Endoxa Asia – Seorang pria warga negara China berusia 25 tahun ditahan di Bandara Internasional Hong Kong pada 22 Oktober 2026 setelah petugas bea cukai menemukan sekitar 2 kilogram kokain di dalam bagasi tercatatnya. Pria tersebut diketahui tiba dari Pulau Pinang, Malaysia, menggunakan penerbangan Cathay Pacific CX622.
Menurut keterangan Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika Bukit Aman, Hussein Omar Khan, penyelidikan awal menunjukkan bahwa pria itu memperoleh narkotika dari seseorang yang identitasnya belum diketahui di sebuah supermarket di Pulau Pinang. Ia diduga dijanjikan bayaran RMB2.000, atau sekitar RM1.200, untuk membawa barang tersebut.
Kokain Diduga Diperoleh di Pulau Pinang
Berdasarkan penyelidikan awal kepolisian Malaysia, pria tersebut diperkirakan berada di Malaysia selama tiga hari sebelum terbang ke Hong Kong. Ia disebut menerima kokain dari seseorang yang belum teridentifikasi di sebuah supermarket di Pulau Pinang.
Pemeriksaan terhadap dokumennya juga menemukan bahwa paspor pria tersebut baru diterbitkan pada Oktober 2026 dan tidak mencatat perjalanan sebelumnya. Polisi turut menemukan beberapa pemesanan hotel yang berkaitan dengan masa tinggalnya di Malaysia.
Informasi tersebut masih merupakan bagian dari penyelidikan awal. Identitas pihak yang menyerahkan kokain maupun dugaan keterlibatan anggota sindikat yang beroperasi di Malaysia belum diumumkan secara terperinci.
Bukit Aman menyatakan akan terus berkoordinasi dengan otoritas Hong Kong untuk memperoleh perkembangan penyelidikan, termasuk informasi mengenai kemungkinan anggota sindikat yang berada di Malaysia.
Terdakwa Menghadapi Proses Hukum di Hong Kong
Setelah penangkapan, pria tersebut didakwa dengan satu tuduhan memperdagangkan narkotika berbahaya. Perkara itu dijadwalkan untuk disidangkan di Pengadilan Magistrat Kowloon Barat.
Berdasarkan Dangerous Drugs Ordinance Hong Kong, perdagangan narkotika berbahaya dapat dikenai hukuman maksimum penjara seumur hidup dan denda HK$5 juta apabila terdakwa terbukti bersalah. Hukuman tersebut merupakan ancaman maksimum berdasarkan undang-undang, bukan hukuman yang telah dijatuhkan dalam perkara ini.
Kasus Terpisah Juga Melibatkan Penumpang dari Pulau Pinang
Sehari setelah penangkapan pertama diberitakan, otoritas Hong Kong mengumumkan kasus lain yang juga melibatkan penumpang dari Pulau Pinang. Pada 25 Oktober 2026, seorang pria warga China berusia 39 tahun ditangkap setelah petugas menemukan sekitar 2,2 kilogram kokain yang diduga berada di dalam tas kabinnya.
Menurut Departemen Bea Cukai dan Cukai Hong Kong, narkotika yang disita dalam kasus kedua itu diperkirakan bernilai HK$1,3 juta. Pria tersebut juga didakwa atas satu tuduhan perdagangan narkotika berbahaya.
Kedua perkara tersebut merupakan kasus terpisah, dengan tersangka, waktu penangkapan, dan jenis bagasi tempat narkotika ditemukan yang berbeda. Otoritas belum mengumumkan adanya hubungan antara kedua tersangka.
Penyelidikan Jaringan Perdagangan Narkotika Berlanjut
Penangkapan pria berusia 25 tahun itu menjadi perhatian karena penyidik Malaysia masih berupaya mengidentifikasi pihak yang diduga menyerahkan kokain kepadanya. Dugaan imbalan RMB2.000 juga menjadi bagian dari informasi awal yang dapat membantu penyelidikan mengenai cara narkotika tersebut dibawa lintas negara.
Meski demikian, informasi yang tersedia belum menjelaskan asal kokain sebelum berada di Pulau Pinang, tujuan akhir peredaran narkotika tersebut, maupun apakah tersangka mengetahui seluruh isi dan tujuan pengiriman barang yang dibawanya.
Pihak berwenang Malaysia dan Hong Kong masih perlu mengembangkan bukti untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang terlibat. Sampai proses hukum berjalan lebih lanjut, dugaan mengenai peran tersangka dan pihak lain perlu dibedakan dari fakta yang telah dikonfirmasi oleh otoritas.




Komentar