Pajak Air Tanah Naik hingga 300 Persen, Industri AMDK Terancam Tekan Harga

Key Insights

  1. Kenaikan PAT hingga 300 persen menciptakan tekanan biaya besar dan berpotensi memicu kenaikan harga AMDK.
  2. Industri menghadapi tekanan ganda dari pajak air tanah dan lonjakan harga plastik hingga 100 persen.
  3. Asosiasi industri mendorong masa transisi, harmonisasi nasional, dan insentif konservasi untuk menjaga keberlanjutan usaha.

Kenaikan pajak air tanah (PAT) hingga 300 persen di sejumlah daerah mulai menekan industri air minum dalam kemasan (AMDK), memicu risiko kenaikan harga produk dan potensi pengurangan produksi, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (AMDATARA), Karyanto Wibowo, menilai lonjakan pajak tersebut langsung memukul struktur biaya industri karena air tanah merupakan bahan baku utama. Kenaikan tarif, menurutnya, akan meningkatkan biaya operasional secara signifikan dan berpotensi menggerus margin produsen.

“Selain menaikkan biaya, kebijakan ini juga menjadi ancaman bagi produsen kecil dan menengah yang marginnya tipis. Sebagian bahkan mulai mempertimbangkan pengurangan produksi atau penutupan pabrik,” kata Karyanto, Jumat (17/4/2026).

Tekanan tersebut tidak hanya terjadi di tingkat produsen besar, tetapi juga menjalar ke rantai pasok industri, termasuk ribuan pelaku UMKM yang terlibat dalam distribusi dan pengemasan. AMDATARA memperingatkan, tekanan biaya berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja serta mengganggu akses masyarakat terhadap air minum kemasan yang terjangkau.

Tekanan Ganda: Pajak dan Harga Plastik

Selain kenaikan pajak, industri AMDK juga menghadapi lonjakan harga bahan baku plastik. Karyanto menyebut harga resin untuk kemasan meningkat hingga 100 persen untuk beberapa jenis. Kombinasi kenaikan pajak dan bahan baku ini memperberat struktur biaya dan mengancam pertumbuhan industri yang sebelumnya diproyeksikan positif pada 2026.

Kenaikan PAT juga terjadi dengan variasi berbeda antar daerah. Di Kabupaten Bogor, misalnya, tarif disebut naik hingga 120 persen. Di Jawa Tengah, penyesuaian Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) melalui peraturan gubernur dinilai terlalu tinggi tanpa masa transisi yang memadai.

“Kami tidak menolak regulasi, tetapi berharap kebijakan dilakukan secara adil, proporsional, dan tidak mematikan usaha,” ujar Karyanto.

Usulan Masa Transisi dan Harmonisasi Nasional

AMDATARA mengusulkan penerapan kenaikan pajak dilakukan secara bertahap dengan masa transisi 12 hingga 18 bulan. Masa ini dinilai penting agar industri dapat beralih ke sumber air alternatif seperti air permukaan atau PDAM serta berinvestasi pada teknologi konservasi.

Selain itu, asosiasi juga mendorong harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari disparitas tarif yang terlalu tinggi antarwilayah. AMDATARA juga mengusulkan minimal 50 persen penerimaan pajak dialokasikan untuk konservasi air tanah, termasuk recharge air, reboisasi, dan pembangunan infrastruktur air berkelanjutan.

Pelaku usaha yang telah menjalankan praktik konservasi juga diharapkan memperoleh insentif fiskal, seperti tarif pajak lebih rendah bagi perusahaan yang melakukan kajian hidrogeologi atau membangun recharge well.

Harga AMDK Berpotensi Naik

Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Firman Sukirman. Ia menilai kenaikan PAT akan langsung berdampak pada biaya operasional perusahaan.

“Dengan naiknya beban operasional, ini pasti bisa mempengaruhi harga jual produk terhadap konsumen,” kata Firman.

Ia juga menegaskan bahwa besaran pajak berbeda di setiap daerah karena merupakan kewenangan pemerintah daerah. Kondisi ini berpotensi menciptakan ketimpangan biaya produksi antarwilayah dan mempengaruhi strategi distribusi industri.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *