Endoxa Asia – Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto meminta masyarakat melaporkan anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran selama Operasi Patuh Jaya 2026. Operasi yang berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026 ini melibatkan 2.938 personel gabungan.
Dadang mengatakan pengawasan terhadap petugas akan diperketat dengan melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Ia juga menegaskan bahwa laporan masyarakat akan menjadi bagian dari pengawasan pelaksanaan operasi, terutama untuk mencegah penyalahgunaan wewenang saat penindakan pelanggaran lalu lintas.
Propam Awasi Petugas Selama Operasi
Dadang mengingatkan anggotanya agar tidak memanfaatkan Operasi Patuh Jaya untuk melakukan pelanggaran. Menurut dia, pengawasan ketat diperlukan agar petugas menjalankan tugas sesuai aturan.
Ia mempersilakan masyarakat mengadukan dugaan pelanggaran melalui saluran pengaduan, termasuk nomor WhatsApp pengaduan yang disediakan kepolisian. Dadang menyatakan penindakan terhadap anggota akan dilakukan apabila pelanggaran tersebut terbukti.
Ia juga meminta setiap tindakan kepolisian, baik berupa teguran maupun penegakan hukum, disertai dokumentasi video. Rekaman dapat berasal dari kamera yang dikenakan petugas (bodycam) atau telepon seluler dan digunakan sebagai bahan pengawasan, evaluasi, serta akuntabilitas.
Tilang Manual Hanya untuk Petugas Tertentu
Penegakan hukum dalam Operasi Patuh Jaya 2026 dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan penindakan manual untuk pelanggaran tertentu.
Dadang menegaskan bahwa tilang manual tidak boleh dilakukan sembarangan. Kewenangan penindakan tersebut akan diberikan kepada petugas tertentu yang telah ditunjuk, dengan mempertimbangkan sertifikasi dan integritas.
Kebijakan ini dimaksudkan agar penindakan dilakukan secara selektif dan tidak membuka ruang bagi anggota untuk menyalahgunakan kewenangan. Di sisi lain, Dadang mengatakan pendekatan berupa teguran dan edukasi tetap diutamakan, sedangkan penegakan hukum dilakukan ketika pelanggaran membahayakan keselamatan atau mengganggu ketertiban lalu lintas.
Delapan Pelanggaran yang Menjadi Sasaran
Operasi Patuh Jaya 2026 menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan. Berdasarkan laporan detikNews, berikut delapan pelanggaran yang menjadi perhatian:
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Pengemudi mobil tidak memakai sabuk pengaman.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Melanggar rambu atau marka jalan.
- Menerobos lampu merah.
- Melebihi batas kecepatan.
- Melawan arus.
- Membawa muatan berlebih.
Penindakan terhadap pelanggaran tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pengguna jalan. Namun, kepolisian juga menekankan pentingnya edukasi agar keselamatan berlalu lintas tidak hanya bergantung pada keberadaan petugas di lapangan.
Berlangsung Selama 14 Hari
Operasi Patuh Jaya 2026 berlangsung selama 14 hari, dari 26 Oktober hingga 8 November 2026, dengan dukungan 2.938 personel gabungan. Tema yang diusung adalah Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan.
Melalui operasi ini, kepolisian menargetkan peningkatan disiplin berlalu lintas sekaligus memperkuat pengawasan terhadap anggotanya sendiri. Pelibatan Propam, pembatasan kewenangan tilang manual, dokumentasi video, dan saluran pengaduan masyarakat menjadi langkah yang disampaikan Kapolda untuk menjaga pelaksanaan operasi tetap akuntabel.
Bagi masyarakat, operasi ini menjadi pengingat untuk mematuhi aturan lalu lintas sekaligus mengetahui bahwa dugaan pelanggaran oleh petugas dapat dilaporkan melalui saluran pengaduan resmi. Setiap laporan tetap perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan agar dugaan pelanggaran dapat dinilai berdasarkan bukti.




Komentar