Endoxa Asia – Polri menyatakan tiga dari empat tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lain telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Satu tersangka berinisial SU belum ditahan karena sedang sakit setelah mengalami stroke.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyampaikan perkembangan itu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam, 5 November 2026. Ia mengatakan jumlah tersangka dalam perkara tersebut saat ini empat orang.
Pernyataan itu menandai perkembangan baru dalam penanganan perkara yang sebelumnya telah menyeret tiga orang sebagai tersangka. Namun, kepolisian belum memaparkan secara lengkap identitas seluruh pihak yang ditahan maupun rincian dugaan peran masing-masing dalam konferensi pers tersebut.

SU belum ditahan karena kondisi kesehatan
Suhermanto menyebut tiga tersangka telah menjalani penahanan di Mako Brimob. Sementara itu, SU belum dapat ditahan karena sakit pascastroke. Keterangan kepolisian tidak merinci kapan SU mengalami stroke, lokasi perawatannya, ataupun perkiraan waktu penahanan dapat dilakukan.
Polri menyatakan SU merupakan tersangka baru yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Menurut Suhermanto, hasil gelar perkara mengaitkan SU dengan peran sebagai pembina bagi dua orang lain dalam dugaan penyadapan dan atau penghapusan dokumen digital hasil penyadapan.
“Sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak 4 orang. Tiga (tersangka) dilakukan penahanan di Mako Brimob, dan SU belum bisa ditahan karena sakit pascastroke,” ujar Suhermanto.
Ia juga menyebut SU pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring di Bareskrim Polri. Dalam penjelasannya, Suhermanto mengatakan dua tersangka sebelumnya meminta izin kepada SU untuk melakukan penyadapan dan menghapus hasil penyadapan. Keterangan itu merupakan penjelasan penyidik mengenai dugaan peran dalam perkara, bukan putusan pengadilan.
Dalam pemberitaan mengenai penetapan tersangka sebelumnya, tiga nama yang disebut adalah mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Kepolisian belum menguraikan secara terperinci dalam konferensi pers tersebut bagaimana pembagian peran mereka di antara tiga tersangka yang ditahan.
Penyidik telah memeriksa saksi dan ahli
Menurut Suhermanto, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli. Namun, polisi belum menyampaikan nama para saksi dan ahli itu, pokok keterangan yang telah diperoleh, maupun bagian mana dari perkara yang masih perlu didalami melalui pemeriksaan lanjutan.
Jumlah pemeriksaan tersebut menunjukkan penyidikan telah mencakup keterangan dari saksi dan ahli. Akan tetapi, informasi yang disampaikan dalam konferensi pers belum menjelaskan secara menyeluruh bagaimana dugaan penyadapan dilakukan, siapa saja yang menjadi sasaran selain Prabowo, atau dokumen digital seperti apa yang diduga dihapus.
Perkara ini disebut sebagai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan tokoh-tokoh lain. Polri belum merinci dalam keterangan itu identitas seluruh tokoh yang dimaksud. Karena itu, cakupan dugaan peristiwa dan rangkaian tindakan yang sedang diselidiki masih belum sepenuhnya tergambar dari informasi yang dipublikasikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Keterangan kepolisian tidak merinci penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka ataupun menjabarkan dugaan perbuatan yang dikaitkan dengan setiap pasal.
Kapolri bentuk tim khusus untuk pendalaman
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus untuk mendalami isu yang menjadi perhatian publik. Tim tersebut dipimpin oleh Kepala Bareskrim.
Trunoyudo menyatakan proses pendalaman membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilakukan secara cermat sesuai ketentuan hukum. Pernyataan itu menunjukkan Polri menyebut pemeriksaan perkara masih berjalan, meski empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tiga di antaranya ditahan.
“Pertama bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengar berbagai isu dan perkembangannya terkait info yang menjadi perhatian publik. Kapolri telah membentuk tim khusus dalam merespons info dan isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin Kabareskrim,” kata Trunoyudo.
Suyudi sebelumnya meminta jajaran Polri tetap fokus menjalankan tugas, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memperkuat kehadiran kepolisian bersama masyarakat. Ia juga menyatakan perkara yang menyeret Listyo dan sejumlah pihak lain merupakan proses penegakan hukum, bukan perkara yang berkaitan dengan persaingan atau kepentingan tertentu di internal Polri.
Penjelasan mengenai sikap institusi itu disampaikan bersamaan dengan perkembangan penahanan. Namun, kepolisian belum menguraikan lebih lanjut dasar penempatan ketiga tersangka di Rutan Mako Brimob ataupun tahapan penyidikan berikutnya. Informasi yang tersedia juga belum menjelaskan kapan berkas perkara akan dinyatakan lengkap atau apakah penyidik berencana memeriksa pihak lain.
Untuk saat ini, perkembangan yang dikonfirmasi Polri adalah jumlah tersangka mencapai empat orang, tiga tersangka ditahan di Mako Brimob, dan SU belum ditahan karena sakit. Penyidik juga telah memeriksa 13 saksi serta lima ahli. Rincian alat bukti, kronologi dugaan penyadapan, dan penjelasan lebih lengkap mengenai dugaan peran setiap tersangka belum dipaparkan dalam konferensi pers tersebut.




Komentar