Endoxa Asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu keterangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Nusron telah dua kali dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, tetapi belum memberikan keterangan kepada penyidik. KPK menyatakan sedang mengatur ulang jadwal pemanggilan dan menilai keterangannya diperlukan untuk mendalami perkara tersebut.
Perhatian terhadap pemeriksaan Nusron meningkat setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut penyidik sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Namun, dugaan kedekatan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron dalam perkara.
Dua Kali Jadwal Pemeriksaan Belum Terlaksana
Nusron pertama kali dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober 2026. Saat itu, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan ulang pada 15 Oktober 2026. Nusron kembali tidak hadir karena sedang menjalankan perjalanan dinas ke luar negeri, yakni ke Malaysia, berdasarkan keterangan yang diterima KPK.
Pada 26 Oktober, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaga antirasuah itu akan segera menjadwalkan pemanggilan kembali. Namun, pada saat itu, tanggal pemeriksaan berikutnya belum diumumkan.
Dalam perkembangan berikutnya, pada 28 Oktober, KPK menyatakan masih mengatur waktu pemanggilan agar proses penyidikan berjalan efektif. KPK juga menyampaikan keyakinan bahwa Nusron akan hadir dan memberikan keterangan ketika dipanggil kembali.
Dengan demikian, hingga 29 Oktober 2026, pemeriksaan Nusron sebagai saksi belum terlaksana dan jadwal pemanggilan berikutnya masih menunggu penetapan penyidik.
Empat dari Delapan Tersangka Diduga Orang Kepercayaan Nusron
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor.
Empat orang yang oleh KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Menurut KPK, dugaan bahwa empat tersangka merupakan orang kepercayaan Nusron didasarkan pada keterangan yang dikumpulkan penyidik serta sejumlah barang bukti elektronik. Informasi tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami dalam penyidikan.
KPK belum menyatakan bahwa Nusron merupakan tersangka dalam perkara ini. Pemanggilannya disebut berkaitan dengan kebutuhan penyidik untuk memperoleh keterangan sebagai saksi.
Penyidikan Berpusat pada Dugaan Suap Pengurusan HGB
Perkara ini bermula dari dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. Dalam proses penyidikan, KPK menetapkan delapan tersangka dan menelusuri dugaan aliran uang serta peran masing-masing pihak.
Penyidik juga mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di sejumlah tingkatan, mulai dari kantor pertanahan hingga kementerian.
KPK turut menelusuri dugaan peran Arif Sugiyanto dalam pengumpulan uang dari pihak-pihak tertentu. Temuan mengenai aliran dana tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan dan harus dipahami sebagai dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Pemeriksaan Nusron dinilai penting oleh KPK karena penyidik ingin memperoleh informasi tambahan terkait perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kebutuhan pemeriksaan saksi tidak dapat langsung diartikan sebagai bukti bahwa saksi tersebut melakukan tindak pidana.
KPK Masih Mengatur Pemanggilan Berikutnya
KPK menyatakan tidak ada hambatan dalam penyidikan akibat belum terlaksananya pemeriksaan Nusron. Lembaga tersebut menyebut penjadwalan ulang dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan penanganan perkara.
Langkah selanjutnya adalah menentukan jadwal pemeriksaan dan memperoleh keterangan Nusron. Penyidik juga masih perlu mendalami bukti serta keterangan dari para tersangka dan pihak lain yang dinilai relevan.
Perkembangan kasus ini akan bergantung pada hasil pemeriksaan, penelusuran aliran uang, dan bukti yang diperoleh penyidik. Sampai ada keterangan resmi lebih lanjut, status Nusron tetap perlu dibedakan dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut.




Komentar