Endoxa Asia – Keluarga tahanan kasus kericuhan 27 Agustus 2026 mengaku mendapat tekanan agar permohonan praperadilan yang diajukan untuk menguji proses hukum terhadap anggota keluarganya dicabut. Tuduhan tersebut menambah sorotan terhadap penanganan hukum terhadap orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka setelah kericuhan di sekitar Gedung DPR/MPR RI.
Kericuhan terjadi setelah aksi unjuk rasa pada Kamis, 27 Agustus 2026. Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, 273 orang kemudian dipulangkan, sementara 49 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 44 orang dewasa dan lima anak yang berkonflik dengan hukum.
Praperadilan Jadi Jalur untuk Menguji Proses Hukum
Praperadilan merupakan mekanisme di pengadilan yang dapat digunakan untuk menguji keabsahan tindakan tertentu dalam proses pidana, termasuk upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.
Dalam perkara yang berkaitan dengan kericuhan 27 Agustus, sejumlah pihak yang ditahan atau ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya menempuh jalur tersebut untuk mempersoalkan tindakan penyidik.
Salah satu perkara yang tercatat adalah permohonan praperadilan Ahmad Adzani Al Asri di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kuasa hukumnya meminta hakim menguji keabsahan penangkapan, pemeriksaan, serta penetapan tersangka terhadap Adzani. Mereka juga mendalilkan adanya kekerasan dan pemaksaan pengakuan dalam proses pemeriksaan.
Namun, perkara Adzani berkaitan dengan tawuran di Koja pada Juli 2026, bukan langsung dengan kericuhan 27 Agustus di sekitar DPR. Karena itu, perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk membuktikan klaim keluarga tahanan dalam kasus 27 Agustus.
Polisi Sebelumnya Menetapkan Puluhan Orang sebagai Tersangka
Penanganan hukum terhadap massa yang diamankan pada 27 Agustus dilakukan setelah polisi menyelidiki dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan.
Pada 2 September, Polda Metro Jaya menyatakan telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka terkait dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Penetapan tersebut disebut berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, serta berbagai video yang dianalisis penyidik.
Dalam perkembangan sebelumnya, jumlah tersangka yang diumumkan polisi mencapai 49 orang. Dari 322 orang yang diamankan, sebagian besar akhirnya dipulangkan setelah proses pemeriksaan dan verifikasi.
Perbedaan angka dalam perkembangan penyidikan tersebut menunjukkan bahwa status orang yang diamankan berubah setelah proses pemeriksaan. Karena itu, seseorang yang sempat diamankan tidak otomatis berstatus tersangka.
Dugaan Tekanan terhadap Keluarga Perlu Dibedakan dari Fakta Perkara
Klaim bahwa keluarga tahanan dipaksa mencabut praperadilan merupakan tuduhan serius. Namun, klaim tersebut perlu dibedakan dari fakta hukum yang sudah teruji di pengadilan.
Dalam perkara lain, pencabutan praperadilan memang dapat terjadi karena berbagai alasan yang tidak selalu berkaitan dengan tekanan. Misalnya, dr. Tifa pada Juni 2026 mencabut permohonan praperadilannya setelah memperoleh penangguhan penahanan. Ia menjelaskan keputusan tersebut berkaitan dengan perubahan situasi penahanannya.
Pada Agustus 2026, dr. Tifa juga mencabut permohonan praperadilan keduanya. Kuasa hukumnya menyatakan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 dan efektivitas proses praperadilan dalam situasi tersebut.
Artinya, pencabutan permohonan praperadilan dengan sendirinya tidak dapat dijadikan bukti bahwa seseorang telah dipaksa. Untuk membuktikan adanya tekanan atau intimidasi, diperlukan keterangan, bukti, serta pemeriksaan terhadap pihak yang diduga melakukan tekanan.
Penanganan 27 Agustus Masih Menyisakan Pertanyaan
Kasus 27 Agustus memang tidak berhenti pada penetapan tersangka. Polisi juga menyelidiki sejumlah insiden lain yang terjadi di sekitar lokasi kericuhan, termasuk dugaan perusakan CCTV milik Pemprov DKI. Tiga orang diamankan terkait dugaan perusakan kamera pengawas tersebut.
Di sisi lain, terdapat pula laporan mengenai kekerasan terhadap warga yang berada di sekitar lokasi. Salah satunya Faturohman, pelajar berusia 18 tahun, yang mengaku ditarik dan diseret dari kawasan Pejompongan, kemudian dipukuli serta dibawa menuju kawasan DPR. Ia juga mengaku dipaksa mengakui dirinya sebagai provokator.
Kasus tersebut berbeda dengan proses hukum terhadap 49 tersangka yang ditetapkan polisi. Perbedaan antara korban kekerasan, orang yang diamankan, dan orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka penting dijaga agar seluruh perkara tidak tercampur menjadi satu.
Mengapa Klaim Keluarga Penting Diverifikasi
Peristiwa ini memperlihatkan dua sisi persoalan yang perlu berjalan bersamaan. Polisi memiliki kewenangan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Di sisi lain, setiap orang yang menjalani proses pidana tetap memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum dan menguji tindakan aparat melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi. Dari 322 orang yang diamankan, 273 orang dipulangkan setelah proses tersebut.
Karena itu, dugaan pemaksaan terhadap keluarga untuk mencabut praperadilan perlu diperiksa secara terpisah dari substansi perkara kericuhan. Jika memang terjadi tekanan, persoalannya bukan lagi semata mengenai apakah seseorang terlibat dalam kericuhan, tetapi juga mengenai bagaimana proses hukum terhadap orang tersebut dijalankan.
Sampai ada bukti dan pemeriksaan yang menguatkan tuduhan tersebut, klaim mengenai pemaksaan pencabutan praperadilan tetap harus ditempatkan sebagai keterangan dari pihak keluarga, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.




Komentar