Endoxa Asia – Pemerintah menyiapkan kebijakan baru yang akan membuat warga Indonesia memiliki rekening bank sejak memasuki usia 17 tahun. Rekening tersebut dirancang diberikan bersamaan dengan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), menggunakan basis data kependudukan dan tanpa mengharuskan calon pemilik datang langsung ke bank.
Rencana ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperluas inklusi keuangan sekaligus membangun infrastruktur pembayaran yang lebih terintegrasi.
“Presiden menginstruksikan setiap warga negara pada usia 17 tahun itu mempunyai rekening, otomatis bersamaan dengan KTP,” kata Airlangga dalam agenda di Jakarta pada 8 September 2026.
Namun, rekening otomatis ini belum menjadi layanan yang sudah berlaku secara luas. Pemerintah masih menyiapkan regulasi, mekanisme teknis, serta integrasi data sebelum program dijalankan.
Rekening Disiapkan Bersamaan dengan KTP
Dalam rancangan pemerintah, warga yang mencapai usia 17 tahun akan mendapatkan rekening ketika proses kepemilikan KTP dilakukan.
Basis utamanya adalah data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil. Data tersebut nantinya akan dipadankan dengan sistem yang tersedia di Bank Indonesia untuk mendukung kebutuhan sistem pembayaran.
Pemerintah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan Bank Syariah Indonesia atau BSI sebagai bank yang akan mendukung penyediaan rekening.
Keduanya dipilih karena berada dalam kelompok Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara dan memiliki jaringan ritel yang luas. Untuk wilayah Aceh, BSI juga diproyeksikan memiliki peran khusus dalam penyediaan rekening.
Mekanisme pembukaan rekening dirancang berlangsung secara otomatis dan digital. Meski begitu, detail seperti bagaimana rekening dibuat, bagaimana nasabah menerima informasi rekening, serta prosedur aktivasi masih dalam tahap penyusunan.
Ada Saldo Awal Rp50.000
Salah satu bagian yang paling menarik dari rancangan kebijakan ini adalah dana awal yang akan ditempatkan pemerintah pada rekening tersebut.
Setiap rekening direncanakan mendapatkan saldo awal Rp50.000. Airlangga mengatakan dana tersebut berasal dari APBN dan dapat ditarik oleh pemilik rekening.
Pemerintah juga ingin memastikan saldo awal tersebut tidak habis karena biaya administrasi. Karena itu, regulasi khusus akan disiapkan bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
“Kita kan kalau taruh rekening ada biaya-biaya disedotin terus. Nah, khusus yang ini enggak boleh disedot,” ujar Airlangga.
Dengan target sekitar 200 juta penduduk, kebutuhan dana awal diperkirakan mencapai sekitar Rp10 triliun hingga Rp11 triliun. Airlangga menyebut pembiayaannya bersumber dari APBN dan pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.
Menariknya, program tersebut tidak semata-mata menyasar orang yang baru berusia 17 tahun. Pemerintah juga membahas konsolidasi rekening masyarakat yang sudah ada untuk mendukung berbagai program pemerintah.
Bukan Sekadar Rekening untuk Menabung
Tujuan kebijakan ini lebih luas daripada sekadar membuat rekening baru bagi masyarakat.
Pemerintah ingin rekening tersebut menjadi salah satu jalur untuk menghubungkan masyarakat dengan layanan keuangan formal, sistem pembayaran digital, serta sejumlah program pemerintah.
Salah satu penggunaan yang disiapkan adalah penyaluran bantuan sosial atau bansos. Dengan rekening yang terhubung dengan identitas individu, pemerintah berharap bantuan dapat disalurkan secara langsung kepada penerima tanpa membutuhkan perantara.
Airlangga menjelaskan bahwa rekening tersebut nantinya dapat digunakan untuk berbagai program pemerintah.
“Karena ini nanti akan didorong untuk berbagai program pemerintah termasuk bansos,” ujar Airlangga.
Artinya, rekening yang diberikan sejak usia 17 tahun berpotensi menjadi bagian dari infrastruktur layanan publik. Identitas kependudukan, rekening bank, pembayaran digital, dan penyaluran program pemerintah akan semakin terhubung dalam satu ekosistem.
QRIS Juga Masuk dalam Rancangan
Integrasi dengan sistem pembayaran digital menjadi bagian lain dari kebijakan ini.
Pemerintah menyebut data Dukcapil akan dipadankan dengan sistem Bank Indonesia, termasuk untuk mendukung sistem pembayaran. QRIS juga diproyeksikan menjadi salah satu instrumen yang diperkuat melalui integrasi tersebut.
Bagi pelaku UMKM, pemerintah juga membahas penyediaan fasilitas pembayaran berbasis QR secara lebih mudah. Airlangga menyebut skema tersebut diarahkan agar pedagang tidak dibebani biaya tertentu dalam penggunaan sistem pembayaran yang disiapkan pemerintah.
Penguatan pembayaran digital ini sejalan dengan agenda pemerintah memperluas ekonomi digital sekaligus memperbesar akses UMKM terhadap transaksi non-tunai. Pemerintah sebelumnya juga menempatkan QRIS sebagai bagian penting dari penguatan ekosistem digital dan akses pasar bagi UMKM.
Mengapa Pemerintah Mendorong Rekening Sejak Usia 17 Tahun?
Kebijakan ini muncul ketika akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal sudah relatif tinggi, tetapi pemerintah masih melihat adanya kelompok yang belum terhubung dengan sistem tersebut.
Dalam rilis resmi Kemenko Perekonomian pada 8 September, Airlangga menyebut hasil survei atau sensus OJK dan BPS menunjukkan tingkat inklusi keuangan nasional mencapai 93,62%, sementara tingkat literasi keuangan berada di 63,57%.
Dalam forum ekonomi syariah pada hari yang sama, Airlangga juga menyebut angka inklusi keuangan nasional sebesar 93,91%. Sementara itu, inklusi keuangan syariah berada pada 13,14%, dengan tingkat literasi keuangan syariah 43,07%.
Perbedaan angka inklusi nasional tersebut menunjukkan pentingnya menyebut konteks sumber dan forum ketika menggunakan statistiknya. Namun, pesan kebijakannya tetap sama: pemerintah ingin memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.
Keterlibatan BSI juga memberikan dimensi tambahan. Selain rekening perbankan secara umum, pemerintah melihat program tersebut sebagai peluang memperluas akses terhadap ekosistem keuangan syariah.
Kapan Rekening Otomatis Ini Mulai Berlaku?
Untuk saat ini, masyarakat belum perlu mengajukan permohonan pembukaan rekening tersebut.
Pemerintah masih membahas aspek teknis bersama Bank Indonesia, OJK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta pihak perbankan. Setelah pembahasan teknis selesai, pemerintah akan menyiapkan regulasi dan memasukkannya dalam pembahasan Dewan Nasional Keuangan Inklusif sebelum menentukan tahapan implementasi.
Airlangga menyatakan pemerintah mengharapkan program tersebut dapat mulai dijalankan sebelum akhir 2026, tetapi tanggal peluncuran resmi dan mekanisme pendaftaran belum ditetapkan secara rinci.
Karena itu, klaim bahwa setiap warga yang berusia 17 tahun saat ini sudah otomatis mempunyai rekening belum tepat. Yang sudah ada adalah rancangan kebijakan pemerintah menuju skema tersebut.
Jika diterapkan sesuai rencana, perubahan ini akan membuat rekening bank tidak lagi hanya dipandang sebagai produk yang harus dicari atau dibuka secara mandiri. Rekening dapat menjadi bagian dari ekosistem identitas dan layanan publik sejak seseorang memasuki usia dewasa secara administratif.
Pada akhirnya, tantangan terbesar program ini bukan hanya membuka ratusan juta rekening. Pemerintah juga harus memastikan keamanan data kependudukan, perlindungan konsumen, kejelasan kepemilikan rekening, mekanisme pengawasan, serta literasi keuangan bagi masyarakat yang baru pertama kali masuk ke sistem perbankan.
Dengan demikian, keberhasilan rekening otomatis usia 17 tahun nantinya tidak cukup diukur dari berapa banyak rekening yang berhasil dibuat. Ukuran yang lebih penting adalah apakah rekening tersebut benar-benar membuat masyarakat lebih mudah mengakses layanan keuangan, menerima bantuan pemerintah, dan menggunakan sistem pembayaran digital secara aman.




Komentar