Nasional News

Demo Buruh 24 September 2026 Bawa 11 Tuntutan dan Kawal RUU Ketenagakerjaan

Demo Buruh 24 September 2026

Endoxa Asia -Aksi demo buruh berlangsung di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis, 24 September 2026. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea (KSPSI AGN) bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membawa 11 tuntutan yang berkaitan dengan upah, kepastian kerja, perlindungan pekerja, hingga perubahan dunia kerja akibat teknologi.

Aksi tersebut tidak berdiri sendiri. Massa buruh menggelar demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan, yang saat ini sedang dibahas DPR bersama pemerintah.

Ambang Batas Parlemen 5 Persen dan Dampaknya bagi Suara Pemilih

Menurut Presiden KSPSI AGN Andi Gani Nena Wea, isu yang dibawa mencakup pengupahan, outsourcing, jaminan sosial, pekerja kontrak, pekerja platform, pesangon, cuti haid, dan pemagangan. “Hal yang saya sampaikan pokok-pokoknya yaitu soal pengupahan, soal outsourcing, lalu soal jaminan sosial, lalu PKWT, soal pekerja platform, jaminan pesangon. Cuti haid juga, pemagangan,” kata Andi Gani dalam konferensi pers pada Rabu, 23 September 2026.

Mengapa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi perhatian?

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah memasuki tahap yang lebih konkret di DPR.

Komisi IX DPR bersama pemerintah membentuk Panitia Kerja (Panja) pada 14 September 2026 untuk membahas substansi RUU tersebut. DPR menyebut RUU ini merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional 2025-2029 dan merupakan RUU usul inisiatif DPR.

DPR mencatat RUU tersebut terdiri atas 20 bab dan 264 pasal. Salah satu latar belakang pembahasannya adalah kebutuhan mengonsolidasikan berbagai aturan ketenagakerjaan yang saat ini tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Dengan posisi tersebut, tuntutan buruh pada 24 September beririsan langsung dengan materi yang sedang dibahas dalam proses legislasi.

Komisi IX juga sebelumnya menerima masukan dari berbagai organisasi pekerja. Dalam pembahasan pada Agustus 2026, misalnya, isu pengawasan ketenagakerjaan dan perlindungan jaminan sosial menjadi salah satu perhatian yang disampaikan kepada DPR.

Praperadilan Tahanan Kericuhan 27 Agustus Dicabut, Keluarga Klaim Ada Tekanan

Sementara itu, DPR menyebut RUU tersebut juga dirancang untuk menjangkau perubahan dunia kerja, termasuk pekerja informal, pekerja rentan, serta pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online dan kurir.

11 tuntutan demo buruh 24 September 2026

Ada 11 isu utama yang dibawa dalam aksi buruh di Jakarta. Tuntutan tersebut mencakup persoalan hubungan kerja yang sudah berlangsung maupun tantangan baru dalam dunia kerja.

1. Mewujudkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Buruh meminta agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menghasilkan aturan yang memberikan perlindungan terhadap pekerja.

Tuntutan ini berkaitan langsung dengan proses pembahasan RUU yang sedang berlangsung di DPR dan pemerintah.

2. Menjamin kepastian kerja

Buruh meminta kepastian kerja melalui pembatasan persoalan yang mereka soroti dalam sistem outsourcing dan pekerja kontrak atau PKWT.

Mereka juga meminta adanya pencegahan terhadap penyalahgunaan program pemagangan.

3. Menjamin hak atas upah yang layak

Persoalan pengupahan menjadi salah satu tuntutan utama. Buruh meminta hak atas upah yang dinilai layak dan bermartabat.

Gugatan Gibran di MK Disorot Mahfud, Denny Ajukan Skema Penggantian Wapres

Mereka juga meminta penghapusan sistem koefisien nilai tertentu yang menurut pihak buruh tidak jelas.

4. Memberikan perlindungan kepada pekerja platform

Tuntutan tidak hanya ditujukan kepada pekerja dalam hubungan kerja konvensional.

Buruh juga meminta perlindungan bagi pekerja platform, termasuk pengemudi ojek online dan pekerja media. Mereka juga memasukkan pekerja yang terdampak transisi iklim dalam tuntutan perlindungan.

Isu ini sejalan dengan perhatian DPR terhadap perubahan pola hubungan kerja dan kebutuhan memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja informal serta pekerja platform digital.

5. Menjamin pesangon dan mencegah PHK sepihak

Buruh juga membawa tuntutan mengenai pesangon serta perlindungan dari pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Dalam pernyataannya, Andi Gani mengkritik ketentuan ketenagakerjaan yang menurut pandangan kelompoknya telah mengurangi perlindungan pesangon. Klaim tersebut merupakan posisi pihak buruh dalam aksi dan perlu dibedakan dari ketentuan hukum yang sedang berlaku.

6. Memperkuat serikat pekerja

Tuntutan berikutnya berkaitan dengan kebebasan berserikat.

Buruh meminta penguatan posisi serikat pekerja sebagai bagian dari hubungan industrial dan perlindungan hak pekerja.

7. Menempatkan K3 dan kesejahteraan pekerja sebagai bagian pembangunan

Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 juga masuk dalam tuntutan.

Buruh meminta aspek keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja ditempatkan sebagai bagian dari tujuan pembangunan.

8. Memperkuat sanksi bagi perusahaan pelanggar hak pekerja

Selain aturan, buruh meminta adanya penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja.

Persoalan pengawasan memang menjadi salah satu isu yang sebelumnya muncul dalam pembahasan dengan organisasi pekerja di DPR. Dalam audiensi dengan KSPN pada Agustus, DPR mencatat masukan mengenai lemahnya implementasi jaminan sosial pekerja yang dikaitkan dengan pengawasan ketenagakerjaan.

9. Memberikan perlindungan lebih bagi pekerja perempuan

Perlindungan buruh perempuan menjadi salah satu tuntutan tersendiri.

Buruh meminta hak cuti haid tidak dipersulit dengan kewajiban menyertakan surat dokter atau menyatakan diri sedang sakit.

10. Membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan

Aksi tersebut juga membawa isu kesetaraan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan kelompok pekerja rentan lainnya.

Isu ini juga tercantum dalam pembahasan RUU di DPR. DPR menyebut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat landasan untuk perlindungan dan pemenuhan hak tenaga kerja penyandang disabilitas.

11. Memperkuat program upskilling dan reskilling

Tuntutan terakhir berkaitan dengan perubahan teknologi dan otomatisasi.

Buruh meminta program peningkatan keterampilan atau upskilling serta pembekalan ulang atau reskilling diperkuat agar pekerja dapat mengikuti perubahan kebutuhan dunia kerja.

Isu ini menunjukkan bahwa tuntutan aksi tidak hanya menyentuh persoalan hubungan kerja yang sudah ada, tetapi juga bagaimana pekerja menghadapi perubahan pola kerja akibat teknologi dan otomatisasi.

Aksi dimulai dari Semanggi menuju MH Thamrin

Selain substansi tuntutan, aksi 24 September juga berdampak pada mobilitas warga Jakarta.

Massa aksi dijadwalkan bergerak dari kawasan Semanggi menuju Jalan MH Thamrin, tepatnya sekitar Menara UOB. Polisi menyatakan rekayasa lalu lintas akan diterapkan secara situasional sesuai kondisi di lapangan.

Sejumlah ruas yang berpotensi terdampak antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto di sekitar kawasan DPR/MPR, serta akses menuju Monas.

Bagi pengguna kendaraan dari Jakarta Barat menuju Monas, salah satu jalur alternatif yang disiapkan adalah Jalan Tomang Raya, Jalan Suryopranoto, Harmoni, kemudian menuju Monas.

Dari Jakarta Selatan, pengendara dapat melalui Jalan Kapten Tendean, Jalan HR Rasuna Said, Jalan HOS Cokroaminoto, Tugu Tani, kemudian Monas.

Sementara dari Jakarta Timur, alternatif yang disiapkan adalah Jalan Jatinegara, Jalan Kramat Raya, Tugu Tani, dan Monas.

Pengendara dari Simpang Semanggi menuju Slipi atau Tomang dapat menggunakan arah Jalan Sudirman, Bendungan Hilir, Pejompongan, kemudian Jalan Letjen S. Parman. Dari Jalan Gatot Subroto, alternatif lainnya adalah Jalan Gerbang Pemuda, Patal Senayan, Jalan Tentara Pelajar, hingga Jalan Letjen S. Parman.

Polisi mengimbau masyarakat yang tidak memiliki kepentingan di sekitar lokasi aksi untuk mempertimbangkan jalur alternatif. Rekayasa lalu lintas dapat berubah mengikuti situasi di lapangan.

RUU masih dalam tahap pembahasan

Hal penting dalam membaca aksi ini adalah status RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang belum menjadi undang-undang.

Pada 14 September 2026, DPR menyatakan pembentukan Panja menjadi langkah awal untuk membahas substansi RUU secara lebih mendalam sekaligus mengharmonisasikan berbagai kepentingan pekerja, dunia usaha, dan pemerintah.

DPR juga menekankan bahwa regulasi baru diharapkan mampu memberikan perlindungan sekaligus kepastian hukum bagi pekerja dan dunia usaha. Dengan demikian, berbagai tuntutan yang disampaikan dalam aksi buruh masih menjadi bagian dari proses penyampaian aspirasi dan pembahasan substansi RUU.

Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene sebelumnya menyebut kehidupan yang layak bagi pekerja perlu menjadi salah satu tujuan utama penyusunan RUU. “Satu tujuan mereka, bagaimana mereka bisa hidup layak. Bagaimana mereka bisa menyekolahkan anak-anak mereka, kemudian dari kesehatan, mereka bisa mendapatkan perlindungan dari kesehatan,” ujar Felly dalam RDPU bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, Kadin, dan Apindo pada 16 September 2026.

Artinya, pembahasan RUU kini berada pada tahap ketika tuntutan pekerja, kepentingan dunia usaha, dan rancangan regulasi perlu dipertemukan dalam proses legislasi.

Dari upah hingga pekerja platform, isu buruh ikut berubah

Sebelas tuntutan yang dibawa dalam demo buruh 24 September 2026 memperlihatkan luasnya isu yang sedang diperdebatkan dalam dunia kerja.

Sebagian tuntutan menyangkut persoalan yang telah lama menjadi bagian dari hubungan industrial, seperti upah, outsourcing, pekerja kontrak, pesangon, serikat pekerja, serta keselamatan kerja.

Namun, ada pula isu yang mencerminkan perubahan struktur pekerjaan, seperti perlindungan pekerja platform, dampak transisi iklim, serta kebutuhan upskilling dan reskilling di tengah otomatisasi.

Karena RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih berada dalam tahap pembahasan, bentuk akhir aturan belum dapat disimpulkan dari tuntutan satu kelompok saja. Proses legislasi selanjutnya akan menentukan bagaimana berbagai kepentingan tersebut diterjemahkan menjadi ketentuan hukum.

Bagi pekerja dan masyarakat yang terdampak langsung oleh perubahan dunia kerja, perkembangan pembahasan RUU ini menjadi penting untuk diperhatikan, bukan hanya ketika aksi berlangsung, tetapi juga ketika setiap substansi mulai dibahas dan diputuskan dalam proses legislasi.

About The Author

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *