
Key Insights
- PDIP, Golkar, dan PKB menyatakan siap menjatuhkan sanksi kepada kadernya jika terbukti terlibat dalam intimidasi terhadap dr. Icha.
- Veronika Lake membantah melakukan intimidasi dan menyebut kehadirannya di IGD hanya untuk membesuk pasien serta mempertanyakan kualitas pelayanan.
- Kementerian Kesehatan turun melakukan investigasi, menandakan kasus ini telah menjadi isu perlindungan tenaga kesehatan dan akuntabilitas pejabat publik.
Tiga anggota DPRD TTU yang disebut terlibat ialah Veronika Lake dari PDIP, Theresius Lazakar dari Golkar, dan Robert Tubani dari PKB. Kasus ini memicu sorotan luas karena dugaan tekanan terhadap tenaga kesehatan diduga berujung pada tragedi kematian.
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan partainya akan menjatuhkan sanksi kepada Veronika Lake sesuai hasil pemeriksaan internal. Menurut dia, bentuk sanksi bergantung pada tingkat pelanggaran yang terbukti.
“Sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya, bisa sanksi secara lisan, tertulis sampai pemecatan,” kata Djarot, Senin, 29 Juni 2026.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan partainya telah meminta DPD Golkar memanggil Theresius Lazakar untuk dimintai keterangan. Namun, Golkar belum menentukan sanksi sebelum proses pendalaman selesai.
“Apakah betul ada intimidasi dan apakah intimidasi itu sampai berujung pada keputusan seseorang untuk melakukan tindakan,” ujar Sarmuji.
Dari PKB, Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara profesional dan transparan. Ia menegaskan intimidasi terhadap tenaga kesehatan tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.
“Kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk tabayyun. Kami pastikan yang bersangkutan akan mendapat sanksi disiplin dari partai jika memang terbukti terlibat,” kata Nihayatul.
Di tengah menguatnya sorotan publik, Veronika Lake membantah melakukan intimidasi terhadap dr. Icha. Ia mengaku berada di IGD RSU Leona pada 13 Juni lalu karena ikut rombongan anggota DPRD yang hendak menjenguk keponakan Theresius Lazakar, pasien korban gigitan ular.
Menurut Veronika, saat dirinya memasuki ruang IGD, perdebatan antara dua rekannya dan dokter jaga telah berlangsung. Ia mengatakan hanya menanyakan tindak lanjut penanganan pasien dan kualitas pelayanan rumah sakit.
“Saat masuk saya berjalan menuju pasien dan melihat kondisinya. Saya kemudian ikut menanyakan bagaimana tindak lanjut penanganan kepada pasien, standar pelayanan, dan kualitas pelayanan,” ujar Veronika.
Ia juga membantah pernyataannya untuk “memanggil wartawan” ditujukan kepada dr. Icha secara pribadi. Menurut dia, usulan tersebut disampaikan kepada rekannya sesama anggota DPRD agar ada peliputan eksternal mengenai transparansi pelayanan kesehatan.
“Terkait perkataan ‘panggil wartawan saja’, itu saya maksudkan sebagai usulan dalam percakapan kepada salah satu rekan DPRD agar ada liputan eksternal dan investigatif terkait transparansi pelayanan kesehatan, evaluasi, dan perbaikan kualitas pelayanan kesehatan,” katanya.
Veronika menambahkan, persoalan di rumah sakit saat itu telah diselesaikan secara baik antara dua rekannya dan pihak manajemen rumah sakit.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan menyatakan tengah mengusut dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menegaskan tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman saat menjalankan tugas pelayanan.
“Tidak boleh ada intimidasi, tekanan, ataupun tindakan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan,” kata Aji.
Dr. Icha ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Kabupaten Kupang pada Jumat, 26 Juni 2026. Ia diduga mengakhiri hidup setelah mengalami tekanan psikologis usai menangani pasien anak korban gigitan ular di RSU Leona.
Respons tiga partai dan langkah investigasi Kementerian Kesehatan menunjukkan kasus ini tidak lagi dipandang sebagai perselisihan di ruang layanan kesehatan semata. Penyelidikan yang sedang berlangsung akan menentukan apakah dugaan intimidasi tersebut berhenti pada persoalan etik atau berkembang menjadi perkara hukum dan politik yang lebih luas.



