Endoxa Asia – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menghadiri persidangan kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026. Jokowi datang bersama dua anaknya, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep, sekaligus membawa dokumen ijazah yang selama ini menjadi pokok persoalan perkara.
Kedatangan Jokowi menjadi perhatian karena ia dijadwalkan memberikan kesaksian dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan keaslian ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Sebelumnya, pihak kuasa hukum menyatakan Jokowi siap memperlihatkan dokumen pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Saat tiba di pengadilan, Jokowi mengonfirmasi kepada wartawan bahwa dirinya membawa dokumen yang diperlukan. Ia juga memastikan dokumen ijazah yang dibawa merupakan dokumen asli.
Jokowi Datang Bersama Kahiyang dan Kaesang
Jokowi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB. Ia menggunakan mobil yang sama dengan kedua anaknya, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep.
Berdasarkan laporan CNN Indonesia, Kaesang duduk di bangku depan, sedangkan Jokowi dan Kahiyang berada di bagian belakang. Jokowi mengenakan batik bernuansa cokelat dengan songkok hitam, sementara kedua anaknya memakai kemeja putih.
Kedatangan keluarga Jokowi berlangsung di tengah pengamanan ketat di sekitar gedung pengadilan. Kehadiran mantan presiden tersebut menarik perhatian masyarakat dan pendukung yang sudah berkumpul sejak pagi.
Ketika ditanya wartawan apakah membawa dokumen ijazah, Jokowi menjawab singkat, “Bawa.” Ia kembali memberikan jawaban serupa saat ditanya apakah dokumen yang dibawa merupakan ijazah asli.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena persidangan kali ini memberi kesempatan kepada Jokowi untuk memberikan keterangan langsung mengenai riwayat pendidikannya dan dokumen yang dipersoalkan.
Berencana Menunjukkan Ijazah dari SD hingga S1

Sebelum persidangan berlangsung, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa kliennya akan menunjukkan ijazah dari seluruh jenjang pendidikan yang pernah ditempuh.
Dokumen tersebut mencakup ijazah sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, hingga pendidikan sarjana di UGM.
Menurut Yakup, kesempatan menghadirkan dokumen dalam persidangan terbuka menjadi bagian dari upaya menjawab tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Kuasa hukum lainnya, Rivai Kusumanegara, juga menyebut Jokowi akan menjelaskan riwayat perkuliahan dan tempat ia memperoleh ijazah. Selain memperlihatkan dokumen, Jokowi disebut akan menyampaikan pandangannya mengenai ketidakadilan yang dirasakannya akibat tudingan yang berulang.
Meski demikian, perlu dibedakan antara rencana memperlihatkan dokumen, konfirmasi bahwa dokumen telah dibawa, dan pemeriksaan dokumen oleh majelis hakim. Ketiganya merupakan tahapan yang berbeda dalam proses persidangan.
Roy Suryo Didakwa dalam Perkara Tudingan Ijazah
Perkara yang menghadirkan Jokowi sebagai saksi ini berkaitan dengan tudingan ijazah palsu yang dilontarkan terhadap mantan presiden tersebut. Roy Suryo menjadi salah satu terdakwa dalam perkara yang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam sidang pembacaan dakwaan pada 17 September 2026, jaksa penuntut umum mendakwa Roy terkait dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran yang berhubungan dengan informasi elektronik.
Jaksa menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam dakwaan subsidair, Roy juga didakwa dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, termasuk Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Status Roy dalam perkara ini adalah terdakwa. Dakwaan jaksa merupakan tuduhan yang harus dibuktikan melalui proses persidangan dan belum dapat diperlakukan sebagai putusan bersalah.
Pengamanan Sidang Melibatkan Ribuan Personel
Kehadiran Jokowi juga membuat pengamanan di sekitar PN Jakarta Timur diperketat. Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal yang dikutip detikcom, sebanyak 6.770 personel gabungan TNI dan Polri disiapkan untuk mengamankan persidangan.
Jumlah tersebut terdiri dari 1.200 personel TNI dan 5.570 personel Polri. Pengamanan dibagi ke dalam tiga ring untuk mengatur akses pengunjung dan menjaga situasi tetap kondusif.
Pengadilan juga membatasi jumlah pengunjung yang dapat masuk ke ruang sidang utama. Kepala PN Jakarta Timur Efendi sebelumnya menyatakan persidangan terbuka untuk umum, tetapi kapasitas ruangan tetap harus diperhatikan agar proses berjalan tertib.
Pengaturan tersebut dilakukan karena pendukung dari kedua pihak diperkirakan hadir. Kepolisian juga menyiapkan pengaturan lalu lintas di sekitar pengadilan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan dan aktivitas masyarakat.
Kesaksian Jokowi Jadi Bagian Penting Persidangan
Kehadiran Jokowi menjadi salah satu momen penting dalam proses hukum perkara tudingan ijazah tersebut. Selain memberikan keterangan, ia berkesempatan menjelaskan riwayat pendidikannya dan dokumen yang menjadi objek perdebatan.
Namun, hasil akhir perkara tetap bergantung pada pemeriksaan bukti, keterangan saksi, argumentasi para pihak, dan penilaian majelis hakim. Kehadiran Jokowi serta pernyataannya bahwa ia membawa ijazah asli belum dengan sendirinya menjadi putusan hukum atas perkara tersebut.
Perhatian berikutnya tertuju pada keterangan yang disampaikan Jokowi di hadapan hakim dan bagaimana dokumen pendidikan yang dibawanya diperlakukan dalam proses pembuktian. Persidangan ini menjadi bagian dari upaya pengadilan menguji tudingan yang selama ini berkembang melalui jalur hukum.




Komentar