
Key Insights
- Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim terkait korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
- Negara dinyatakan mengalami kerugian Rp1,56 triliun akibat penyalahgunaan kewenangan dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
- Majelis hakim memerintahkan pembayaran uang pengganti Rp809,59 miliar dan denda Rp1 miliar, meski putusan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek sepanjang 2019 hingga 2022.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari penjara. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar atau diganti dengan pidana lima tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Majelis hakim menyebut uang tersebut terbukti diterima Nadiem dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Baca juga: Nadiem Makarim Soroti Dissenting Opinion dan Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun
Kasus ini berpusat pada pelaksanaan pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Putusan tersebut penting karena menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret mantan pejabat tinggi di sektor pendidikan dan menyangkut program digitalisasi nasional yang semula dirancang untuk memperluas akses pembelajaran berbasis teknologi. Pengadilan menilai penyalahgunaan kewenangan dalam program tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun.
Dalam perkara yang sama, perbuatan tersebut dinyatakan dilakukan bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih yang telah lebih dulu divonis, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Vonis terhadap Nadiem juga jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun.
Perkara ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban pidana individu, tetapi juga menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai tata kelola proyek digitalisasi pendidikan dan mekanisme pengawasan dalam pengadaan teknologi di sektor publik.



