News Law & Policy

Tawuran 4 Gangster di Jakbar Tewaskan 1 Orang, 19 Orang Diamankan Polisi

Tawuran 4 Gangster di Jakbar Tewaskan 1 Orang, 19 Orang Diamankan Polisi
Tawuran 4 Gangster di Jakbar Tewaskan 1 Orang, 19 Orang Diamankan Polisi

Endoxa Asia – Tawuran yang melibatkan empat kelompok gangster di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menewaskan seorang pria pada Senin dini hari, 26 Oktober 2026. Polisi telah mengamankan 19 orang yang diduga terlibat dalam bentrokan tersebut, termasuk 12 anak yang berhadapan dengan hukum.

Empat kelompok yang diduga terlibat adalah Geng Popeye, Batavia, Bonsai, dan Samudra. Menurut kepolisian, bentrokan berawal dari ajakan dan tantangan melalui media sosial, kemudian berkembang menjadi aksi saling serang menggunakan senjata tajam.

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal Rp1 Triliun, Dukungan MBG Jadi Penilaian Daerah pada 2027

Penyidik juga mendalami dugaan bahwa aksi tersebut dilakukan untuk memperoleh pengakuan di media sosial, termasuk melalui siaran langsung. Sejumlah akun yang diduga digunakan untuk mengatur dan menyebarkan konten tawuran telah diamankan.

Tawuran Terjadi Dini Hari di Kebon Jeruk

Peristiwa berlangsung sekitar pukul 03.15 WIB di Jalan Salman, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi awalnya menerima laporan warga mengenai seorang pria yang tergeletak di lokasi kejadian.

Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit.

Berdasarkan keterangan polisi, korban mengalami luka bacok di sejumlah bagian tubuh serta luka pada wajah yang diduga berkaitan dengan penyiraman air keras.

Rekaman bentrokan yang beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah orang saling menyerang dan menyalakan petasan di kawasan permukiman. Dalam salah satu rekaman, petasan terlihat masuk ke halaman rumah warga.

Empat Kelompok Diduga Mengatur Tawuran Lewat Media Sosial

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menyebut empat kelompok yang diduga terlibat dalam bentrokan tersebut adalah Popeye, Batavia, Bonsai, dan Samudra.

Demo 28 Oktober di Jakarta Ricuh, 19 Orang Diamankan Polisi

Menurut polisi, anggota kelompok menggunakan media sosial untuk menyebarkan ajakan dan mengatur pergerakan. Sejumlah kode, termasuk kata “berangkat” dan “serang”, diduga digunakan untuk mengoordinasikan aksi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Sudarma Korniawan mengatakan penyidik turut mendalami dugaan motif mencari eksistensi atau pengakuan di media sosial. Polisi juga memeriksa kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh dari siaran langsung.

Penyidik menduga akun-akun tertentu digunakan untuk mengumpulkan anggota, memprovokasi bentrokan, merekam kejadian, dan mengunggah konten kekerasan. Polisi telah mengamankan empat akun media sosial beserta para pengelolanya untuk kepentingan penyidikan.

Meski demikian, motif dan peran masing-masing orang masih didalami. Dugaan mengenai tujuan siaran langsung maupun kemungkinan keuntungan dari konten tersebut belum merupakan kesimpulan akhir penyidik.

Polisi Amankan 19 Orang, Satu Terduga Pelaku Masih Diburu

Polisi mengamankan 19 orang yang diduga berkaitan dengan tawuran tersebut. Mereka terdiri atas tujuh orang dewasa dan 12 anak yang berhadapan dengan hukum.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat langsung dalam kekerasan terhadap korban. Tiga orang diduga melakukan pembacokan dan telah diamankan, sedangkan satu orang yang diduga menyiramkan air keras masih dalam pengejaran.

KPK Tunggu Keterangan Nusron Wahid, 4 Orang yang Diduga Dekat Dengannya Jadi Tersangka

Polisi juga menelusuri keterlibatan pengelola akun media sosial dalam mengajak anggota, memprovokasi aksi, dan menyebarkan rekaman bentrokan. Penanganan perkara dilakukan dengan membedakan dugaan peran setiap orang, mulai dari pelaku kekerasan langsung hingga pihak yang diduga menggerakkan atau merencanakan tawuran.

Terhadap 12 anak yang berhadapan dengan hukum, penyidik menyatakan mekanisme diversi akan ditempuh apabila persyaratan hukum terpenuhi. Sementara itu, tujuh orang dewasa diproses berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi Telusuri Peran Admin dan Konten Kekerasan

Kasus ini juga menyoroti penggunaan media sosial dalam mengorganisasi bentrokan antarkelompok. Polisi menduga akun-akun yang dikelola para admin tidak hanya menyebarkan tantangan, tetapi juga digunakan untuk merekam dan menyiarkan aksi kekerasan.

Penyidik masih memeriksa hubungan antara aktivitas akun, ajakan kepada anggota, dan rangkaian kejadian di lokasi. Hasil pemeriksaan tersebut akan membantu menentukan apakah pengelola akun memiliki keterlibatan langsung dalam tindak kekerasan atau peran lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Polisi mengingatkan bahwa tawuran dapat menimbulkan korban jiwa dan membahayakan warga yang tidak terlibat. Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan kekerasan yang beredar di media sosial.

Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga Kamis, 29 Oktober 2026, polisi telah mengamankan 19 orang dan masih memburu satu orang yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap akun media sosial dan peran setiap orang yang diamankan.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana perselisihan antarkelompok dapat meluas ketika ajakan tawuran disebarkan melalui platform digital. Selain penindakan hukum, pengawasan keluarga, lingkungan, dan penggunaan media sosial menjadi bagian dari upaya mencegah kejadian serupa.

Penetapan tanggung jawab pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum terhadap masing-masing pihak.

About The Author

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *