Nasional News

Rekening Bank Otomatis Usia 17 Tahun, Pemerintah Siapkan Saldo Awal Rp50 Ribu

Key Insights

  • Pemerintah menyiapkan kebijakan agar WNI yang memasuki usia 17 tahun otomatis memiliki rekening bank bersamaan dengan kepemilikan KTP.
  • Rekening akan menggunakan basis NIK dan didukung BRI serta BSI, dengan saldo awal Rp50.000 tanpa potongan biaya administrasi.
  • Rekening tersebut juga diproyeksikan menjadi salah satu jalur penyaluran bansos dan program pemerintah lainnya.

Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan rekening bank otomatis usia 17 tahun bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Skema ini dirancang agar kepemilikan rekening perbankan dapat diberikan bersamaan dengan KTP ketika seseorang memasuki usia 17 tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus bagian dari upaya memperluas inklusi keuangan masyarakat.

“Presiden menginstruksikan setiap warga negara pada usia 17 tahun itu mempunyai rekening, otomatis bersamaan dengan KTP,” kata Airlangga di Jakarta, Selasa (8/9).

Dalam skema yang tengah disiapkan, rekening akan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memanfaatkan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Musim Hujan 2026 Tak Serentak, BMKG Prediksi September Masih Kering

BRI dan Bank Syariah Indonesia (BSI) ditunjuk untuk mendukung pembukaan rekening tersebut. Mekanismenya dirancang secara digital melalui sistem yang disiapkan kedua bank dengan basis NIK.

Pemerintah juga menyiapkan dana awal sebesar Rp50.000 untuk setiap rekening. Saldo tersebut secara khusus tidak boleh tergerus biaya administrasi perbankan.

Kebijakan ini menjadi penting karena rekening yang dibuat bukan hanya ditujukan sebagai fasilitas transaksi bagi masyarakat yang baru memasuki usia dewasa. Pemerintah juga menyiapkannya sebagai infrastruktur untuk menyalurkan sejumlah program negara, termasuk bantuan sosial.

“Karena ini nanti akan didorong untuk berbagai program pemerintah termasuk bansos,” ujar Airlangga.

Artinya, satu rekening yang terhubung dengan identitas kependudukan nantinya dapat memiliki fungsi yang lebih luas. Selain memberi akses awal terhadap layanan keuangan formal, rekening tersebut dapat menjadi bagian dari sistem penyaluran bantuan pemerintah.

Juicy Luicy Batal Manggung di Batam karena Bagasi, Akun Instagram Uan Mendadak Hilang

Pemerintah menargetkan program ini dapat menjangkau sekitar 200 juta penduduk. Untuk mewujudkannya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian masih melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan.

Integrasi dengan sistem pembayaran juga menjadi bagian dari rancangan tersebut. Data Dukcapil nantinya akan dipadankan dengan sistem Bank Indonesia, termasuk untuk kebutuhan payment system dan gateway yang memanfaatkan QRIS.

Fasilitas pembayaran digital juga direncanakan untuk mendukung pelaku UMKM. Airlangga menyebut sistem QRIS dapat tersedia secara otomatis bagi pemilik rekening yang menjalankan usaha, dengan skema tanpa potongan bagi pedagang.

“Ada payment system QR otomatis tersedia. QR tidak minta discount. Jadi, nol biaya untuk para pedagang,” ujar Airlangga.

Di tingkat nasional, pemerintah menyebut inklusi keuangan saat ini telah mencapai 93,91 persen. Namun, inklusi keuangan syariah masih berada pada angka 13,14 persen.

Gunung Fuji Dilanda Longsor dan Dua Pendaki Meninggal Saat Musim Pendakian Berakhir

Karena itu, penggunaan BRI dan BSI dalam program ini juga membawa dimensi lain. Selain memperluas akses rekening secara umum, pemerintah berharap keterlibatan BSI dapat ikut mendorong akses terhadap ekosistem keuangan syariah.

Pada akhirnya, rancangan rekening bank otomatis usia 17 tahun menempatkan rekening perbankan sebagai bagian dari infrastruktur identitas dan layanan publik, bukan sekadar sarana menyimpan uang.

Namun, pelaksanaannya masih membutuhkan regulasi lebih lanjut, termasuk aturan yang akan disusun pemerintah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Dengan demikian, mekanisme pembukaan rekening, integrasi data, hingga penerapan sistem digital masih berada dalam tahap persiapan sebelum kebijakan tersebut dijalankan secara luas.

About The Author

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *