan pencemaran, tetapi menjadi bagian dari upaya pengumpulan informasi dan pencegahan.

Di tingkat regional, ASEAN memiliki perjanjian mengenai pencemaran asap lintas batas. Namun, keberadaan kerja sama regional belum menghilangkan kesulitan dalam menelusuri sumber kebakaran dan menerapkan pertanggungjawaban terhadap perusahaan yang beroperasi di berbagai yurisdiksi.

Bagi Indonesia, persoalan ini menyentuh dua kepentingan sekaligus. Pertama, memastikan perusahaan yang terbukti melanggar aturan mendapat sanksi yang sesuai. Kedua, melindungi masyarakat yang menghadapi dampak asap, terlepas dari siapa yang pada akhirnya dinyatakan bertanggung jawab.

Mengapa Temuan Ini Penting bagi Indonesia?

Pemetaan WALHI menambah tekanan agar dugaan keterlibatan perusahaan dalam karhutla diperiksa secara transparan, termasuk ketika perusahaan tersebut memiliki hubungan dengan kelompok bisnis asing. Namun, hasil pemetaan harus diikuti penyelidikan yang dapat diuji, tanggapan dari pihak terkait, dan proses hukum yang adil.

Pemerintah juga perlu memastikan informasi mengenai lokasi kebakaran, status konsesi, hasil pemeriksaan, serta tindak lanjut penegakan hukum dapat diakses dan dibandingkan. Transparansi semacam ini membantu masyarakat menilai apakah kebijakan pencegahan benar-benar berjalan atau hanya berhenti pada pernyataan resmi.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanganan karhutla bukan semata-mata jumlah perusahaan yang disebut dalam laporan. Yang lebih penting adalah apakah kebakaran dapat dicegah, sumber pencemaran dapat dibuktikan, pihak yang melanggar dapat dimintai pertanggungjawaban, dan masyarakat memperoleh perlindungan dari dampak asap

About The Author

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *