Ekonomi Saham

Saham Bisa Menyentuh Rp1 Mulai Hari Ini, Ini Aturan BEI

Saham Bisa Menyentuh Rp1 Mulai Hari Ini, Ini Aturan BEI

Endoxa Asia – Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai membuka batas bawah harga saham Rp50 atau yang selama ini dikenal sebagai saham gocap pada perdagangan Senin, 28 September 2026. Perubahan ini membuat saham tertentu yang sebelumnya tertahan di level Rp50 kini secara aturan dapat membentuk harga hingga Rp1.

Perubahan tersebut merupakan tahap awal penerapan Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai perdagangan efek bersifat ekuitas.

Dakwaan Ungkap Kedekatan Febrie Adriansyah dengan Don Ritto dan Rekan

Namun, dibukanya batas harga bukan berarti seluruh saham yang berada di Rp50 otomatis akan jatuh ke Rp1 pada perdagangan hari ini. Pergerakan harga tetap bergantung pada mekanisme perdagangan dan ketentuan auto rejection yang berlaku.

Kenapa Saham Rp50 Bisa Turun ke Rp1?

Sebelumnya, Rp50 menjadi batas bawah harga saham pada mekanisme perdagangan tertentu di BEI. Dengan perubahan aturan ini, rentang harga Rp1 sampai Rp10 memiliki fraksi harga Rp1.

Artinya, secara mekanisme pasar, saham yang berada di rentang tersebut dapat diperdagangkan pada harga Rp1, Rp2, Rp3, dan seterusnya hingga Rp10.

BEI sendiri mencantumkan Rp1 sebagai harga minimum dalam mekanisme perdagangan saham tertentu, termasuk pada Watchlist Board. Untuk rentang Rp1 sampai Rp10, batas auto rejection ditetapkan sebesar Rp1.

Perubahan ini menjadi penting terutama bagi saham yang selama ini berada di level Rp50 dan memiliki antrean jual yang besar. Meski batas bawah sudah dibuka, harga tidak serta-merta berpindah ke Rp1 karena transaksi tetap membutuhkan adanya penawaran dan permintaan yang bertemu.

Bagaimana Aturan Auto Rejection-nya?

Pada tahap pertama perubahan aturan, BEI menetapkan ketentuan auto rejection yang berbeda berdasarkan rentang harga saham.

RUU Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna, Pengusaha dan Buruh Berbeda Sikap

Untuk saham pada rentang Rp1 sampai Rp10, auto rejection atas dan bawah masing-masing ditetapkan Rp1. Dengan demikian, perubahan harga pada rentang tersebut mengikuti batas nominal Rp1.

Sementara itu, untuk saham dengan harga Rp50 sampai Rp200, batas auto rejection atas ditetapkan 35 persen dan batas bawah 25 persen.

Untuk saham dengan harga di atas Rp200 sampai Rp5.000, batas auto rejection atas mencapai 25 persen dan bawah 15 persen.

Sedangkan saham dengan harga di atas Rp25.000 memiliki batas auto rejection atas 20 persen dan bawah 15 persen pada tahap pertama.

BEI juga telah menyiapkan tahap kedua dengan perubahan pada beberapa batas auto rejection. Pada tahap tersebut, batas auto rejection bawah untuk saham Rp50 sampai Rp200 dan di atas Rp200 sampai Rp5.000 menjadi 35 persen dan 25 persen secara berurutan.

Rentang harga Tahap I ARA Tahap I ARB Tahap II ARA Tahap II ARB
Rp1-Rp10 Rp1 Rp1 Rp1 Rp1
Rp50-Rp200 35% 25% 35% 35%
>Rp200-Rp5.000 25% 15% 25% 25%
>Rp25.000 20% 15% 20% 20%

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pembukaan batas bawah Rp50 bukan sekadar perubahan angka minimum harga. BEI juga mengubah mekanisme pembatasan pergerakan harga untuk sejumlah kelompok saham.

Tidak Semua Saham Gocap Langsung Menjadi Rp1

Hal yang perlu diperhatikan investor adalah perbedaan antara harga minimum yang diperbolehkan secara aturan dan harga yang benar-benar terbentuk di pasar.

Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Ombudsman Minta Investigasi Dilanjutkan

Saham yang masih memiliki antrean jual di Rp50, misalnya, tidak otomatis langsung diperdagangkan pada Rp1 hanya karena aturan baru mulai berlaku. Agar harga bergerak turun, harus terdapat transaksi pada level harga yang lebih rendah.

Dengan kata lain, pembukaan batas bawah memberikan ruang bagi harga untuk bergerak lebih rendah, tetapi tidak menentukan bahwa harga saham tertentu pasti akan mencapai Rp1.

Pergerakan aktual tetap bergantung pada order beli dan jual yang masuk ke pasar.

Apa Arti Perubahan Ini bagi Investor?

Perubahan batas bawah membuat proses pembentukan harga menjadi lebih luas bagi saham dengan harga rendah. Saham yang sebelumnya tidak dapat membentuk harga di bawah Rp50 kini memiliki ruang harga yang jauh lebih rendah.

Bagi investor, perubahan tersebut juga membuat pergerakan nominal saham berharga rendah perlu dibaca bersama dengan persentase perubahan dan likuiditasnya.

Penurunan dari Rp50 menjadi Rp49, misalnya, secara nominal hanya Rp1. Namun, secara persentase penurunannya mencapai 2 persen. Jika harga terus turun ke rentang Rp1 sampai Rp10, perubahan Rp1 akan menjadi jauh lebih besar secara persentase.

Karena itu, harga nominal yang terlihat sangat rendah tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa sebuah saham murah atau mahal. Penilaian tersebut tetap membutuhkan konteks seperti kinerja perusahaan, kondisi keuangan, prospek bisnis, jumlah saham beredar, likuiditas, dan valuasi.

Perubahan Ini Berjalan Bertahap

BEI tidak menerapkan seluruh perubahan auto rejection sekaligus. Ketentuan tersebut diberlakukan dalam beberapa tahap agar mekanisme perdagangan dapat menyesuaikan diri.

Dalam konteks perubahan batas bawah, hal yang paling terlihat mulai perdagangan 28 September 2026 adalah terbukanya kemungkinan pembentukan harga di bawah Rp50 hingga Rp1.

BEI sendiri menjelaskan bahwa mekanisme perdagangan dan auto rejection merupakan bagian dari aturan perdagangan efek di bursa. Dalam sistem perdagangan saham tertentu, harga minimum Rp1 dan auto rejection Rp1 memang telah menjadi parameter yang digunakan untuk saham pada rentang harga tersebut.

Dengan demikian, istilah “saham bisa menyentuh Rp1” bukan berarti BEI menetapkan saham tertentu akan turun ke harga tersebut. Rp1 merupakan batas harga yang kini tersedia dalam mekanisme perdagangan, sementara harga aktual tetap ditentukan oleh transaksi di pasar.

About The Author

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *