Endoxa Asia – Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang pernah digunakan dalam pencalonan Pilpres 2024. Perkembangan tersebut menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
Menanggapi dua putusan tersebut, pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menindaklanjuti persoalan itu melalui mekanisme konstitusional, termasuk kemungkinan pemakzulan.
Menurut Herdiansyah, putusan MA dan pertimbangan MK dapat menjadi rujukan bagi DPR untuk memulai proses tersebut. Namun, hingga 2 November 2026, belum ada keputusan DPR untuk mengajukan proses pemakzulan terhadap Gibran.
Dua Putusan Pengadilan Jadi Latar Belakang
Pada 6 Oktober 2026, MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
Dokumen yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan bernomor 9149/D.D1/KS/2019. MK mempertimbangkan bahwa tidak ditemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah atau diploma luar negeri sebagai dasar penerbitan penyetaraan tersebut.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden melalui perkara yang diajukan para pemohon. MK juga menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil pemilu karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Selanjutnya, pada 30 Oktober 2026, MA mengabulkan kasasi yang diajukan HM Subhan dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA bernomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Kedua putusan tersebut memiliki objek dan konteks perkara berbeda. Putusan MK berkaitan dengan sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, sedangkan putusan MA menyangkut keabsahan surat keterangan dalam ranah peradilan tata usaha negara.
Pakar Nilai DPR Memiliki Ruang untuk Menindaklanjuti
Setelah putusan MA keluar, Herdiansyah Hamzah menilai DPR memiliki rujukan yang cukup untuk menginisiasi proses pemakzulan terhadap Gibran.
Dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV pada Minggu, 1 November 2026, Herdiansyah menyebut putusan MA dan pertimbangan MK dapat menjadi dasar bagi DPR untuk membahas persoalan tersebut melalui kewenangan konstitusionalnya.
Ia menilai DPR merupakan lembaga yang memiliki kewenangan memulai proses pemberhentian presiden atau wakil presiden setelah yang bersangkutan dilantik, sesuai mekanisme yang diatur dalam konstitusi.
Herdiansyah juga menyoroti sikap partai-partai politik di parlemen. Menurutnya, tindak lanjut atas putusan pengadilan tersebut kini bergantung pada bagaimana fraksi dan partai politik memahami implikasi hukumnya.
Namun, pandangan Herdiansyah merupakan pendapat pakar hukum tata negara. Proses pemakzulan tetap harus mengikuti tahapan dan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Bagaimana Mekanisme Pemakzulan Wakil Presiden?
Pemberhentian presiden atau wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan publik maupun satu putusan pengadilan. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme khusus yang melibatkan DPR, MK, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pasal 7A menyebut presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan prosesnya. DPR terlebih dahulu harus menyampaikan pendapat dalam menjalankan fungsi pengawasan dan mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa serta memutus pendapat tersebut.
Permintaan kepada MK hanya dapat diajukan dengan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dengan syarat sidang dihadiri sedikitnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR.
Jika MK menyatakan pendapat DPR terbukti, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. MPR kemudian mengambil keputusan melalui sidang paripurna dengan ketentuan kuorum dan persetujuan sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Dengan demikian, putusan MA mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan tidak otomatis memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden. Masih terdapat tahapan konstitusional yang harus dilalui apabila DPR memutuskan untuk mengajukan proses tersebut.
Sikap Partai Politik di DPR Belum Seragam
Wacana tindak lanjut terhadap putusan MK dan MA mulai dibicarakan oleh sejumlah partai politik di parlemen. Namun, sikap masing-masing partai belum menunjukkan keputusan bersama untuk memulai proses pemakzulan.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan serius memperhatikan persoalan tersebut. Ketua Badan Legislasi DPTP PKS, Zainudin Paru, menyebut polemik ini berkaitan dengan moralitas dan martabat bangsa. Ia juga berharap fraksi-fraksi lain ikut menindaklanjuti persoalan tersebut.
Usulan pembentukan panitia khusus (pansus) sebelumnya disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo. Ia menilai pertimbangan MK perlu menjadi perhatian DPR dan lembaga legislatif harus menjalankan fungsi konstitusionalnya apabila terdapat dasar serta bukti yang cukup.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, mengatakan belum menerima arahan partainya untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, juga menyebut belum ada usulan resmi pembentukan pansus di komisinya.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, menyampaikan bahwa partainya masih mendalami amar putusan MK dan menghimpun pandangan dari pengurus daerah sebelum membahasnya di tingkat pusat.
Di sisi lain, Denny Indrayana menyebut adanya pengkajian internal oleh PDI Perjuangan terkait putusan tersebut.
Perbedaan respons ini memperlihatkan bahwa wacana pemakzulan masih berada dalam tahap pembahasan politik dan hukum, belum menjadi keputusan resmi parlemen.
Kuasa Hukum Gibran Berikan Penjelasan Berbeda
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan putusan MA tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai wakil presiden.
Ia berpendapat putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara sempurna karena diterbitkan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran resmi dilantik sebagai wakil presiden. Menurutnya, putusan MA tidak dapat diberlakukan secara surut terhadap proses pencalonan yang telah selesai.
Rullyandi juga menyebut masih terbuka kemungkinan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali oleh pihak tergugat.
Pandangan tersebut merupakan argumentasi dari pihak kuasa hukum Gibran. Sementara itu, putusan MA telah mengabulkan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut. Perdebatan mengenai implikasi putusan terhadap kedudukan Gibran sebagai wakil presiden masih menjadi bagian dari diskusi hukum dan politik.
Proses Selanjutnya Bergantung pada Mekanisme Konstitusi
Dua putusan pengadilan telah menjadi titik baru dalam polemik dokumen pendidikan Gibran. Namun, keduanya tidak serta-merta mengubah kedudukannya sebagai wakil presiden.
Desakan pakar agar DPR menindaklanjuti persoalan ini kini berhadapan dengan mekanisme konstitusional yang memiliki tahapan dan persyaratan tersendiri. Respons partai-partai politik, sikap DPR, serta kemungkinan langkah hukum lanjutan akan menjadi perkembangan yang perlu diperhatikan.
Untuk saat ini, belum ada keputusan resmi parlemen mengenai pemakzulan Gibran. Persoalan tersebut masih berada dalam ruang pembahasan hukum dan politik, sementara mekanisme pemberhentian wakil presiden tetap harus mengikuti ketentuan UUD 1945.




Komentar