Endoxa Asia – Kecelakaan maut yang melibatkan truk molen di Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, Kota Bekasi, membuka persoalan lain di balik insiden tersebut. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap kendaraan yang menabrak kerumunan warga itu tidak menjalani uji berkala atau uji KIR selama enam tahun.
Kecelakaan terjadi pada Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Truk molen bermuatan semen dengan nomor polisi B 9548 MV diduga mengalami gangguan pengereman ketika melintas di jalan tersebut. Kendaraan kemudian kehilangan kendali dan menabrak warga yang sedang berada di halte.
Sebanyak 12 orang menjadi korban dalam kejadian itu. Enam orang meninggal dunia, termasuk seorang anak, sementara enam lainnya mengalami luka-luka.
Temuan mengenai riwayat uji KIR kendaraan kini menjadi perhatian dalam penyelidikan. Kemenhub berencana memanggil perusahaan pemilik truk untuk meminta klarifikasi, sementara kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih mendalami penyebab kecelakaan.
Truk Molen Tidak Uji KIR Selama Enam Tahun
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyampaikan bahwa hasil pengecekan kementerian menunjukkan truk yang terlibat kecelakaan tidak melakukan uji berkala kendaraan selama enam tahun.
Uji KIR merupakan pemeriksaan berkala untuk memastikan kendaraan tertentu memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pemeriksaan ini penting bagi kendaraan angkutan, termasuk truk, karena kondisi komponen seperti sistem pengereman, kemudi, dan bagian teknis lainnya berkaitan dengan keselamatan di jalan.
Setelah temuan tersebut, Ditjen Perhubungan Darat berencana memanggil perusahaan pemilik kendaraan untuk melakukan klarifikasi. Kemenhub juga akan memberikan pembinaan mengenai kewajiban pengujian berkala dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).
Pemanggilan tersebut diperlukan untuk mengetahui bagaimana kewajiban pemeriksaan kendaraan dan pengelolaan keselamatan dijalankan oleh perusahaan.
Meski demikian, tidak dilakukannya uji KIR selama enam tahun tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kelalaian tersebut menjadi penyebab langsung kecelakaan. Hubungan antara kondisi kendaraan, dugaan kerusakan rem, dan kejadian di lokasi masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi Truk Diduga Mengalami Rem Blong
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, truk yang dikemudikan seorang pria berinisial TM melaju dari arah timur menuju barat, dari kawasan UNISMA ke arah Rawapanjang.
Ketika tiba di Jalan Cut Mutia, kendaraan diduga mengalami gangguan pada sistem pengereman. Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Joko Sembodo menyebut truk mengalami rem blong yang dalam keterangannya disebut sebagai pecahnya bagian rem.
Pengemudi kemudian kehilangan kendali. Truk oleng ke kiri dan menghantam kerumunan orang yang berada di sisi jalan, sebelum menabrak tembok bangunan dan akhirnya terguling.
Informasi dari Kemenhub juga menyebut kendaraan diduga kehilangan kendali ketika melaju dari timur ke barat. Berdasarkan keterangan petugas di lapangan, jalan di sekitar lokasi memiliki kondisi menurun.
Dalam laporan ANTARA, Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Rojali menyampaikan bahwa pengemudi sempat berupaya menghentikan kendaraan dengan mengarahkannya ke tembok pembatas di sekitar gerbang kampus BSI. Namun, truk tetap melaju hingga menabrak warga yang sedang menunggu transportasi umum di halte.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari informasi awal penyelidikan. Penyebab teknis pasti gangguan pengereman belum dapat disimpulkan hanya dari kronologi kecelakaan.
Enam Orang Meninggal Dunia, Enam Lainnya Luka-luka
Kecelakaan tersebut mengakibatkan 12 orang menjadi korban. Enam orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan enam korban lainnya mengalami luka-luka dan mendapat perawatan di rumah sakit.
Korban meninggal dunia terdiri atas lima orang dewasa dan satu anak. Sementara itu, korban luka juga mencakup anak-anak dan orang dewasa.
Para korban dievakuasi ke sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk RSUD Kota Bekasi, RS Siloam, dan RS Juwita. Penanganan korban dilakukan setelah truk menabrak kerumunan warga di sekitar halte.
Polisi telah mengamankan pengemudi truk untuk menjalani pemeriksaan. Dalam perkembangan penyelidikan yang diberitakan detikNews pada 2 November, kepolisian juga menyatakan sedang mendalami unsur pidana dan melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Kemenhub, Polisi, Dishub, dan KNKT Dalami Penyebab Kecelakaan
Penanganan kasus ini melibatkan beberapa instansi dengan fokus pemeriksaan yang berbeda. Kemenhub menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban uji berkala kendaraan dan penerapan sistem manajemen keselamatan.
Sementara itu, kepolisian masih mendalami kronologi, keterangan pengemudi, serta kemungkinan unsur pidana. Dinas Perhubungan setempat dan KNKT juga terlibat dalam pendalaman penyebab kecelakaan.
Pemeriksaan teknis diperlukan untuk mengetahui kondisi kendaraan, termasuk sistem pengereman yang diduga bermasalah. Hasilnya penting untuk membedakan antara dugaan awal rem blong dan penyebab teknis yang nantinya dapat dibuktikan.
Di sisi lain, riwayat enam tahun tanpa uji KIR menjadi persoalan tersendiri. Pemeriksaan berkala seharusnya menjadi bagian dari upaya memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan tetap memenuhi persyaratan keselamatan.
Kecelakaan Ini Menyoroti Pengawasan Kendaraan Angkutan
Temuan truk yang tidak menjalani uji KIR selama enam tahun mengangkat kembali pertanyaan mengenai pengawasan kendaraan angkutan barang dan tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kelayakan armadanya.
Kendaraan berat memiliki risiko dampak kecelakaan yang besar ketika kehilangan kendali, terutama saat berada di jalan yang ramai atau dekat fasilitas publik. Karena itu, pemeriksaan teknis berkala dan penerapan manajemen keselamatan bukan sekadar urusan administrasi perusahaan.
Kasus di Bekasi juga memperlihatkan pentingnya penegakan kewajiban pengujian kendaraan sebelum terjadi kecelakaan. Namun, penilaian mengenai tanggung jawab perusahaan maupun penyebab langsung insiden tetap harus menunggu hasil pemeriksaan resmi.
Untuk saat ini, dua hal telah terungkap: truk molen tersebut tidak menjalani uji KIR selama enam tahun, dan kecelakaan pada 1 November 2026 menewaskan enam orang serta melukai enam lainnya. Sementara itu, penyebab teknis pasti kecelakaan dan pertanggungjawaban pihak terkait masih dalam proses pendalaman.




Komentar