
Key Insights
- Nadiem Makarim menyoroti dissenting opinion Hakim Andi yang menyatakan dirinya seharusnya dibebaskan tanpa syarat.
- Mantan Mendikbudristek itu menilai hanya satu hakim yang menyampaikan fakta persidangan secara apa adanya.
- Nadiem memastikan akan mengajukan banding dan menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi.
Seusai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), Nadiem justru menyoroti adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion dari salah satu anggota majelis hakim.
Menurut Nadiem, Hakim Andi secara tegas menyatakan dirinya seharusnya dibebaskan tanpa syarat. “Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat,” kata Nadiem.
Nadiem menilai hanya satu hakim yang berani memaparkan fakta-fakta persidangan sebagaimana adanya.
“Kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan,” ujarnya.
Ia juga mengkritik empat hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap dirinya. Nadiem mengaku tidak melihat keyakinan dari para hakim saat membacakan putusan.
“Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung,” kata dia.
Bahkan, Nadiem meyakini para hakim mengetahui dirinya tidak bersalah.
“Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya, karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dissenting opinion kini menjadi salah satu pijakan utama Nadiem dalam menempuh upaya hukum berikutnya. Dalam sistem peradilan, pendapat berbeda hakim tidak mengubah amar putusan, tetapi dapat menjadi bagian penting dalam argumentasi pada tingkat banding dan memperlihatkan adanya perbedaan penilaian terhadap fakta maupun penerapan hukum.
Baca juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem memastikan tidak akan berhenti memperjuangkan pembebasannya.
“Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” kata Nadiem, memastikan tidak akan berhenti memperjuangkan pembebasannya.
Langkah banding tersebut membuka babak baru dalam perkara Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek itu. Proses di pengadilan tingkat berikutnya akan menjadi arena untuk menguji kembali pertimbangan mayoritas hakim sekaligus menilai relevansi dissenting opinion yang disebut Nadiem sebagai representasi dari fakta persidangan.



