Endoxa Asia – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan hukuman mati kepada Bripka Agus Muhammad Sulaeman, mantan anggota Polri yang menjadi terdakwa pembunuhan Faradila Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Dalam perkara yang sama, terdakwa Suyitno dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Putusan dibacakan pada Rabu (23/9/2026). Hukuman terhadap Agus lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana penjara seumur hidup untuk kedua terdakwa.
Hakim Bedakan Peran Agus dan Suyitno
Perbedaan hukuman menjadi salah satu poin penting dalam putusan perkara ini. Majelis hakim menilai Agus memiliki peran utama dalam pembunuhan Faradila, sementara Suyitno dinilai turut membantu.
Juru Bicara PN Malang Kelas IA Moch. Isa Nazaruddin mengatakan Agus dinilai memiliki inisiatif serta kuasa untuk memerintahkan terdakwa lainnya.
“Yang dijatuhi hukuman mati itu adalah pelaku utama. Dia yang punya inisiatif, dia yang punya kuasa untuk memerintahkan pelaku lainnya dengan relasi kuasa.”
Isa mengatakan pertimbangan majelis hakim didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi menyatakan Agus dijatuhi pidana mati, sedangkan Suyitno dihukum 20 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer.
Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Putusan PN Malang tersebut berada di atas tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan pada akhir Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meminta agar Agus dan Suyitno masing-masing dihukum penjara seumur hidup.
Jaksa saat itu menilai kedua terdakwa memiliki peran aktif dalam rangkaian pembunuhan, mulai dari tahap persiapan hingga eksekusi. Agus disebut memiliki peran sentral dalam menyiapkan sejumlah alat untuk menyekap korban, sedangkan Suyitno turut membantu pelaksanaan pembunuhan dan upaya menghilangkan jejak.
Karena itu, perbedaan antara tuntutan dan putusan menjadi bagian penting dari perkara ini. Jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum setelah vonis dibacakan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu Budi Murwanto mengatakan pihaknya memilih untuk “pikir-pikir” terlebih dahulu mengenai putusan tersebut.
Kasus Bermula dari Penemuan Jasad Faradila
Kasus ini bermula pada 16 Desember 2025 ketika Faradila ditemukan meninggal dunia di aliran sungai di kawasan Jalan Raya Purwosari-Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Faradila saat itu merupakan mahasiswi UMM asal Probolinggo. Pada tahap awal, kondisi lokasi penemuan sempat membuat kematiannya diduga berkaitan dengan kecelakaan. Namun penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan pembunuhan.
Agus, yang ketika itu masih berstatus anggota Polri dan bertugas di wilayah hukum Polres Probolinggo, kemudian diamankan penyidik. Ia merupakan kakak ipar Faradila.
Penyidikan selanjutnya mengarah kepada Suyitno. Rekonstruksi yang dilakukan Polda Jawa Timur pada Januari 2026 menggambarkan rangkaian peristiwa di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Cangar, Kota Batu, yang disebut sebagai lokasi korban dieksekusi, sebelum jasadnya dibuang di wilayah Pasuruan.
Agus Sudah Dipecat dari Polri
Kasus pidana tersebut juga berujung pada proses etik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada Maret 2026, Polres Probolinggo menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Agus. Dengan keputusan tersebut, status Agus sebagai anggota Polri berakhir sebelum putusan pidana pada September 2026.
Posisi Agus sebagai aparat aktif ketika perkara terjadi juga menjadi salah satu faktor yang disebut jaksa dalam tuntutan sebelumnya sebagai keadaan yang memberatkan.

Agus Histeris Setelah Mendengar Vonis
Situasi di PN Malang berlangsung tegang setelah vonis dibacakan. Sidang putusan digelar secara tertutup karena keluarga korban dan massa dari sejumlah kelompok memenuhi area pengadilan. Mereka memantau jalannya persidangan melalui layar yang disediakan di luar ruang sidang.
Usai putusan, Suyitno sempat jatuh pingsan. Sementara Agus kemudian bereaksi keras ketika sejumlah orang di ruang pengadilan meneriakkan bahwa putusan tersebut adil.
“Apa adil kayak gini, apa adil?” ujar Agus sambil ditenangkan petugas keamanan.
Reaksi tersebut terjadi setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepadanya karena dinilai sebagai pihak yang memiliki inisiatif utama dalam pembunuhan.
Perkara Belum Serta-Merta Berakhir
Putusan 23 September 2026 belum otomatis menjadi akhir dari seluruh proses hukum. Baik terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak untuk mempertimbangkan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, putusan PN Malang telah menetapkan perbedaan pertanggungjawaban pidana antara kedua terdakwa. Agus dijatuhi pidana mati karena dinilai sebagai pelaku utama, sementara Suyitno dihukum 20 tahun penjara berdasarkan peran yang dipertimbangkan majelis hakim dalam perkara tersebut.
Kasus Faradila sendiri menjadi perkara yang berlangsung panjang sejak penemuan jasad korban pada Desember 2025 hingga putusan pada September 2026. Vonis hari ini menandai babak penting dalam proses pidana, tetapi masih tersedia tahapan hukum berikutnya bagi para pihak.




Komentar