Endoxa Asia – Operasi Patuh 2026 resmi dimulai serentak pada Senin, 26 Oktober 2026, dan berlangsung hingga 8 November mendatang. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang dipantau melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pelanggaran yang menjadi sasaran meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, tidak memakai helm berstandar SNI atau sabuk pengaman, hingga melawan arus dan menerobos lampu merah. Pengendara juga perlu memperhatikan aturan kecepatan, marka jalan, serta penggunaan pelat nomor kendaraan.
Kapan Operasi Patuh 2026 Berlangsung?
Operasi Patuh 2026 dilaksanakan mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini digelar serentak oleh Korlantas Polri bersama jajaran kepolisian daerah dan resor di berbagai wilayah Indonesia.
Korlantas mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”. Pelaksanaannya tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga edukasi keselamatan berkendara dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas.
Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan bahwa keberhasilan operasi tidak semata-mata diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak. Perubahan perilaku masyarakat agar semakin tertib dan mengutamakan keselamatan juga menjadi tujuan utama.
Daftar 11 Pelanggaran yang Diincar Operasi Patuh 2026
Berdasarkan informasi Korlantas Polri yang dikutip sejumlah media, berikut 11 pelanggaran yang menjadi sasaran pemantauan kamera ETLE selama Operasi Patuh 2026.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman. Pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan menjadi salah satu sasaran penindakan.
- Tidak menggunakan helm berstandar SNI. Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) masuk dalam daftar pelanggaran.
- Menggunakan ponsel saat berkendara. Penggunaan telepon seluler ketika mengemudi menjadi sasaran karena dapat mengganggu konsentrasi di jalan.
- Melanggar marka dan rambu lalu lintas. Pengendara yang tidak mematuhi marka jalan maupun rambu lalu lintas dapat terkena penindakan.
- Menerobos lampu merah. Melintasi persimpangan ketika lampu lalu lintas melarang kendaraan untuk berjalan termasuk pelanggaran yang dipantau.
- Melawan arus. Pengendara yang bergerak berlawanan dengan arah lalu lintas menjadi salah satu perhatian utama operasi.
- Melebihi batas kecepatan. Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan juga masuk dalam sasaran pemantauan.
- Berboncengan lebih dari satu orang. Sepeda motor yang membawa penumpang melebihi ketentuan menjadi sasaran penindakan.
- Menerobos jalur busway. Kendaraan yang menggunakan atau menerobos jalur khusus busway secara tidak sesuai ketentuan termasuk pelanggaran yang diincar.
- Parkir di trotoar. Kendaraan yang menggunakan trotoar sebagai tempat parkir juga masuk dalam daftar sasaran operasi.
- Menggunakan TNKB atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan. Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan turut menjadi sasaran pemantauan ETLE.
Korlantas mengimbau masyarakat mematuhi aturan lalu lintas selama operasi berlangsung. Dalam unggahannya pada Minggu, 25 Oktober 2026, Korlantas juga mengingatkan pengendara untuk menghindari pelanggaran yang terpantau kamera ETLE demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Penindakan Menggunakan ETLE dan Pendekatan Edukatif
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang digunakan untuk mendeteksi pelanggaran melalui kamera. Dalam Operasi Patuh 2026, sistem ini menjadi salah satu instrumen utama untuk memantau pelanggaran yang menjadi sasaran.
Namun, operasi ini tidak hanya mengandalkan penindakan elektronik. Korlantas juga menekankan sosialisasi keselamatan, edukasi safety riding bagi pengendara sepeda motor, serta safety driving bagi pengemudi mobil.
Pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih disiplin dalam berkendara. Penegakan aturan juga diarahkan untuk mengurangi perilaku berisiko yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Korlantas turut menegaskan pentingnya pengawasan internal dalam pelaksanaan penindakan. Menurut keterangan yang disampaikan melalui ANTARA, setiap kegiatan penindakan berupa tilang harus didampingi personel Provos untuk menjaga profesionalisme petugas dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Apa yang Perlu Diperhatikan Pengendara?
Selama Operasi Patuh 2026, pengendara sebaiknya memastikan perilaku berkendara dan perlengkapan keselamatan telah sesuai aturan. Pengemudi mobil perlu mengenakan sabuk pengaman, sedangkan pengendara sepeda motor harus menggunakan helm berstandar SNI.
Masyarakat juga perlu menghindari penggunaan ponsel saat berkendara, mematuhi rambu dan marka, tidak melawan arus, serta mengikuti batas kecepatan yang berlaku. Penggunaan jalur khusus dan area trotoar pun harus sesuai peruntukannya.
Operasi Patuh 2026 berlangsung selama dua pekan, dari 26 Oktober sampai 8 November. Selain menghindari penindakan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.




Komentar