JK Luncurkan Petisi Keadilan, Minta Pemerintah Bijak Tangani Sengketa Lahan Hotel Sultan

Key Points
• Jusuf Kalla dan tokoh nasional meluncurkan petisi terkait sengketa Hotel Sultan
• Petisi muncul saat proses pengukuran lahan menuju eksekusi oleh pengadilan
• JK minta pemerintah bijak dan perhatikan kontribusi pengusaha nasional

JAKARTA – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama sejumlah tokoh nasional meluncurkan Petisi Keadilan terkait sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Petisi tersebut menjadi simbol penolakan terhadap dugaan perampasan aset dalam konflik antara PT Indobuildco dan negara.

Peluncuran petisi diawali dengan penandatanganan oleh Jusuf Kalla bersama sejumlah tokoh nasional, di antaranya mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, serta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva.

Petisi ini muncul di tengah proses pengukuran lahan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai bagian dari tahapan menuju eksekusi lahan. Langkah tersebut dilakukan setelah sejumlah putusan pengadilan memenangkan pihak negara dalam sengketa tersebut.

Dalam pernyataannya, Jusuf Kalla meminta pemerintah bersikap lebih bijak dalam menyelesaikan konflik tersebut. Ia juga menilai pemerintah perlu memberikan perhatian terhadap pengusaha nasional yang telah lama berkontribusi terhadap pembangunan Indonesia.

“Pemerintah harus bijak dalam melihat persoalan ini. Kita juga perlu membela dan memberi kesempatan kepada pengusaha pribumi yang telah lama berkontribusi bagi pembangunan negeri ini,” ujar Jusuf Kalla.

JK juga menyampaikan dukungannya kepada Pontjo Sutowo, pemilik PT Indobuildco yang selama ini mengelola kawasan Hotel Sultan. Menurutnya, keluarga Sutowo memiliki peran penting dalam sejarah pembangunan nasional.

Sengketa lahan Hotel Sultan bermula dari berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT Indobuildco.

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara menyatakan bahwa lahan Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno merupakan aset negara dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora.

Karena itu, negara meminta PT Indobuildco mengosongkan kawasan tersebut setelah perusahaan dinyatakan kalah dalam sejumlah proses hukum di pengadilan.

Perselisihan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kawasan strategis di Jakarta serta pihak swasta yang telah lama mengelola aset tersebut. Konflik ini kini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi juga pertarungan narasi antara kepastian hukum, sejarah pengelolaan, dan kepentingan negara.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *