Endoxa Asia – Rencana akuisisi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh PT Jhonlin Baratama memasuki tahap yang lebih konkret. Perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam itu telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat dengan Low Tuck Kwong dan Elaine Low untuk mengambil alih 10.000.000.500 saham BYAN.
Jumlah tersebut setara sekitar 30 persen dari seluruh saham Bayan Resources. Meski demikian, transaksi belum selesai karena masih bergantung pada pemenuhan sejumlah kondisi pendahuluan.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah nilai transaksi. Bayan belum mengungkap harga pembelian dalam keterbukaan informasi. Jika hanya menggunakan harga penutupan saham BYAN pada 17 September 2026 sebagai pembanding, nilai pasar 10 miliar saham tersebut mencapai sekitar Rp115,25 triliun. Angka itu bukan nilai transaksi yang telah disepakati.
Jhonlin Baratama Siap Ambil 10 Miliar Saham BYAN
Perjanjian jual beli saham bersyarat atau Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA) ditandatangani pada 16 September 2026 antara Low Tuck Kwong dan Elaine Low sebagai pihak penjual dengan PT Jhonlin Baratama sebagai calon pembeli.
Direktur Bayan Resources Jenny Quantero mengonfirmasi transaksi tersebut melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia pada 17 September.
“Penyelesaian transaksi tunduk pada pemenuhan beberapa kondisi-kondisi pendahuluan.”
Setelah seluruh persyaratan tersebut terpenuhi dan transaksi diselesaikan, Jhonlin Baratama akan memiliki 10.000.000.500 saham BYAN.
Bayan memiliki total 33.333.335.000 saham yang diterbitkan dan disetor penuh. Dengan demikian, saham yang akan dialihkan kepada Jhonlin Baratama setara sekitar 30 persen dari total saham perusahaan.
Nilai Transaksi Belum Diungkap
Besarnya jumlah saham yang akan berpindah tangan membuat transaksi ini bernilai sangat besar jika dibandingkan dengan harga pasar BYAN.
Pada penutupan perdagangan Kamis, 17 September 2026, saham BYAN berada di level Rp11.525 per saham. Dengan mengalikan harga tersebut dengan 10.000.000.000 saham, nilai pasarnya sekitar Rp115,25 triliun.
Namun, angka Rp115,25 triliun tidak dapat disebut sebagai harga pembelian Haji Isam.
Harga transaksi aktual belum diumumkan dalam keterbukaan informasi yang tersedia. Transaksi blok dalam jumlah besar juga tidak harus dilakukan pada harga pasar di bursa. Karena itu, nilai final akuisisi baru dapat diketahui jika para pihak mengungkapkan harga atau nilai transaksi yang disepakati.
Perbedaan antara nilai pasar dan nilai transaksi menjadi penting karena sebelumnya beredar laporan mengenai potensi penawaran untuk saham BYAN pada nilai yang berbeda. Dengan belum diumumkannya harga CSPA, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan apakah Jhonlin membeli saham tersebut dengan harga pasar, premium, atau diskon.
Kepemilikan Low Tuck Kwong dan Elaine Low
Transaksi ini melibatkan dua pemegang saham utama Bayan Resources, yakni Low Tuck Kwong dan putrinya, Elaine Low.
Berdasarkan data perusahaan per 31 Maret 2026, Low Tuck Kwong tercatat memiliki 40,22 persen saham BYAN, sementara Elaine Low memiliki 22 persen. Jika digabung, keduanya menguasai sekitar 62,22 persen saham perusahaan.
Data per 30 Juni yang dikutip dalam laporan pasar menunjukkan kepemilikan Low Tuck Kwong sekitar 40,25 persen dan Elaine Low 22 persen. Dengan demikian, keduanya tetap menjadi pemegang saham dominan sebelum transaksi yang diumumkan pada September tersebut.
Jika CSPA diselesaikan sesuai rencana, Jhonlin Baratama akan memegang sekitar 30 persen saham BYAN. Sementara itu, porsi saham yang masih dimiliki Low Tuck Kwong dan Elaine Low setelah pengalihan akan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam melihat struktur kepemilikan baru.
Yang perlu dicatat, kepemilikan 30 persen tidak otomatis dapat disebut sebagai pengambilalihan seluruh perusahaan. Status pengendalian dan konsekuensi regulasinya bergantung pada struktur kepemilikan serta ketentuan pasar modal yang berlaku.
OJK sendiri mengatur mekanisme pengambilalihan perusahaan terbuka dan kewajiban penawaran tender dalam kondisi tertentu.
Saham BYAN Menguat Setelah Transaksi Terungkap
Pengumuman CSPA juga bertepatan dengan kenaikan harga saham BYAN di Bursa Efek Indonesia.
Pada perdagangan 17 September, saham BYAN ditutup di Rp11.525 per saham, naik Rp175 atau sekitar 1,54 persen dari posisi sebelumnya Rp11.350.
Namun, pergerakan satu hari tersebut tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa kenaikan saham sepenuhnya disebabkan oleh rencana transaksi. Harga saham dipengaruhi berbagai faktor pasar, sehingga hubungan langsung antara pengumuman CSPA dan pergerakan harga perlu dibedakan dari sekadar korelasi waktu.
Bayan Sebut Tidak Ada Dampak Negatif Material
Dari sisi operasional, manajemen Bayan menyatakan rencana pengalihan saham tersebut tidak menimbulkan dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterbukaan informasi perusahaan.
Artinya, untuk saat ini transaksi tersebut merupakan perubahan pada struktur kepemilikan saham, sementara Bayan tetap menjalankan kegiatan usahanya sebagai perusahaan tambang batu bara dan energi.
Yang masih harus ditunggu adalah penyelesaian seluruh kondisi pendahuluan dalam CSPA. Sebelum tahapan tersebut terpenuhi, Jhonlin Baratama belum dapat dianggap telah menyelesaikan pembelian 10 miliar saham tersebut.
Jika seluruh syarat terpenuhi, transaksi ini akan membuat Jhonlin Baratama memperoleh sekitar 30 persen saham BYAN. Besarnya porsi tersebut, ditambah nilai pasar saham yang mencapai sekitar Rp115,25 triliun berdasarkan harga penutupan 17 September, menjadikan perubahan struktur kepemilikan Bayan sebagai salah satu transaksi korporasi yang signifikan di pasar modal Indonesia.
Namun, angka Rp115,25 triliun tetap harus dibaca sebagai nilai pasar indikatif, bukan nilai akuisisi resmi. Sampai harga transaksi diumumkan, besaran dana yang benar-benar akan dibayarkan Jhonlin Baratama masih belum diketahui.




Komentar