SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Internasional News

Singapura Naikkan Denda Kabut Asap Jadi S$20 Juta, Perusahaan Sawit Ikut Disorot

Singapura Naikkan Denda Kabut Asap Jadi S$20 Juta, Perusahaan Sawit Ikut Disorot
Singapura Naikkan Denda Kabut Asap Jadi S$20 Juta, Perusahaan Sawit Ikut Disorot

Endoxa Asia – Singapura memperketat aturan untuk menangani kabut asap lintas batas yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan di negara tetangga. Parlemen Singapura telah mengesahkan perubahan Transboundary Haze Pollution Act pada 4 November 2026, termasuk kenaikan denda maksimum bagi entitas yang terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap hingga S$20 juta.

Nilai tersebut meningkat sepuluh kali lipat dari batas denda sebelumnya, yakni S$2 juta. Pemerintah Singapura juga memperoleh kewenangan lebih luas untuk menyelidiki hubungan bisnis perusahaan yang diduga terkait kebakaran, membatasi transaksi komersial dan keuangan, serta mengambil tindakan sebelum asap mencapai wilayahnya.

Kelahiran di Jepang Naik Tipis, Tokyo Tumbuh Lebih Cepat

Perubahan aturan ini muncul setelah Singapura mengalami episode kabut asap terburuk sejak 2015. Peristiwa pada September hingga Oktober 2026 tersebut kembali memunculkan persoalan tanggung jawab perusahaan yang memiliki kegiatan perkebunan, kehutanan, atau hubungan bisnis dengan wilayah yang mengalami kebakaran.

Denda Maksimum Naik dari S$2 Juta Menjadi S$20 Juta

Salah satu perubahan paling menonjol dalam Transboundary Haze Pollution Act adalah peningkatan sanksi bagi perusahaan atau individu yang terbukti menyebabkan maupun berkontribusi terhadap kebakaran yang menimbulkan risiko kabut asap di Singapura.

Sebelumnya, pelanggaran utama dalam undang-undang tersebut dapat dikenai denda maksimal S$100.000 per hari, dengan batas keseluruhan S$2 juta. Melalui perubahan yang disahkan parlemen, batas denda harian meningkat menjadi S$1 juta dan denda maksimum keseluruhan menjadi S$20 juta.

Pengadilan juga dapat memperhitungkan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang berhasil dihindari pelaku akibat pelanggaran tersebut sebagai dasar penambahan sanksi.

Selain jalur pidana, pemerintah memperkenalkan mekanisme sanksi perdata. National Environment Agency (NEA) dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dengan persetujuan Jaksa Penuntut Umum. Nilai sanksi perdata maksimum mencapai S$10 juta.

Namun, satu entitas tidak dapat dikenai sanksi perdata sekaligus pidana untuk perkara yang sama. Besaran hukuman pada akhirnya ditentukan melalui proses hukum, sehingga batas maksimum S$20 juta bukan berarti setiap perusahaan yang diperiksa otomatis akan membayar denda sebesar itu.

OJK Minta Bank Telusuri atau Blokir 39.923 Rekening Terkait Judi Online

Pemerintah Bisa Membatasi Hubungan Bisnis dan Pendanaan

Perubahan aturan tersebut tidak hanya berfokus pada denda. Pemerintah Singapura juga mendapat kewenangan untuk menetapkan perusahaan atau individu sebagai entitas yang dikenai pembatasan karena keterkaitannya dengan pelanggaran.

Penetapan dapat menyasar pihak yang telah dinyatakan bersalah, diduga melakukan tindakan yang termasuk pelanggaran, atau tidak mematuhi pemberitahuan dan perintah otoritas.

Setelah penetapan dilakukan, pemerintah dapat membatasi hubungan bisnis dengan entitas tersebut. Pembatasan dapat mencakup pembelian dan penjualan barang, penyediaan jasa, pemberian pinjaman, serta dukungan keuangan lainnya.

Perusahaan atau pihak yang melanggar perintah pembatasan juga dapat menghadapi denda hingga S$1 juta untuk setiap pelanggaran, ditambah denda harian maksimal S$100.000 jika pelanggaran berlanjut setelah putusan.

Hong Kong Aktifkan Pengenalan Wajah AI di CCTV, Data Bisa Disimpan 180 Hari

Kebijakan ini berpotensi memperluas dampak penegakan hukum ke sektor keuangan dan rantai pasok. Perusahaan yang tidak secara langsung mengelola lahan terbakar pun dapat terkena kewajiban tertentu apabila memiliki hubungan bisnis dengan entitas yang ditetapkan.

Perusahaan dalam Rantai Pasok Sawit dan Kertas Ikut Diawasi

Sektor kehutanan dan pertanian menjadi salah satu perhatian dalam perubahan aturan tersebut. Pemerintah Singapura dapat memberikan pemberitahuan kepada perusahaan tertentu agar mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan hubungan bisnis dan rantai pasok mereka tidak melibatkan entitas yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap kebakaran berisiko menimbulkan kabut asap.

Ketentuan ini relevan bagi perusahaan yang membeli atau menjual produk seperti minyak sawit dan kertas. Mereka dapat diminta meningkatkan pemeriksaan terhadap pemasok serta hubungan bisnis yang terhubung dengan perusahaan yang masuk dalam pengawasan.

Apabila perusahaan yang menerima pemberitahuan tidak mematuhinya tanpa alasan yang dapat dibenarkan, mereka dapat menghadapi denda hingga S$20 juta.

Dengan demikian, dampak regulasi tidak terbatas pada perusahaan perkebunan atau pemilik konsesi lahan. Pembeli, pemasok, dan pelaku usaha lain yang berada dalam rantai pasok juga berpotensi menghadapi pemeriksaan lebih ketat.

Meski demikian, pemberitahuan atau kewajiban pemeriksaan bukan bukti bahwa perusahaan penerimanya telah melakukan pembakaran. Tujuannya adalah memperkuat uji tuntas dan memastikan hubungan bisnis tidak mengabaikan risiko lingkungan.

Korea Selatan Punya Situs Rating Polisi, Warga Bisa Beri Bintang untuk Penyidik

Singapura Bisa Bertindak Sebelum Kabut Asap Tiba

Perubahan penting lainnya adalah perluasan cakupan pelanggaran. Sebelumnya, aturan lebih berfokus pada tindakan yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap di Singapura.

Melalui perubahan tersebut, otoritas dapat mengambil tindakan ketika kebakaran di luar negeri menimbulkan risiko kabut asap mencapai Singapura, meskipun asap belum benar-benar tiba.

Penilaian risiko tetap mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk jarak kebakaran dari Singapura dan kondisi meteorologi. Pendekatan ini memungkinkan pemerintah melakukan intervensi lebih awal ketika terdapat indikasi kebakaran berpotensi menimbulkan dampak lintas batas.

Pemerintah juga memperkuat kemampuan investigasi. Direktur Jenderal Perlindungan Lingkungan dapat memerintahkan perusahaan yang memiliki dugaan keterkaitan dengan kabut asap untuk menunjuk penilai ahli dari sektor swasta dengan biaya perusahaan sendiri.

Penilai tersebut bertugas memeriksa hubungan perusahaan dengan kebakaran dan menyampaikan laporan kepada NEA. Grace Fu, Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, menegaskan bahwa perintah menunjuk penilai tidak otomatis berarti perusahaan telah melakukan pelanggaran. Penentuan tanggung jawab tetap berada pada otoritas dan pengadilan.

Perubahan lain mencakup kemudahan penyampaian dokumen hukum secara elektronik, kemungkinan publikasi pemberitahuan melalui media atau situs NEA, serta kewenangan penangkapan bagi petugas yang berwenang di Singapura dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.

Pengetatan Aturan Menyusul Kabut Asap Terburuk Sejak 2015

Vietnam Tetapkan Target Lingkungan 2027, Fokus pada Air Limbah hingga Hutan

Langkah Singapura tidak terlepas dari episode kabut asap yang berlangsung pada September hingga Oktober 2026. Menurut laporan Channel NewsAsia, kualitas udara Singapura berada pada kategori tidak sehat selama 33 hari dan sangat tidak sehat selama lima hari dalam periode tersebut.

Pemerintah menyebut aktivitas manusia, termasuk pembukaan lahan yang tidak bertanggung jawab dan pengeringan lahan gambut, sebagai faktor penting yang mendorong pencemaran lintas batas.

Pada Oktober 2026, NEA mengeluarkan pemberitahuan kepada 10 perusahaan Indonesia untuk mengambil langkah pencegahan dan pemadaman kebakaran. Otoritas juga meminta informasi dari 10 perusahaan yang terdaftar di Singapura mengenai hubungan korporasi, konsesi lahan di Indonesia, dan upaya pencegahan kebakaran.

Penerbitan pemberitahuan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan, bukan putusan yang menyatakan perusahaan-perusahaan itu bersalah.

Pemerintah Singapura menyatakan perubahan hukum diperlukan karena penyelidikan terhadap aktivitas di luar negeri menghadapi kendala, terutama ketika struktur kepemilikan perusahaan dan rantai pasok melibatkan banyak entitas. Pengumpulan bukti serta permintaan informasi dari perusahaan yang beroperasi di negara lain juga tidak selalu mudah.

Melalui perubahan ini, Singapura ingin memperkuat konsekuensi hukum dan ekonomi bagi pihak yang terbukti bertanggung jawab. Namun, pemerintah juga mengakui bahwa undang-undang yang lebih ketat tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan kabut asap lintas batas.

Bagi Indonesia, kebijakan tersebut menjadi pengingat bahwa dampak kebakaran hutan dan lahan tidak berhenti pada wilayah tempat api muncul. Perusahaan yang beroperasi di sektor perkebunan, kehutanan, dan komoditas berpotensi menghadapi pemeriksaan lebih luas, termasuk melalui hubungan pemasok, pembeli, dan lembaga keuangan di luar negeri.

Pada akhirnya, efektivitas aturan baru ini akan bergantung pada kemampuan otoritas membuktikan hubungan antara perusahaan dan kebakaran, sekaligus kerja sama lintas negara untuk mencegah kebakaran sejak awal.

About The Author

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *