Nasional News

Nusron Wahid Absen 2 Hari, Ini yang Diketahui Usai OTT KPK

Nusron Wahid dua hari absen dalam rapat DPR setelah OTT KPK

Endoxa Asia – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum terlihat dalam dua rapat bersama Komisi II DPR pada 15 dan 16 September 2026, tepat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Ketidakhadiran tersebut menjadi perhatian karena KPK kini tengah mendalami nama Nusron yang muncul dalam pemeriksaan perkara. Namun, sampai 16 September, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. KPK juga belum menyatakan bahwa dirinya terlibat dalam tindak pidana yang sedang disidik.

Di sisi lain, perkara ini telah berkembang dengan penetapan delapan tersangka dan penyitaan uang sekitar Rp106,3 miliar. Empat tersangka disebut KPK merupakan pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron.

Kondisi tersebut membuat pertanyaan mengenai keberadaan Nusron muncul ke publik. Tetapi berdasarkan keterangan yang tersedia sejauh ini, yang dapat dipastikan adalah ia tidak menghadiri sejumlah agenda DPR dan masih berkomunikasi dengan jajaran kementeriannya.

Nusron Dua Hari Tidak Hadir di DPR

Nusron tidak menghadiri rapat bersama Komisi II DPR pada Selasa, 15 September, sehari setelah OTT KPK berlangsung.

Pria Tendang Wanita di Senayan City Jadi Tersangka, Dijerat Pasal 466 KUHP

Pada hari berikutnya, Rabu, 16 September, Nusron kembali tidak hadir dalam rapat terkait penetapan dan penyesuaian RKA K/L Tahun Anggaran 2027. Dalam kedua agenda tersebut, Nusron diwakili Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan.

Ossy mengatakan ketidakhadiran Nusron disebabkan adanya agenda atau penugasan lain yang telah terjadwal.

“Saya hadir di sini, kemarin, mewakili. Tentunya itu adalah penugasan dari beliau sebagai Menteri ATR/BPN,” kata Ossy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9).

Ossy tidak menjelaskan secara spesifik kegiatan yang dimaksud. Ia juga mengatakan dirinya tidak mengetahui apakah Nusron sedang berada di Jakarta atau di daerah lain.

Namun, ia membantah kabar bahwa Nusron sedang sakit. Menurut Ossy, komunikasi dengan Nusron tetap berlangsung.

Influenza A Naik di Indonesia, Kemenkes Sebut Aktivitas Masih Terkendali

Keterangan tersebut memberikan satu fakta penting: ketidakhadiran Nusron di DPR tidak berarti komunikasi antara menteri dan jajaran ATR/BPN terputus.

KPK Sedang Mendalami Nama Nusron

Sorotan terhadap Nusron terutama muncul karena KPK secara terbuka menyatakan namanya telah disebut dalam pemeriksaan perkara.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih mendalami informasi tersebut.

“Terkait soal NW, sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan.”

Pernyataan itu disampaikan Taufik dalam konferensi pers KPK pada Selasa malam, 15 September.

KPK Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

Artinya, posisi Nusron dalam perkara masih berada pada tahap pendalaman. KPK belum mengumumkan penetapan dirinya sebagai tersangka.

KPK juga menyatakan kemungkinan pemanggilan Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidikan dan perkembangan perkara.

Karena itu, informasi mengenai nama Nusron yang muncul dalam pemeriksaan perlu dibedakan dari status hukum seseorang sebagai tersangka. Keduanya bukan hal yang sama.

Empat Tersangka Disebut Orang Kepercayaan Nusron

Perkara ini bermula dari OTT KPK pada Senin, 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek. Kasus yang disidik berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, perantara pihak Summarecon Rizal Pahlevi, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Dari delapan nama tersebut, KPK menyebut empat orang, yakni Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry, diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.

KPK juga mengungkap adanya dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. Salah satunya, Erwin disebut menerima Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi.

Fakta-fakta tersebut menjadi alasan KPK melakukan pendalaman lebih jauh mengenai kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam perkara.

Uang Sitaan Mencapai Rp106,3 Miliar

Salah satu barang bukti yang menjadi perhatian adalah uang tunai dalam jumlah besar.

KPK menyatakan total barang bukti uang yang disita dalam OTT tersebut mencapai sekitar Rp106,3 miliar, dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing. KPK menyebut jumlah itu termasuk yang terbesar dalam sejarah kegiatan OTT yang pernah dilakukan lembaga tersebut.

Sebagian uang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto di kawasan Cibubur. Dari lokasi tersebut, KPK menemukan sekitar Rp31,86 miliar serta uang dalam dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia.

KPK juga menyita uang dari sejumlah tersangka lain, termasuk Rp896 juta dari Rizal Pahlevi, Rp49,5 juta dari Sontang Coin Manurung, dan Rp8 juta dari pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Sejumlah pemberitaan kemudian mengaitkan uang yang ditemukan di rumah Arif dengan Nusron. Namun, informasi mengenai kepemilikan uang tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

KPK sendiri sejauh ini menyatakan nama Nusron masih didalami berdasarkan informasi yang muncul dalam pemeriksaan.

Istana Serahkan Proses kepada KPK

Di tengah berkembangnya perkara, pemerintah pusat menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyerahkan persoalan hukum kepada aparat penegak hukum. Pernyataan tersebut disampaikan di Kompleks Parlemen pada Rabu, 16 September.

Sikap tersebut sejalan dengan posisi pemerintah bahwa proses penyidikan kasus dugaan suap harus berjalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara dari internal ATR/BPN, Ossy mengatakan kementeriannya menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan KPK.

“Kementerian ATR BPN tentunya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan akan kooperatif terhadap KPK,” ujar Ossy.

Ia juga mengatakan Nusron memberikan arahan agar pelayanan pertanahan dan tata ruang tetap berjalan.

Jadi, Di Mana Nusron?

Pertanyaan mengenai keberadaan Nusron muncul karena ia tidak terlihat dalam sejumlah agenda publik setelah OTT. Namun, berdasarkan keterangan yang tersedia hingga 16 September, tidak ada informasi resmi yang menyebut lokasi Nusron secara spesifik.

Yang diketahui adalah Nusron tidak hadir dalam rapat Komisi II selama dua hari dan kehadirannya digantikan Ossy. Alasan yang diberikan adalah adanya agenda atau penugasan lain yang telah terjadwal. Pada saat yang sama, Ossy mengatakan komunikasi dengan Nusron masih berlangsung dan membantah kabar bahwa menterinya sedang sakit.

Di ranah hukum, situasinya juga masih berkembang. KPK telah menetapkan delapan tersangka, menyita uang sekitar Rp106,3 miliar, serta menyatakan nama Nusron muncul dalam pemeriksaan dan sedang didalami.

Dengan demikian, hingga informasi terakhir yang tersedia, pertanyaan yang paling relevan bukan sekadar di mana Nusron berada, melainkan sejauh mana hasil penyidikan KPK nantinya dapat menjelaskan hubungan antara dirinya, para tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaannya, dan perkara pengurusan HGB Summarecon.

Jawaban atas pertanyaan tersebut masih bergantung pada perkembangan penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan KPK.

About The Author

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *