News Nasional

Ignasius Jonan Usul Indonesia, Malaysia, dan Singapura Tangani Karhutla Bersama

Ignasius Jonan Usul Indonesia, Malaysia, dan Singapura Tangani Karhutla Bersama
Ignasius Jonan Usul Indonesia, Malaysia, dan Singapura Tangani Karhutla Bersama

Endoxa Asia – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Ignasius Jonan, mengusulkan agar Indonesia, Malaysia, dan Singapura memperkuat kerja sama untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu pencemaran asap lintas negara. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui langkah konkret, bukan hanya kritik terbuka di antara negara tetangga.

Jonan menyampaikan pandangannya melalui unggahan Instagram pada Rabu, 21 Oktober 2026, merespons kritik sejumlah tokoh dari Malaysia dan Singapura terkait karhutla di Indonesia. Ia menilai negara-negara yang terdampak perlu memanfaatkan kerangka kerja sama regional ASEAN untuk mencari solusi bersama.

Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Takut MSCI, Ini Risiko bagi Pasar Saham

Usulan tersebut merujuk pada ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), perjanjian yang menjadi landasan kerja sama negara-negara Asia Tenggara dalam menangani pencemaran asap lintas batas.

Jonan Minta Negara Tetangga Turut Terlibat

Jonan menilai Indonesia, Malaysia, dan Singapura perlu duduk bersama untuk membahas penanganan karhutla. Menurutnya, ketiga negara dapat bekerja sama dalam penyediaan peralatan, teknologi, dan personel untuk mendukung upaya pencegahan maupun penanganan kebakaran.

“Kalau ingin ini ditangani, ayo kerja sama,” kata Jonan dalam pernyataannya yang dikutip CNN Indonesia pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Ia juga mendorong agar dugaan kesengajaan dalam kasus karhutla ditelusuri melalui kerja sama antarpihak. Jika ditemukan unsur pelanggaran, penegakan hukum dan pemberian sanksi harus dilakukan secara adil.

Jonan menilai kritik terbuka tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan yang berdampak pada lebih dari satu negara. Menurutnya, koordinasi diperlukan agar upaya penanganan dapat berjalan lebih efektif.

Ia turut menyoroti kemungkinan keterkaitan sejumlah perusahaan yang beroperasi di Indonesia dengan kepemilikan atau pencatatan perusahaan di Malaysia dan Singapura. Pernyataan tersebut merupakan pandangan Jonan dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan perusahaan tertentu dalam karhutla.

Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran di Jakarta Diwarnai Simbol Tiga Jari hingga Pembakaran Keranda

ASEAN Sudah Memiliki Perjanjian Penanganan Asap Lintas Batas

Kerja sama penanganan karhutla sebenarnya telah memiliki landasan hukum regional. AATHP ditandatangani oleh 10 negara ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 10 Juni 2002 dan mulai berlaku pada 25 November 2003.

Indonesia meratifikasi perjanjian tersebut melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014. Proses ratifikasi Indonesia diselesaikan pada Januari 2015, sehingga seluruh negara anggota ASEAN telah meratifikasi perjanjian tersebut.

Menurut ASEAN, perjanjian ini bertujuan mencegah dan memantau pencemaran asap lintas batas akibat kebakaran lahan maupun hutan melalui upaya nasional dan peningkatan kerja sama regional serta internasional.

AATHP juga menjadi dasar pembentukan ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control, yang berfungsi memfasilitasi koordinasi antarnegara dalam menangani dampak kebakaran dan pencemaran asap lintas batas.

Dengan demikian, usulan Jonan bukan berarti kerja sama regional belum memiliki dasar. Tantangannya adalah bagaimana mekanisme yang sudah tersedia dapat diterapkan secara efektif, termasuk dalam pencegahan kebakaran, pertukaran informasi, penanganan dampak asap, dan penegakan hukum.

Kerja Sama Indonesia dan Singapura Sudah Berjalan

Sejumlah mekanisme kerja sama terkait pencemaran asap juga telah berjalan sebelum Jonan menyampaikan usulannya.

Pada Juli 2026, negara-negara yang mengikuti Pertemuan ke-27 Sub-Regional Ministerial Steering Committee on Transboundary Haze Pollution di Bali meninjau pelaksanaan AATHP dan membahas langkah antisipasi terhadap risiko karhutla. Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah negara kawasan, termasuk Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Asap Karhutla Indonesia Meluas ke Negara Tetangga, Menlu Pastikan Kewajiban ASEAN Dipenuhi

Informasi tersebut disampaikan dalam laporan resmi Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia.

Selain itu, Singapura dan Indonesia menandatangani nota kesepahaman tentang kerja sama lingkungan pada Juni 2026. Pemerintah Singapura menyatakan bahwa kerja sama tersebut mencakup pencemaran lintas batas.

Dalam jawaban tertulis di parlemen pada 8 September 2026, Kementerian Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura juga menyebut koordinasi bilateral dan regional dengan negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia dan Malaysia, sebagai bagian dari upaya mitigasi kabut asap.

Informasi tersebut tercantum dalam keterangan resmi pemerintah Singapura.

Konteks ini menunjukkan bahwa pembahasan penanganan asap lintas batas tidak dimulai dari nol. Usulan Jonan menyoroti perlunya memperkuat pelaksanaan kerja sama yang sudah ada, terutama ketika dampak karhutla kembali menjadi perhatian publik regional.

Jonan Soroti Penegakan Hukum terhadap Perusahaan

Selain koordinasi antarnegara, Jonan menekankan pentingnya penelusuran terhadap kemungkinan unsur kesengajaan dalam kasus karhutla.

Ia menyebut sebagian perusahaan yang beroperasi di Indonesia mungkin memiliki hubungan kepemilikan atau pencatatan bisnis dengan entitas di Singapura maupun Malaysia. Menurutnya, keterlibatan lintas negara semacam itu perlu diperhatikan ketika penanganan perkara membutuhkan kerja sama antarpemerintah.

Namun, penentuan tanggung jawab perusahaan tetap memerlukan penyelidikan dan bukti. Lokasi pencatatan saham atau hubungan kepemilikan perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan tersebut menyebabkan kebakaran.

Jonan mengusulkan agar negara-negara terkait bekerja sama dalam menelusuri dugaan pelanggaran dan menerapkan sanksi secara adil jika ditemukan bukti yang cukup.

Pendekatan tersebut menempatkan penegakan hukum sebagai bagian dari penanganan karhutla, selain upaya pemadaman dan pencegahan. Kerja sama juga dapat membantu memperjelas pembagian tanggung jawab ketika dampak asap melintasi batas negara.

Penanganan Karhutla Membutuhkan Langkah Konkret

Usulan Jonan kembali menyoroti tantangan penanganan karhutla yang dampaknya dapat meluas hingga ke negara tetangga. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kebakaran di wilayah Indonesia, tetapi juga dengan kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan hubungan antarnegara di kawasan.

AATHP telah menyediakan kerangka kerja sama regional, sementara mekanisme bilateral antara Indonesia dan Singapura juga telah berjalan. Karena itu, persoalan berikutnya adalah memastikan koordinasi tersebut menghasilkan langkah yang terukur, mulai dari pencegahan kebakaran hingga penanganan pihak yang terbukti melanggar hukum.

Jonan mendorong agar Indonesia, Malaysia, dan Singapura menyelesaikan persoalan melalui dialog dan kerja sama. Usulan itu menempatkan penanganan karhutla sebagai kepentingan bersama, tanpa mengesampingkan kebutuhan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dan menerapkan sanksi berdasarkan bukti.

About The Author

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *