Endoxa Asia – Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain itu terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Di tengah proses persidangan, mantan Menko Polhukam Mahfud MD mempertanyakan forum hukum yang digunakan untuk mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran. Sementara itu, para pemohon justru meminta MK menggunakan kewenangan dalam sengketa hasil pemilu untuk mendiskualifikasi Gibran dan membatalkan pelantikannya.
Perbedaan pandangan tersebut membuat perkara ini tidak hanya berkaitan dengan substansi syarat pendidikan, tetapi juga menyentuh pertanyaan mengenai kewenangan MK dan konsekuensi hukum apabila permohonan dikabulkan.
Mahfud MD Soroti Forum Hukum Gugatan
Dalam pemberitaan Warta Ekonomi pada 23 September 2026, Mahfud MD menilai persoalan keabsahan dokumen atau ijazah dalam administrasi pencalonan merupakan objek sengketa tata usaha negara (TUN).
Menurut Mahfud, persoalan tersebut berada dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan MK. Ia juga menyinggung bahwa tenggat pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 telah terlewati.
Mahfud juga membedakan kewenangan MK dengan mekanisme pemakzulan. Menurut pandangannya, MK tidak memiliki kewenangan untuk memakzulkan pejabat yang sudah terpilih dan dilantik. Mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden melalui proses impeachment diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Namun, pandangan tersebut merupakan pendapat Mahfud mengenai konstruksi hukum perkara tersebut, bukan putusan MK. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri telah diregistrasi dan sedang diperiksa oleh MK.
Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran
Para pemohon mengambil posisi hukum berbeda. Dalam permohonannya, mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
MK mencatat bahwa pemohon juga meminta agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal dan Keputusan KPU terkait penetapan tersebut dibatalkan. Mereka selanjutnya meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Pemohon juga mengajukan konsekuensi apabila permohonan tersebut dikabulkan. Mereka meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden, dengan batas waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Skema tersebut merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengenai pengisian jabatan Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan.
Dengan demikian, permohonan yang diajukan tidak sekadar meminta penilaian terhadap dokumen pendidikan, tetapi juga meminta MK menetapkan konsekuensi terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Pemohon Bedakan Diskualifikasi dan Pemakzulan
Denny Indrayana juga memberikan penjelasan berbeda mengenai istilah pemakzulan yang muncul dalam perdebatan publik.
Dalam keterangannya pada 23 September, Denny menyebut mekanisme yang diajukan bukan impeachment, melainkan diskualifikasi karena persoalan syarat calon. Ia membedakan pemberhentian dari jabatan dengan pendiskualifikasian seseorang karena dianggap tidak memenuhi persyaratan pencalonan.
Menurut Denny, forum yang digunakan adalah sengketa pemilu yang berada dalam kewenangan MK berdasarkan Pasal 24C UUD 1945.
Perbedaan konstruksi tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam perkara. Mahfud mempersoalkan forum dan kewenangan hukum yang digunakan, sedangkan pemohon mendasarkan permohonannya pada kewenangan MK dalam sengketa pemilu.
Sampai tahap ini, MK belum memutus apakah argumentasi salah satu pihak tersebut dapat diterima.
MK Minta KPU Jelaskan Aturan Pencalonan
Dalam pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026, hakim MK juga meminta KPU memberikan bukti dan kelengkapan risalah pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Hakim MK Saldi Isra meminta KPU membawa dokumen terkait proses perubahan aturan yang memuat ketentuan mengenai pengecualian bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri.
Permintaan tersebut menunjukkan bahwa persidangan tidak hanya membahas klaim pemohon, tetapi juga meminta penjelasan dari lembaga penyelenggara pemilu mengenai aturan dan proses administratif yang menjadi dasar pencalonan.
MK juga menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB. Agenda tersebut mencakup jawaban KPU sebagai Termohon serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
Perkara Masih Berada dalam Proses Persidangan
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, dan telah diregistrasi MK pada 17 September 2026.
Pada tahap ini, belum ada putusan MK mengenai apakah Gibran memenuhi atau tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden. Begitu pula, belum ada keputusan MK mengenai pembatalan pelantikan Gibran atau mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden sebagaimana diminta para pemohon.
Karena itu, pandangan Mahfud MD mengenai kewenangan MK dan petitum yang diajukan Denny Indrayana perlu dibedakan dari posisi hukum MK sendiri. Putusan mengenai perkara tersebut baru dapat diketahui setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan pertimbangan hakim konstitusi selesai.




Komentar