KPK Sita Belasan Juta Dolar AS dari Penggeledahan Safe House Kasus Suap Impor Bea Cukai

Key Learning:

  • Kasus dinilai berdampak pada penerimaan negara dan daya saing usaha
  • KPK menyita belasan juta dolar AS dari penggeledahan safe house
  • Total tujuh tersangka ditetapkan dalam kasus suap impor Bea Cukai

Jakarta, 30 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai belasan juta dolar AS dari penggeledahan sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan salah satu lokasi yang digeledah merupakan safe house yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti dalam perkara tersebut.

“Jumlahnya benar belasan juta dolar AS, namun saya belum ingat jumlah pastinya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

Menurut Asep, penyimpanan uang hasil dugaan korupsi kini dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari karung, koper, hingga safe house. Hal tersebut menunjukkan variasi pola penyimpanan aset hasil tindak pidana korupsi yang semakin beragam.

Sebelumnya, KPK juga menyita barang bukti lain berupa satu unit kendaraan roda empat serta uang tunai sebesar SGD 78 ribu atau sekitar Rp1 miliar dari pihak terkait. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset dalam perkara tersebut.

Selain itu, penyidik KPK juga telah menyita lima unit kendaraan roda empat dari kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta. Kendaraan tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi serta digunakan untuk operasional pelaku.

KPK menilai praktik suap dalam sektor kepabeanan berpotensi menurunkan penerimaan negara serta mengganggu iklim usaha. Selain itu, praktik tersebut juga dapat mempengaruhi daya saing industri nasional dan pelaku usaha, termasuk usaha kecil dan menengah.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK mengungkap dugaan kesepakatan pengaturan jalur impor antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta pada Oktober 2025. Pengaturan tersebut berkaitan dengan jalur pemeriksaan impor, yaitu jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik.

KPK menduga terjadi pengaturan parameter jalur impor guna mempermudah masuknya barang tertentu ke Indonesia. Pengaturan tersebut diduga dilakukan melalui penyusunan rule set pemeriksaan dengan tingkat tertentu.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando, serta pihak swasta dari PT Blueray.

KPK menyatakan penyidikan masih berlangsung dan penyidik terus menelusuri aliran dana serta aset lain yang terkait dengan perkara dugaan suap importasi tersebut.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *