Endoxa Asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum membawa perkara pelanggaran pasar modal yang berkaitan dengan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) ke proses pidana. OJK memilih menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pihak dengan total denda utama mencapai Rp2,1 triliun.
Keputusan tersebut bukan berarti OJK tidak menemukan pelanggaran serius. Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK bahkan menyatakan menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur. Sementara dalam penawaran umum saham BREN dan CUAN, regulator menemukan praktik pengaburan identitas pemesan saham yang berdampak pada konsentrasi kepemilikan.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa pemilihan jalur penindakan mempertimbangkan prinsip una via serta sejumlah faktor, termasuk nilai transaksi, dampak kerugian terhadap pasar, dan kemungkinan pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah.
Penjelasan itu disampaikan dalam Capital Market Journalist Workshop 2026 di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 31 Oktober 2026.
OJK Mempertimbangkan Prinsip Una Via
Prinsip una via menjadi salah satu dasar pertimbangan OJK dalam menentukan jalur penegakan hukum. Secara sederhana, prinsip ini mengatur pilihan penindakan melalui jalur administratif atau pidana untuk perkara yang sama.
Menurut Agus, OJK perlu mempertimbangkan konsekuensi dari masing-masing pilihan. Jika perkara dibawa ke jalur pidana, penanganannya akan diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk proses penyidikan lebih lanjut. Namun, pilihan tersebut juga dapat membuat mekanisme pemulihan keuntungan tidak sah melalui jalur administratif tidak lagi dapat digunakan dalam perkara yang sama.
Karena itu, OJK mempertimbangkan apakah sanksi administratif dapat memberikan manfaat lebih besar, terutama jika terdapat peluang mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada investor yang dirugikan.
Agus mengatakan OJK tidak semata-mata mempertimbangkan beratnya hukuman, tetapi juga dampak penindakan terhadap pemulihan kerugian dan perlindungan investor.
Disgorgement Jadi Pertimbangan Pemulihan Dana Investor
Salah satu mekanisme yang menjadi pertimbangan OJK adalah disgorgement, yaitu penarikan kembali keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran di pasar modal.
Melalui mekanisme ini, keuntungan yang diperoleh pelaku tidak semestinya menjadi hasil yang dapat dinikmati. Dana tersebut berpotensi dikembalikan kepada investor yang mengalami kerugian sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
OJK menilai jalur administratif masih memberikan peluang untuk mengupayakan pemulihan dana tersebut. Sebaliknya, apabila perkara langsung masuk ke proses pidana, mekanisme pengembalian keuntungan melalui jalur administratif yang sama tidak dapat begitu saja dijalankan.
Agus juga menyampaikan bahwa OJK telah berdiskusi dengan sejumlah hakim Mahkamah Agung mengenai penerapan prinsip una via. Dalam diskusi tersebut, menurut penuturannya, muncul masukan agar sanksi administratif diupayakan terlebih dahulu apabila memungkinkan menghasilkan pengembalian dana kepada investor, sementara pidana menjadi alternatif terakhir.
Meski demikian, OJK tidak menutup kemungkinan menggunakan jalur pidana apabila tingkat keseriusan perbuatannya dinilai memenuhi pertimbangan untuk penindakan tersebut.
Apa Pelanggaran dalam Kasus DSSA, BREN, dan CUAN?
Keputusan OJK menjatuhkan sanksi administratif berkaitan dengan tiga perkara yang memiliki karakteristik berbeda.
Dalam kasus DSSA, OJK memeriksa perdagangan saham perusahaan tersebut selama periode 2024 hingga 2026. Regulator menemukan manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.
Menurut hasil pemeriksaan OJK, praktik tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan signifikan.
Sementara dalam penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan adanya tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham. Sejumlah pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.
Praktik tersebut menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas.
OJK juga menelusuri aliran dana dan meminta data dari sejumlah perusahaan efek, penjamin emisi, serta bank kustodian dalam proses pemeriksaan kedua perkara tersebut.
Rincian Denda Rp2,1 Triliun
Pada 16 Oktober 2026, OJK menetapkan sanksi administratif utama berupa denda dengan total Rp2,1 triliun terkait ketiga perkara tersebut.
Rinciannya adalah:
- DSSA: PT SMT dikenai denda Rp1,5 triliun. Selain itu, seorang individu berinisial R yang saat itu menjabat sebagai direktur PT SS dikenai pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.
- BREN: AH Ltd dikenai denda Rp500 miliar terkait pelanggaran pengaburan identitas pihak yang memesan saham dalam penawaran umum.
- CUAN: TC Pte Ltd dikenai denda Rp100 miliar atas pelanggaran serupa dalam proses pemesanan saham.
Selain denda utama tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perantara perdagangan efek. Dalam perkara DSSA, sembilan anggota bursa dikenai denda administratif dan delapan tenaga penjual menerima peringatan tertulis. Dalam perkara CUAN, dua anggota bursa dikenai denda administratif dan seorang direktur perusahaan efek mendapat pembekuan izin selama tiga bulan.
Dengan demikian, angka Rp2,1 triliun merupakan total tiga denda utama yang berkaitan dengan DSSA, BREN, dan CUAN. Nilai tersebut tidak mencakup seluruh sanksi administratif lain yang dijatuhkan kepada anggota bursa dan individu.
OJK Tidak Menutup Kemungkinan Jalur Pidana
Pilihan sanksi administratif dalam tiga perkara tersebut tidak berarti OJK menganggap pelanggarannya ringan. Regulator menyatakan keputusan penindakan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk dampak terhadap pasar dan kemungkinan pemulihan keuntungan tidak sah.
OJK juga menegaskan bahwa jalur pidana tetap dapat dipertimbangkan apabila karakter dan tingkat keseriusan perbuatan memenuhi pertimbangan penegakan hukum.
Bagi investor, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan besarnya denda atau kemungkinan pihak yang terlibat dipenjara. Pemulihan dana, transparansi perdagangan, dan pencegahan manipulasi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap pasar modal.
Kasus DSSA, BREN, dan CUAN pun memperlihatkan tantangan regulator dalam menyeimbangkan penindakan dan perlindungan investor. Keputusan memilih jalur administratif menunjukkan bahwa penegakan hukum di pasar modal tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada upaya memulihkan dampak pelanggaran.




Komentar